Jakarta | Harga emas batangan bersertifikat Antam melemah pada perdagangan Selasa, 20 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang tercantum di laman Logam Mulia untuk butik Pulo Gadung, Jakarta Timur, harga terbaru berada di level Rp2.564.000 per gram. Nilai tersebut turun Rp10.000 dibandingkan harga sebelumnya, yakni Rp2.574.000 per gram. Perubahan ini menandai pembalikan arah setelah harga sempat bergerak naik sehari sebelumnya.
Pada Senin, harga emas Antam tercatat meningkat tipis sebesar Rp2.000 per gram. Kenaikan terbatas itu tidak berlanjut pada transaksi Selasa, ketika harga kembali terkoreksi. Selisih harga terbaru dan posisi sebelumnya menunjukkan penurunan harian yang lebih besar daripada kenaikan pada hari sebelumnya. Meski demikian, perubahan tersebut merupakan pergerakan harga untuk periode perdagangan yang disebutkan, bukan gambaran pasti mengenai arah harga pada hari berikutnya.
Informasi harga yang dirujuk berasal dari laman resmi Logam Mulia, dengan acuan butik Pulo Gadung di Jakarta Timur. Harga yang tercantum dapat menjadi referensi bagi masyarakat yang memantau nilai emas batangan Antam. Untuk mengetahui angka yang berlaku bagi produk atau lokasi tertentu, pembeli tetap perlu memeriksa keterangan terbaru pada kanal penjualan resmi, sebab harga dapat diperbarui dan ketentuan transaksi bisa berbeda menurut ukuran produk maupun layanan yang dipilih.
Penurunan Rp10.000 per gram berarti nilai pembelian emas batangan pada daftar harga tersebut lebih rendah dibandingkan sehari sebelumnya. Namun, angka harga jual dari penyedia dan nilai yang diterima saat menjual kembali merupakan dua hal berbeda. Pemantau pasar sebaiknya memperhatikan masing-masing informasi sebelum membuat keputusan, termasuk harga buyback yang berlaku pada hari transaksi, karena nilainya tidak otomatis sama dengan harga jual emas kepada konsumen.
Dengan demikian, catatan utama perdagangan Selasa adalah harga emas Antam turun dari Rp2.574.000 menjadi Rp2.564.000 per gram, setelah sehari sebelumnya mencatat kenaikan Rp2.000. Rujukan harga tersebut berasal dari Logam Mulia untuk butik Pulo Gadung. Masyarakat yang hendak bertransaksi dapat mengecek pembaruan langsung sebelum mengambil keputusan, sehingga menggunakan informasi yang sesuai dengan tanggal dan kanal penjualan yang relevan.
Pada hari yang sama, nilai jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp10.000 per gram. Setelah perubahan tersebut, harga buyback tercatat menjadi Rp2.379.000 per gram. Angka ini menunjukkan nominal yang diterima pemilik ketika menjual kembali emas kepada pihak Antam sesuai ketentuan transaksi yang berlaku. Dengan demikian, penurunan buyback bukan berarti harga emas yang dibayar konsumen ketika membeli berada pada angka yang sama. Keduanya merupakan jenis harga berbeda, meskipun pada hari tersebut sama-sama bergerak turun. Selisih nominal perlu diperhatikan agar pembaca tidak keliru menafsirkan angka Rp2.379.000 sebagai harga jual emas baru.
Harga jual adalah nilai yang dibayarkan konsumen untuk membeli emas dari Antam, sedangkan harga buyback merupakan nilai yang ditawarkan ketika emas dijual kembali. Karena arah transaksinya berlawanan, nominal kedua harga tersebut tidak sama. Harga jual biasanya lebih tinggi daripada buyback; selisihnya menjadi salah satu pertimbangan sebelum seseorang membeli emas dengan tujuan menjualnya lagi. Dalam kabar penurunan hari ini, informasi Rp2.379.000 per gram merujuk secara khusus pada harga buyback setelah turun Rp10.000. Angka itu tidak dapat digunakan sebagai acuan langsung untuk mengetahui biaya pembelian emas oleh konsumen. Untuk melihat harga jual, pembaca perlu merujuk pada daftar harga jual Antam yang berlaku pada hari yang sama.
Perubahan harga buyback penting bagi pemilik yang sedang mempertimbangkan waktu menjual emas, sebab nilai tersebut berpengaruh pada jumlah uang yang dapat diterima. Namun, hasil transaksi aktual dapat dipengaruhi pula oleh berat emas, kondisi produk, kelengkapan sertifikat atau kemasan, serta aturan pembelian kembali yang berlaku. Karena harga dapat berubah dari waktu ke waktu, sebaiknya periksa informasi resmi terbaru sebelum bertransaksi. Pemilik juga dapat membandingkan harga buyback dengan harga belinya dahulu untuk memahami selisih nilai, tanpa menganggap penurunan harian otomatis menunjukkan kerugian yang sama bagi setiap orang. Harga pembelian dan waktu kepemilikan masing-masing dapat berbeda. Dengan membedakan kedua nominal tersebut, pembaca dapat memahami bahwa buyback turun menjadi Rp2.379.000 per gram, sementara harga jual kepada konsumen merupakan angka tersendiri.
Transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, memiliki ketentuan pajak yang perlu diperhatikan selain harga emas yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, transaksi tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini menjadi bagian dari biaya transaksi, sehingga konsumen sebaiknya memperhitungkannya saat membeli emas atau melakukan buyback.
Besaran PPh Pasal 22 ditentukan berdasarkan status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemegang NPWP dikenakan tarif sebesar 0,25 persen, sedangkan konsumen yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,5 persen. Perbedaan tarif tersebut membuat jumlah pajak yang dibayarkan dapat berbeda meskipun nilai transaksi emasnya sama. Karena itu, status NPWP menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan sebelum transaksi dilakukan.
Sebagai ilustrasi, apabila harga jual emas batangan sebesar Rp1.000.000 per gram dan pembeli memiliki NPWP, pajak sebesar 0,25 persen dihitung dari nilai tersebut. Jumlah PPh Pasal 22 menjadi Rp2.500, sehingga pembeli membayar total Rp1.002.500 untuk satu gram emas. Contoh ini menunjukkan bahwa pajak ditambahkan pada harga jual, bukan menggantikan harga emas. Konsumen tanpa NPWP akan dikenakan tarif yang lebih tinggi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemungutan pajak dilakukan pada saat transaksi pembelian. Dengan demikian, pembeli dapat melihat komponen pajak dalam perhitungan pembayaran ketika membeli emas batangan. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai pecahan emas batangan, bukan hanya untuk ukuran tertentu. Nilai pajak yang dibayarkan mengikuti nilai transaksi serta tarif yang sesuai dengan status NPWP konsumen. Saat menjual kembali emas, ketentuan PPh Pasal 22 juga menjadi aspek yang perlu dicermati dalam proses transaksi. Memahami aturan ini membantu konsumen menghitung dana yang diperlukan dan membandingkan harga secara lebih tepat, tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan yang melekat pada transaksi emas.Untuk pembaca yang mempertimbangkan batangan berukuran besar, rincian harga yang dicantumkan mencakup dua pilihan, yakni emas Antam 500 gram dan 1.000 gram. Angka pada setiap pilihan menunjukkan harga total untuk ukuran tersebut, sehingga dapat digunakan sebagai acuan melihat nominal pembelian berdasarkan berat batangan. Harga yang tersedia untuk masing-masing ukuran adalah Rp1.252.320.000 dan Rp2.504.600.000.
Emas Antam ukuran 500 gram tercatat seharga Rp1.252.320.000. Sementara itu, batangan ukuran 1.000 gram tercatat seharga Rp2.504.600.000. Kedua nominal ini disajikan sesuai rincian harga yang tersedia, tanpa menambahkan angka untuk ukuran lain. Dengan demikian, pembaca dapat membandingkan nilai yang dicantumkan untuk dua ukuran besar tersebut secara langsung.
Perbedaan nominal kedua pilihan sejalan dengan perbedaan berat batangan yang tercantum. Namun, informasi yang disajikan di sini terbatas pada harga total masing-masing ukuran, bukan rincian komponen harga atau ketentuan transaksi. Pembaca yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat memeriksa keterangan harga yang berlaku ketika hendak melakukan pembelian.
Rincian harga untuk ukuran besar ini melengkapi informasi mengenai pergerakan harga emas Antam dan nilai buyback yang disebutkan.
Baca juga: Fenomena Langit Gorontalo: Video Meteor Menjadi Kontroversi | FrieslandCampina Menjadi Pemegang Saham Utama Ultrajaya | Transformasi Kapal Induk Italia Menjadi KRI Sriwijaya






