Jakarta | Kuasa hukum Sarwendah mengajukan foto dan video yang memperlihatkan kebersamaan Sarwendah dengan anak-anak dalam sidang perkara hak asuh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Informasi tersebut disampaikan Abraham Simon saat ditemui di pengadilan pada Rabu, 28 Oktober 2026. Materi visual itu menjadi bagian dari bukti yang dibawa pihak Sarwendah dalam proses persidangan. Pengajuannya menempatkan dokumentasi hubungan sehari-hari ibu dan anak sebagai hal yang ingin ditunjukkan kepada majelis hakim. Namun, keberadaan foto dan video tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan siapa yang akan memperoleh hak asuh, karena perkara masih harus dinilai melalui keseluruhan proses dan bukti yang diajukan.
Menurut keterangan yang disampaikan, bukti itu diajukan untuk mendukung posisi Sarwendah dalam mempertahankan hak asuh anak-anaknya. Foto dan rekaman video dapat memberi gambaran mengenai momen kebersamaan yang terdokumentasi, sementara penilaian atas makna serta relevansinya tetap menjadi kewenangan pengadilan. Dalam perkara keluarga, setiap pihak dapat menyampaikan bahan pendukung untuk menjelaskan klaim dan keadaan yang dianggap penting. Karena itu, materi yang diajukan oleh kuasa hukum Sarwendah perlu dipahami sebagai bagian dari upaya pembuktian, bukan sebagai keputusan atau penetapan hasil sidang. Belum ada dasar dari keterangan tersebut untuk menyimpulkan bahwa bukti visual itu telah menentukan arah perkara.
Penyampaian bukti berlangsung dalam konteks proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim akan mempertimbangkan bukti sesuai tahapan persidangan dan bersama keterangan atau dokumen lain yang relevan. Dokumentasi kebersamaan dapat membantu menghadirkan konteks mengenai hubungan Sarwendah dan anak-anak, tetapi bobotnya ditentukan melalui pemeriksaan dalam perkara. Dengan demikian, pengajuan foto serta video menunjukkan langkah pihak Sarwendah untuk memperkuat argumentasinya terkait hak asuh. Perkembangan selanjutnya bergantung pada jalannya sidang dan penilaian pengadilan terhadap keseluruhan materi. Hingga ada putusan, posisi masing-masing pihak dan hasil akhir perkara tetap perlu diberitakan secara hati-hati, tanpa menganggap satu jenis bukti sebagai penentu tunggal.
Abraham menjelaskan bahwa pihaknya menghadirkan berbagai peristiwa terkait kebersamaan Sarwendah dan anak-anak dalam perkara hak asuh. Penyajian tersebut dimaksudkan agar majelis hakim memperoleh bahan untuk menilai kondisi pengasuhan, bukan sekadar menerima uraian sepihak mengenai hubungan ibu dan anak. Melalui bukti yang dipaparkan, pihaknya berharap hakim dapat mempertimbangkan bagaimana Sarwendah menjalankan perannya serta apakah ia telah memberikan yang terbaik bagi anak-anak.
Jenis bukti yang disebutkan Abraham mencakup momen-momen bahagia dan video kebersamaan anak-anak dengan Sarwendah. Materi itu, menurut penjelasannya, memperlihatkan peristiwa yang dipandang relevan dengan pokok perkara. Namun, tanpa keterangan lebih lanjut, isi rekaman maupun keadaan khusus yang terekam tidak dapat disimpulkan. Yang disampaikan adalah bahwa video kebersamaan tersebut diajukan bersama gambaran berbagai momen yang melibatkan Sarwendah dan anak-anak.
Dalam perkara hak asuh, bukti-bukti seperti itu menjadi bagian dari bahan yang dapat diperiksa oleh majelis hakim. Hakim dapat menilai relevansi dan maknanya dengan mempertimbangkan keseluruhan perkara, termasuk keterangan serta bukti lain yang diajukan. Karena itu, tujuan menghadirkan peristiwa-peristiwa tersebut adalah memberi ruang bagi majelis untuk melihat kondisi pengasuhan berdasarkan materi yang disampaikan di persidangan. Penilaian akhir tetap berada pada hakim, setelah bukti diperiksa dan dipertimbangkan secara menyeluruh.
Penjelasan Abraham juga menegaskan bahwa pihaknya ingin menunjukkan sisi kebersamaan Sarwendah dengan anak-anak melalui bahan yang dapat dinilai secara langsung. Momen bahagia dan video kebersamaan bukan dengan sendirinya menentukan hasil perkara, melainkan menjadi bagian dari pertimbangan mengenai pengasuhan. Dengan memaparkan materi tersebut, pihaknya meminta majelis hakim menilai apakah Sarwendah telah memberikan yang terbaik bagi anak-anak. Sejauh informasi yang disampaikan, tidak dijelaskan rincian isi setiap video atau peristiwa, sehingga uraian mengenai bukti tetap terbatas pada jenis materi yang disebutkan Abraham.
Selain menyampaikan materi yang menggambarkan kebersamaan Sarwendah dengan anak-anaknya, pihak Sarwendah juga mengajukan bukti lain yang berkaitan dengan pihak penggugat dalam perkara hak asuh tersebut. Abraham menjelaskan bahwa dokumen dan materi yang diserahkan tidak hanya berfokus pada hubungan ibu dan anak, tetapi turut mencakup beberapa aspek mengenai penggugat. Penyampaian bukti-bukti itu menjadi bagian dari proses pembuktian yang berlangsung di persidangan, dan nantinya akan dinilai sesuai kewenangan majelis hakim. Dengan demikian, keterangan mengenai bukti tersebut perlu dipahami sebagai penjelasan dari pihak yang mengajukannya, bukan sebagai putusan atau penilaian akhir atas perkara.
Menurut Abraham, cakupan bukti yang diajukan menyentuh aspek moral, kesehatan, serta finansial. Ia menyebut hal-hal tersebut sebagai kategori materi yang disampaikan kepada pengadilan, tetapi tidak menguraikan dokumen, isi, ataupun rincian spesifik yang dimaksud. Penjelasan itu disampaikan dengan mempertimbangkan bahwa sidang perkara hak asuh berlangsung secara tertutup. Karena prosesnya tidak terbuka untuk umum, ia tidak memaparkan substansi bukti secara lebih jauh kepada publik. Sikap tersebut juga membatasi keterangan yang dapat disampaikan di luar ruang sidang, terutama mengenai informasi pribadi para pihak dan materi yang sedang dipertimbangkan dalam proses hukum.
Dalam membahas aspek moral, Abraham turut mengaitkannya dengan sejumlah video yang beredar di media sosial. Namun, keterkaitan yang disampaikan itu tidak disertai uraian terperinci mengenai isi video maupun penetapan bahwa materi tersebut membuktikan suatu hal tertentu. Ia juga tidak menyatakan kesimpulan atas video-video yang beredar, sehingga keberadaannya tidak dapat diperlakukan sebagai hasil penilaian hukum. Penentuan relevansi dan bobot setiap bukti, termasuk materi yang disebut berkaitan dengan moralitas, kesehatan, atau kondisi finansial, tetap menjadi ranah majelis hakim setelah memeriksa keseluruhan perkara. Sampai proses tersebut berjalan, keterangan publik mengenai bukti lain sebaiknya ditempatkan sebagai penjelasan terbatas dari pihak Sarwendah, tanpa menarik kesimpulan mengenai pihak penggugat ataupun pokok sengketa hak asuh.Abraham menegaskan bahwa penilaian mengenai kelayakan pihak penggugat maupun Sarwendah untuk memperoleh atau mempertahankan hak asuh anak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Dalam perkara yang sedang diperiksa, setiap pihak dapat menyampaikan keterangan dan bukti yang dianggap relevan untuk mendukung posisinya. Namun, penyampaian materi tersebut tidak dengan sendirinya menentukan siapa yang akan memperoleh hak asuh. Pertimbangan akhir tetap berada pada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, sesuai dengan proses hukum yang berjalan.
Pihak Sarwendah, menurut Abraham, telah menghadirkan bukti yang mereka miliki dalam persidangan. Bukti itu menjadi bagian dari materi yang dapat dipelajari dan dipertimbangkan oleh majelis bersama keterangan lain yang disampaikan para pihak. Sikap tersebut menunjukkan bahwa pihaknya menggunakan ruang persidangan untuk mengajukan hal-hal yang dinilai mendukung posisi Sarwendah. Meski demikian, Abraham tidak menyatakan bahwa bukti yang diajukan otomatis memastikan hasil tertentu. Bobot dan relevansi setiap bukti merupakan hal yang akan dinilai dalam pemeriksaan perkara.
Dengan demikian, kelayakan masing-masing pihak untuk memperoleh atau mempertahankan hak asuh tidak dapat ditentukan hanya dari pernyataan salah satu pihak atau dari adanya bukti yang telah disampaikan. Majelis hakim perlu menilai seluruh materi yang tersedia dalam proses persidangan sebelum mengambil keputusan. Abraham menempatkan kewenangan tersebut pada hakim, bukan pada pihak yang berperkara maupun pihak lain di luar persidangan. Karena informasi mengenai hasil akhir belum tersedia, belum tepat menyimpulkan pihak mana yang dinilai lebih layak.
Baca juga: Pengembalian Uang Bukti Perkara Legislator NTB | Panglima TNI Hadiri Hit & Eat Kodam Jaya, Perkuat Kebersamaan dengan Masyarakat






