Jakarta | Tim kuasa hukum Sarwendah menyatakan bahwa video call Ruben Onsu dengan seorang lelaki, yang sebelumnya sempat viral, diajukan sebagai bukti dalam sidang hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan tersebut berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026. Keterangan itu menempatkan rekaman yang ramai dibicarakan di ruang publik sebagai salah satu materi yang disampaikan dalam proses hukum, bukan sekadar isu yang beredar di media. Namun, pengajuan suatu bukti dalam persidangan tidak dengan sendirinya menentukan bagaimana hakim akan menilai relevansi, keabsahan, atau bobotnya. Penilaian atas hal-hal tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara.
Menurut pihak Sarwendah, kuasa hukum Ruben sempat mempertanyakan bukti video call tersebut ketika persidangan berlangsung. Keberatan atau pertanyaan dari pihak lawan merupakan bagian dari dinamika pemeriksaan, terutama ketika bukti yang diajukan dianggap perlu diklarifikasi. Tim Sarwendah juga menyebut hakim menerima pengajuan bukti itu. Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa materi tersebut dapat disampaikan dalam sidang, tetapi tidak serta-merta berarti hakim telah menyimpulkan bahwa rekaman itu membuktikan suatu hal tertentu. Proses persidangan dapat mencakup pemeriksaan lebih lanjut, tanggapan para pihak, serta pertimbangan hakim sebelum mengambil keputusan mengenai perkara hak asuh.
Informasi yang disampaikan sumber tidak menjelaskan isi percakapan dalam video call, termasuk apa yang dibicarakan Ruben Onsu dengan lelaki tersebut. Karena itu, isi rekaman maupun maksud percakapan tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan kabar mengenai pengajuannya sebagai bukti. Uraian tentang peristiwa ini sebaiknya dibatasi pada keterangan bahwa rekaman diajukan oleh pihak Sarwendah, sempat dipertanyakan kuasa hukum Ruben, dan menurut pihak Sarwendah diterima oleh hakim untuk diajukan dalam sidang. Tanpa penjelasan lebih rinci atau keterangan resmi mengenai isi video, spekulasi tentang materi percakapan berisiko menyampaikan informasi yang belum terverifikasi. Perkembangan berikutnya bergantung pada pemeriksaan dan pertimbangan pengadilan.
Abraham Simon menjelaskan bahwa tim hukum Sarwendah memperoleh izin dari salah satu pihak yang terlibat dalam percakapan video call yang kemudian diajukan sebagai bukti dalam sidang hak asuh. Menurut Abraham, izin tersebut menjadi bagian penting dari penjelasan pihaknya mengenai asal-usul materi yang dipersoalkan. Ia menyampaikan keterangan itu untuk menjawab pertanyaan dan opini yang berkembang terkait cara tim memperoleh rekaman. Dengan demikian, versi mengenai adanya izin tersebut merupakan penjelasan dari kuasa hukum Sarwendah, bukan penetapan yang berdiri sendiri mengenai status hukum rekaman tersebut.
Abraham juga menepis anggapan bahwa bukti video call itu diperoleh secara melawan hukum. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan opini yang menyebut proses perolehan rekaman melanggar ketentuan. Dalam keterangannya, ia menekankan adanya persetujuan dari salah satu pihak dalam percakapan sebagai konteks yang menurut timnya relevan. Namun, pernyataan tersebut perlu dipahami sebagai posisi dan klaim yang disampaikan kuasa hukum Sarwendah dalam menanggapi polemik, bukan sebagai kesimpulan independen bahwa seluruh aspek pengumpulan, penggunaan, atau penerimaan bukti telah dinilai sah oleh lembaga berwenang.
Lebih lanjut, Abraham menegaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Sarwendah, menurutnya, telah mengikuti aturan perundang-undangan. Penegasan itu mencerminkan keyakinan tim hukum terhadap langkah yang mereka tempuh dalam proses persidangan. Persoalan mengenai bukti elektronik dapat melibatkan sejumlah pertimbangan, termasuk cara memperoleh materi, relevansinya dengan perkara, dan penilaian majelis hakim. Karena itu, klaim kepatuhan terhadap aturan tetap perlu dibedakan dari putusan atau penilaian resmi pengadilan. Sampai ada penilaian dari pihak berwenang, uraian Abraham sebaiknya diperlakukan sebagai keterangan dari satu pihak dalam perkara. Pemberitaan yang cermat juga perlu menyertakan konteks tersebut agar pembaca dapat membedakan pernyataan kuasa hukum dari fakta hukum yang telah diputuskan, tanpa menganggap bahwa opini publik atau bantahan pihak terkait dengan sendirinya menggantikan proses pemeriksaan di persidangan.Chris Sam Siwu menjelaskan bahwa sikap hakim terhadap bukti video call dalam sidang hak asuh tidak menutup ruang bagi pihak penggugat untuk menyampaikan keberatan. Menurutnya, keberatan atas bukti tersebut masih dapat diajukan pada tahap kesimpulan, yaitu bagian persidangan ketika para pihak menyampaikan rangkuman pandangan dan penilaian mereka terhadap perkara. Dengan demikian, pengajuan bukti dan tanggapan terhadapnya merupakan hal yang dapat berlangsung dalam tahapan proses yang berbeda.
Dalam penjelasan Chris, hakim tidak menyatakan bahwa ada sesuatu yang salah dengan bukti video call yang diajukan. Hakim juga memperbolehkan bukti itu disampaikan dalam persidangan. Keterangan tersebut perlu dipahami sebatas sikap hakim terhadap pengajuan bukti, bukan sebagai pernyataan bahwa seluruh keberatan penggugat telah dijawab atau dinyatakan tidak beralasan. Pihak yang merasa keberatan tetap memiliki kesempatan untuk mengemukakan posisinya melalui tahap kesimpulan.
Tahap kesimpulan dapat menjadi tempat bagi penggugat untuk menjelaskan alasan keberatan, termasuk pandangan mengenai relevansi atau cara bukti tersebut dipertimbangkan dalam perkara. Namun, berdasarkan keterangan Chris yang disampaikan, belum tepat untuk menyebut bahwa keberatan itu sudah diputus secara final. Penjelasan tersebut juga tidak memuat uraian terperinci mengenai dasar pertimbangan hakim dalam memperbolehkan bukti diajukan. Karena itu, pembaca perlu membedakan izin untuk menyampaikan bukti, kesempatan mengajukan tanggapan, dan keputusan akhir atas bobot atau penilaian terhadap bukti dalam proses persidangan.
Dalam penjelasan mengenai bukti video call yang menjadi perhatian dalam perkara hak asuh anak, Abraham meminta agar pertanyaan tentang alasan atau standar penerimaan bukti disampaikan langsung kepada hakim. Menurutnya, penilaian atas bukti yang diajukan dalam persidangan bukanlah hal yang dapat dipastikan oleh kuasa hukum dari satu pihak. Pertimbangan mengenai relevansi, kelayakan, serta bagaimana bukti ditempatkan dalam proses pemeriksaan berada pada kewenangan majelis hakim yang menangani perkara.
Karena itu, penjelasan dari pihak kuasa hukum perlu dibatasi pada hal-hal yang memang mereka sampaikan, tanpa mendahului atau menggantikan keputusan majelis. Jika publik ingin mengetahui dasar pertimbangan penerimaan suatu bukti, rujukan yang tepat adalah hakim atau informasi resmi yang dapat disampaikan melalui proses persidangan. Sikap tersebut juga menghindari kesimpulan yang belum tentu sesuai dengan penilaian hukum dalam perkara yang sedang berjalan.
Chris, dalam keterangannya, tidak membahas perilaku Ruben dalam video tersebut. Ia hanya menegaskan soal izin dari lawan bicara Ruben. Dengan demikian, pernyataan itu tidak dapat diperluas menjadi uraian mengenai tindakan, percakapan, atau isi rekaman. Penjelasan yang tersedia tetap terbatas pada aspek izin sebagaimana disebutkan, dan tidak memberikan dasar untuk menarik kesimpulan tambahan tentang materi video maupun bagaimana majelis akan menilainya.
Konteks persidangan juga penting diperhatikan saat memahami pernyataan para pihak. Sidang perkara hak asuh anak tersebut berlangsung secara tertutup. Oleh sebab itu, informasi yang dapat disampaikan kepada publik tidak mencakup seluruh hal yang dibahas di ruang sidang. Penjelasan kuasa hukum dan keterangan yang tersedia perlu dibaca sesuai batasnya, tanpa menambahkan rincian yang tidak disampaikan secara terbuka. Dengan menempatkan pernyataan Abraham dan Chris dalam konteks tersebut, pembaca dapat membedakan informasi yang benar-benar dikemukakan dan hal-hal yang masih menjadi ranah majelis dalam pemeriksaan perkara.
Baca juga: Pembatalan Pertandingan PSIS Semarang Kontra Persiku: Penjelasan Manajemen dan Suporter






