Jakarta | Pihak Sarwendah menyerahkan hasil pemeriksaan psikolog forensik dalam sidang perkara hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut melibatkan Sarwendah serta kedua anaknya, Thalia dan Thania. Dokumen itu diajukan sebagai bagian dari tanggapan atas dugaan kekerasan terhadap anak yang sebelumnya disampaikan pihak Ruben Onsu. Dengan membawa hasil pemeriksaan tersebut, pihak Sarwendah ingin menyampaikan keterangan profesional mengenai kondisi psikologis keluarga, terutama anak-anak, di tengah isu yang menjadi perhatian dalam persidangan.
Chris Sam Siwu, kuasa hukum Sarwendah, menjelaskan bahwa pihaknya mempertimbangkan waktu kejadian yang terlihat dalam video. Menurut dia, peristiwa yang dimaksud disebut telah lama berlalu, sehingga bukti pemeriksaan fisik berupa visum sudah tidak tersedia. Dalam situasi itu, pihaknya memilih mengajukan pemeriksaan psikolog forensik sebagai bahan untuk menjawab dugaan yang muncul. Pemeriksaan ini, sebagaimana dijelaskan kuasa hukum, menilai keadaan psikologis pihak-pihak yang diperiksa dan menjadi salah satu dokumen yang dibawa ke hadapan majelis hakim.
Chris menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut tidak menemukan adanya kekerasan terhadap anak. Pernyataan itu merupakan penjelasan dari pihak Sarwendah mengenai isi hasil pemeriksaan yang mereka serahkan, bukan putusan pengadilan. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan dokumen tersebut bersama keterangan dan bukti lain yang diajukan oleh kedua belah pihak dalam perkara hak asuh. Karena itu, hasil pemeriksaan psikolog forensik menjadi bagian dari proses pembuktian dan tanggapan terhadap klaim yang dipersoalkan, bukan dengan sendirinya menentukan hasil akhir persidangan.
Keterangan tersebut disampaikan Chris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (28/10/2026). Pengajuan hasil pemeriksaan memperlihatkan bagaimana masing-masing pihak membawa bahan pendukung untuk memperkuat posisinya dalam sidang. Di tengah pembahasan mengenai dugaan kekerasan, pemeriksaan yang mencakup Sarwendah, Thalia, dan Thania juga menempatkan kondisi anak sebagai perhatian penting. Namun, rincian hasil yang disampaikan kepada publik tetap perlu dipahami sesuai keterangan kuasa hukum, sementara penilaian atas bukti dan relevansinya berada dalam kewenangan majelis hakim. Proses persidangan masih menjadi ruang bagi hakim untuk menilai seluruh materi secara menyeluruh dan seimbang.
Chris menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan psikologis dalam perkara hak asuh anak tersebut bersifat rahasia. Karena itu, ia tidak menguraikan seluruh isi pemeriksaan kepada publik. Informasi yang disampaikan hanya mencakup sebagian kesimpulan, sehingga pemaparannya tidak dapat dianggap sebagai penjelasan lengkap mengenai semua hal yang tercantum dalam hasil pemeriksaan. Batasan tersebut penting untuk dipahami ketika mengikuti pemberitaan mengenai proses persidangan dan keterangan yang disampaikan Chris.
Kesimpulan pertama yang ia paparkan berkaitan dengan Thalia dan Thania. Menurut penjelasan Chris, fungsi perkembangan psikologis kedua anak dinilai sesuai dengan tahap usia mereka. Pernyataan itu merujuk pada kesimpulan yang disampaikan dalam pemeriksaan, bukan uraian terperinci tentang proses atau aspek-aspek lain yang dinilai. Chris tidak memaparkan keseluruhan isi hasil pemeriksaan, sehingga informasi yang tersedia mengenai kesimpulan tersebut tetap terbatas pada pernyataan itu.
Chris juga menerangkan makna temuan tersebut: psikolog forensik tidak melihat adanya eksploitasi terhadap anak. Penjelasan itu perlu ditempatkan sesuai dengan batas informasi yang disampaikan, yakni sebagai bagian dari kesimpulan pemeriksaan yang ia paparkan, bukan sebagai rangkuman menyeluruh atas dokumen rahasia tersebut. Dengan demikian, publik hanya memperoleh keterangan mengenai kesesuaian fungsi perkembangan dengan tahap usia serta penjelasan Chris tentang tidak ditemukannya eksploitasi. Tidak ada rincian tambahan yang disampaikan mengenai isi pemeriksaan maupun penilaian lain. Menjaga batas ini membantu menghindari penafsiran yang melampaui keterangan Chris, sekaligus menghormati sifat rahasia hasil pemeriksaan yang ia sebutkan. Dalam konteks sidang hak asuh, keterangan tersebut menjadi sorotan karena menyampaikan sebagian temuan tentang kedua anak, sementara isi lengkap pemeriksaan tidak dibuka. Maka, uraian yang dapat dikutip secara akurat terbatas pada kesimpulan pertama itu dan makna yang dijelaskan Chris. Hal-hal di luar pernyataan tersebut tidak dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia. Pembaca sebaiknya membedakan kesimpulan terbatas yang dipaparkan Chris dan isi keseluruhan pemeriksaan, yang menurutnya tetap rahasia.
Chris menjelaskan bahwa salah satu kesimpulan dari pemeriksaan psikologis terhadap Sarwendah adalah penilaian bahwa ia mampu menjalankan fungsi pengasuhan. Keterangan tersebut disampaikan sebagai hasil pemeriksaan yang ia paparkan dalam proses persidangan hak asuh anak. Dengan demikian, penilaian mengenai kapasitas Sarwendah dalam mengasuh anak merujuk pada penjelasan Chris, bukan kesimpulan yang berdiri sendiri di luar keterangannya. Aspek ini menjadi bagian dari informasi yang disorot dalam sidang karena berkaitan dengan peran orang tua dalam memenuhi kebutuhan anak sehari-hari.
Menurut Chris, pemeriksaan menunjukkan Sarwendah berhasil menjalankan fungsi pengasuhan. Ia juga menyebut peran Sarwendah penting bagi anak-anak dalam proses tersebut. Penjelasan itu menempatkan kapasitas pengasuhan sebagai salah satu hal yang dipertimbangkan dalam memahami hubungan Sarwendah dengan anak-anaknya. Namun, keterangan mengenai hasil pemeriksaan tetap perlu dipahami sesuai ruang lingkup yang disampaikan Chris di persidangan. Informasi ini tidak dengan sendirinya menggambarkan seluruh pertimbangan dalam perkara, ataupun menentukan hasil akhir sengketa hak asuh.
Dalam konteks persidangan, uraian Chris memberikan gambaran tentang bagaimana pemeriksaan menilai fungsi pengasuhan Sarwendah, sebagaimana ia jelaskan kepada para pihak di ruang sidang. Penekanan pada kemampuan menjalankan peran tersebut juga menunjukkan bahwa perhatian pemeriksaan, menurut keterangannya, mencakup posisi Sarwendah dalam kehidupan anak-anak. Publikasi mengenai hasil ini sebaiknya tetap membedakan kesimpulan pemeriksaan yang dijelaskan Chris dan keputusan hukum yang menjadi kewenangan pengadilan. Hakim dapat menilai keterangan tersebut bersama fakta serta bukti lain yang relevan sebelum mengambil keputusan. Karena itu, pernyataan Chris merupakan salah satu bagian dari proses pembuktian, bukan pengumuman mengenai putusan akhir.
Chris juga menyampaikan kesimpulan mengenai keterlibatan Ruben Onsu dalam pengasuhan anak-anak. Berdasarkan pemaparan Chris, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Sarwendah berupaya mempertahankan peran kedua orang tua dalam kehidupan anak. Dengan demikian, pengasuhan yang dijalankan Sarwendah, menurut keterangan tersebut, tidak meniadakan posisi maupun keterlibatan Ruben sebagai ayah. Poin ini menjadi bagian dari penjelasan Chris mengenai temuan pemeriksaan psikologis yang dibahas dalam persidangan hak asuh.
Chris menjelaskan bahwa temuan itu menjawab anggapan bahwa Sarwendah berusaha memisahkan anak-anak dari ayahnya. Menurut penjelasannya, upaya seperti itu tidak ditemukan dalam pemeriksaan. Sebaliknya, ia menyebut pola pengasuhan Sarwendah melibatkan kedua orang tua. Keterangan tersebut menekankan bahwa pembahasan tentang pengasuhan tidak hanya berkaitan dengan siapa yang sehari-hari merawat anak, tetapi juga dengan bagaimana peran ayah tetap hadir dalam hubungan anak-anak dengan orang tuanya.
Dalam konteks persidangan, pernyataan Chris merupakan pemaparan atas hasil pemeriksaan yang ia lakukan atau tinjau, bukan pengungkapan penuh seluruh isi laporan. Ia menyatakan bahwa sebagian materi pemeriksaan tidak dibuka kepada publik karena bersifat rahasia. Karena itu, keterangan yang terdengar di ruang sidang perlu dipahami sebagai penjelasan terbatas mengenai kesimpulan tertentu, termasuk soal keterlibatan Ruben sebagai ayah. Rincian lain yang tidak disampaikan tidak dapat diasumsikan dari pernyataan tersebut.
Penegasan mengenai peran kedua orang tua juga memberi konteks pada perdebatan publik seputar hak asuh. Namun, kesimpulan yang disampaikan Chris tetap merupakan keterangan profesional berdasarkan pemeriksaan, sementara penilaian dan keputusan mengenai perkara berada dalam proses persidangan. Dengan batasan kerahasiaan yang disebutkan, informasi yang tersedia menunjukkan bahwa Sarwendah, menurut hasil yang dipaparkan, tidak berupaya menghapus hubungan anak-anak dengan ayahnya.
Baca juga: Kerusakan Trotoar di Taman Secawan: SOROTAN TERHADAP PERENCANAAN DAN PENGAWASAN PROYEK | Dugaan Ancaman untuk Victor Dethan: Sorotan Terhadap Pemain Persija | Investigasi Lapas Cibinong: Fakta Terdapat di Balik Sorotan Publik






