Jakarta | Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate pada level 5,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 20–21 Oktober 2026. Keputusan ini menandakan bahwa suku bunga acuan tidak berubah dibandingkan dengan tingkat yang berlaku sebelumnya. Gubernur BI Destry Damayanti menyampaikan hasil rapat tersebut pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam pengumuman itu, BI juga menjelaskan penyesuaian pada dua suku bunga fasilitas yang melengkapi kerangka operasional kebijakan moneternya.
Perubahan yang perlu dicermati adalah kenaikan suku bunga deposit facility menjadi 5%. Berbeda dari BI Rate yang dipertahankan di 5,75%, suku bunga deposit facility mengalami kenaikan. Sementara itu, suku bunga lending facility tetap berada di 6,5%, sehingga tidak mengalami perubahan dalam keputusan RDG kali ini. Dengan demikian, keputusan BI terdiri atas satu kenaikan dan dua suku bunga yang dipertahankan: deposit facility dinaikkan, sedangkan BI Rate dan lending facility tetap pada tingkat sebelumnya. Pembedaan ini penting agar kebijakan yang diumumkan tidak dipahami sebagai kenaikan suku bunga acuan.
Susunan suku bunga tersebut memberikan gambaran mengenai pilihan kebijakan BI pada periode ini. BI Rate tetap menjadi acuan utama, sementara tingkat deposit facility dan lending facility menunjukkan batas suku bunga dalam fasilitas simpanan dan pinjaman bank kepada bank sentral. Perubahan pada deposit facility dapat memengaruhi insentif bank dalam menempatkan dana, sedangkan suku bunga lending facility yang tidak berubah mempertahankan biaya pinjaman melalui fasilitas tersebut. Namun, pengumuman RDG secara jelas menyebut bahwa suku bunga acuan tetap 5,75%. Rincian ini membantu masyarakat, pelaku usaha, dan pasar membedakan keputusan atas masing-masing instrumen. Keputusan tersebut diumumkan setelah rapat dua hari, pada 21 Oktober, dengan fokus pada pengaturan suku bunga yang berbeda sesuai fungsi tiap fasilitas dalam kebijakan moneter BI.
Keputusan Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan pada level 5,75% bukan sekadar menjaga arah kebijakan tetap konsisten. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi bank sentral untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah ketika kondisi eksternal masih memberikan tekanan. Dalam situasi seperti ini, kestabilan kurs menjadi pertimbangan penting karena perubahan nilai rupiah dapat memengaruhi keyakinan pelaku ekonomi dan perencanaan kegiatan usaha. Dengan mempertahankan suku bunga, BI berupaya memastikan kebijakan moneter tetap mendukung upaya meredam gejolak serta menjaga kepercayaan terhadap perekonomian domestik. Keputusan ini juga menunjukkan bahwa bank sentral menempatkan stabilitas sebagai pijakan dalam merespons dinamika yang berkembang, tanpa mengabaikan tujuan ekonomi yang lebih luas.
Menurut penjelasan Destry, fokus menjaga rupiah berkaitan erat dengan kebutuhan mempertahankan stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Nilai tukar yang terjaga membantu menciptakan kondisi yang lebih terukur bagi rumah tangga, dunia usaha, dan pemerintah dalam menyusun keputusan ekonomi. Karena itu, mempertahankan suku bunga acuan dapat dipahami sebagai salah satu langkah untuk menjaga kondisi moneter tetap kondusif saat tekanan eksternal berlangsung. Kebijakan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari upaya BI mengelola keseimbangan ekonomi dan mengantisipasi dampak perubahan kondisi terhadap kestabilan domestik. Penekanan pada rupiah mencerminkan pentingnya menjaga kepercayaan dan mengurangi ketidakpastian dalam perekonomian.
Stabilitas nilai tukar juga mendukung upaya mengendalikan inflasi. Pergerakan rupiah dapat berhubungan dengan perubahan harga, sehingga menjaga kestabilannya membantu BI mempertahankan lingkungan yang mendukung pengendalian tekanan inflasi. Dalam konteks ini, keputusan untuk tidak mengubah suku bunga acuan menunjukkan perhatian terhadap keterkaitan nilai tukar, stabilitas ekonomi, dan perkembangan harga. Destry menjelaskan bahwa prioritas tersebut merupakan bagian dari pendekatan BI untuk menjaga perekonomian tetap stabil. Dengan menimbang sasaran-sasaran itu secara bersamaan, bank sentral berupaya menjaga rupiah sekaligus mendukung daya tahan ekonomi dan kepastian bagi masyarakat. Arah kebijakan ini menegaskan bahwa stabilitas kurs bukan tujuan terpisah, melainkan salah satu unsur penting dalam menjaga inflasi terkendali dan mendukung kondisi ekonomi yang lebih terjaga.
Bank Indonesia memperkuat bauran kebijakan dengan mengoptimalkan sejumlah instrumen untuk menarik aliran modal asing sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar. Langkah ini melengkapi keputusan mempertahankan suku bunga acuan pada 5,75%, dengan perhatian pada dinamika pasar keuangan global dan potensi dampaknya terhadap rupiah. Ketika kondisi eksternal berubah, pergerakan modal dapat berlangsung lebih cepat dan memengaruhi permintaan valuta asing di dalam negeri. Karena itu, kebijakan tidak hanya diarahkan pada tingkat suku bunga, tetapi juga pada ketersediaan instrumen yang membantu pelaku pasar mengelola risiko.
Salah satu instrumen yang digunakan adalah domestic non-deliverable forward (DNDF), yaitu transaksi derivatif valuta asing yang penyelesaiannya dilakukan dalam rupiah tanpa penyerahan fisik valuta asing. Kehadiran DNDF memberi pelaku pasar sarana untuk melakukan lindung nilai terhadap risiko perubahan kurs. Dengan tersedianya pilihan tersebut, kebutuhan pengelolaan risiko dapat ditangani melalui mekanisme domestik, sehingga tekanan transaksi spot berpotensi lebih terkendali. Instrumen ini juga mendukung pembentukan harga yang lebih terukur dan membantu menjaga ekspektasi pasar terhadap pergerakan rupiah.
BI turut memperkuat fasilitas lindung nilai atau hedging agar pelaku usaha dan investor dapat mengelola eksposur valuta asing secara lebih baik. Penggunaan hedging membantu mengurangi ketidakpastian nilai kewajiban atau penerimaan dalam mata uang asing, terutama saat volatilitas meningkat. Bagi investor, tersedianya instrumen perlindungan risiko dapat menjadi pertimbangan dalam menempatkan dana di pasar domestik. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan ikut mendukung arus modal yang lebih terjaga, tanpa menghilangkan kebutuhan untuk mencermati risiko eksternal.
Penguatan instrumen tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperdalam pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA). Pasar yang lebih aktif, beragam, dan likuid dapat menyediakan mekanisme transaksi serta lindung nilai yang lebih efektif bagi berbagai pelaku. Pendalaman PUVA penting agar penyesuaian terhadap perubahan kondisi global berlangsung secara lebih tertib, serta ketergantungan pada transaksi tertentu dapat berkurang. Melalui kombinasi DNDF, fasilitas hedging, dan kebijakan lainnya, BI berupaya meredam dampak tekanan eksternal terhadap nilai tukar dan arus modal, sekaligus menjaga fungsi pasar keuangan domestik tetap berjalan dengan baik.
Memasuki 2026–2027, Bank Indonesia (BI) berencana terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan berbagai instrumen yang dimilikinya. Arah kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat ketahanan eksternal Indonesia, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta memastikan inflasi tetap terkendali. Penggunaan bauran kebijakan memungkinkan BI merespons perubahan kondisi ekonomi dengan mempertimbangkan sejumlah tujuan stabilitas secara bersamaan. Dalam pelaksanaannya, kebijakan akan tetap diarahkan agar mendukung kestabilan perekonomian, tanpa mengabaikan dinamika yang memengaruhi pasar keuangan dan sektor eksternal. BI juga menegaskan bahwa pengelolaan kebijakan akan dilakukan secara terukur, dengan mencermati perkembangan ekonomi serta risiko yang dapat berubah dari waktu ke waktu. Dengan demikian, fokus kebijakan pada periode tersebut mencakup upaya menjaga stabilitas makroekonomi di tengah lingkungan yang terus berkembang.
Ketahanan eksternal dan stabilitas rupiah menjadi bagian penting dari agenda tersebut. Pergerakan nilai tukar dapat dipengaruhi oleh kondisi global maupun perkembangan di dalam negeri, sehingga BI akan terus mencermati berbagai faktor yang relevan. Pengoptimalan instrumen kebijakan moneter dimaksudkan untuk mendukung kestabilan, sekaligus menjaga agar tekanan terhadap perekonomian dapat dikelola. Pada saat yang sama, inflasi tetap menjadi perhatian karena kestabilan harga berpengaruh terhadap daya beli masyarakat dan kepastian bagi kegiatan usaha. BI menyampaikan komitmen untuk menjaga inflasi tetap terkendali pada 2026–2027, sejalan dengan tujuan menjaga stabilitas ekonomi.
Baca juga: Menjaga Kerukunan: Upaya Kemenag Selesaikan Persoalan di Tangerang | Dean James Siap Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 | Tindakan Tegas Polri untuk Menjaga Iklim Investasi di Indonesia






