Hukum  

MK Tolak Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031

MK Tolak Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031

Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra yang meminta perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 hingga 2031. Amar putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 29 Oktober 2026, dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat. Dengan putusan tersebut, permohonan para pemohon tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Perkara ini berkaitan dengan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang terpilih untuk periode 2024–2029. Para pemohon mengajukan permintaan agar masa jabatan tersebut diperpanjang hingga 2031. Namun, MK tidak mengabulkan ataupun menolak permintaan itu berdasarkan penilaian atas substansi usulan. Pengadilan terlebih dahulu menilai apakah para pemohon memenuhi syarat untuk mengajukan perkara konstitusional.

Alasan utama amar tidak dapat diterima adalah para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam perkara pengujian di MK, pemohon perlu menjelaskan hak konstitusional yang dirugikan oleh ketentuan yang dipersoalkan, serta hubungan kerugian tersebut dan berlakunya ketentuan itu. Kerugian yang diajukan juga harus dapat diterangkan secara spesifik dan relevan dengan perkara. Menurut penilaian majelis, persyaratan kedudukan hukum itu tidak terpenuhi dalam permohonan ini.

Karena syarat tersebut merupakan pintu awal untuk memeriksa suatu permohonan, ketiadaan kedudukan hukum membuat MK tidak masuk ke pembahasan lebih jauh mengenai dasar permintaan perpanjangan masa jabatan. Oleh sebab itu, putusan ini tidak dapat dimaknai sebagai penetapan bahwa masa jabatan DPRD periode 2024–2029 berubah menjadi sampai 2031. Masa jabatan yang diminta para pemohon tetap tidak memperoleh perpanjangan melalui perkara tersebut.

Putusan ini menegaskan pentingnya pemenuhan syarat formil dalam mengajukan perkara ke MK. Pemohon harus menunjukkan secara jelas kepentingan konstitusional yang terdampak, bukan hanya menyampaikan permintaan atas suatu kebijakan. Dengan demikian, pokok hasil perkara adalah permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, bukan keputusan substantif mengenai layak atau tidaknya masa jabatan anggota DPRD diperpanjang.

Tiga pemohon mengajukan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang dikenal sebagai UU MD3. Permohonan tersebut berkaitan dengan ketentuan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024. Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tersebut hingga 2031, lebih lama daripada masa jabatan yang berlaku menurut pengaturan saat ini.

Dalam mengajukan permintaan itu, para pemohon menghubungkannya dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal, sehingga keduanya tidak lagi berlangsung dalam satu siklus waktu seperti sebelumnya. Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu lokal berkaitan dengan pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah. Perubahan jadwal tersebut menjadi latar utama argumentasi para pemohon mengenai kesinambungan masa jabatan lembaga perwakilan daerah.

Menurut para pemohon, pemisahan jadwal pemilu berpotensi menimbulkan jeda berakhirnya masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 dan pelaksanaan pemilu lokal berikutnya. Mereka memandang perlu ada pengaturan yang mengatasi persoalan transisi tersebut, termasuk dengan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD sampai 2031. Permohonan ini pada dasarnya meminta agar ketentuan dalam UU MD3 dibaca atau disesuaikan untuk menampung konsekuensi perubahan kalender pemilu.

Para pemohon juga menempatkan permintaan itu dalam konteks kepastian hukum dan kelangsungan fungsi DPRD. Lembaga tersebut menjalankan tugas legislasi daerah, penganggaran, dan pengawasan, sehingga keberlanjutan keanggotaannya dinilai penting selama masa peralihan menuju jadwal pemilu lokal yang baru. Mereka berpendapat bahwa pengaturan masa jabatan perlu memberi kejelasan mengenai siapa yang menjalankan fungsi DPRD apabila jadwal pemilu berubah. Dengan demikian, pengujian UU MD3 yang dimohonkan tidak hanya menyangkut lamanya masa jabatan, tetapi juga cara menyesuaikan aturan perwakilan daerah dengan desain pemilu yang dipisahkan oleh putusan MK. Mahkamah kemudian diminta menilai apakah alasan dan permintaan tersebut memiliki dasar konstitusional.Menurut para pemohon, pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan persoalan mengenai kesinambungan masa jabatan anggota DPRD. Dalam pandangan mereka, anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tetap menjabat sampai anggota DPRD hasil Pemilu 2029 mengucapkan sumpah atau janji. Dengan demikian, akhir masa jabatan tidak semata-mata ditentukan oleh tanggal pemungutan suara, melainkan oleh pelantikan pengganti sebagaimana dipahami dalam ketentuan yang berlaku. Para pemohon menilai pengaturan tersebut perlu dibaca bersama jadwal pemilu yang telah dipisahkan, agar konsekuensi jeda antarpemilihan terhadap komposisi lembaga perwakilan daerah menjadi jelas. Kekhawatiran mereka terutama muncul ketika rentang waktu pemilu nasional dan pemilu lokal berlangsung cukup panjang.

Para pemohon menyatakan, pemisahan itu dapat menciptakan jeda hingga dua tahun enam bulan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal. Dalam skenario yang mereka uraikan, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir saat anggota hasil Pemilu 2029 mengucapkan sumpah atau janji, sedangkan pemilihan anggota DPRD berikutnya berlangsung kemudian. Mereka berpendapat, keadaan tersebut berpotensi menyebabkan kursi DPRD kosong selama masa jeda, apabila tidak terdapat aturan yang memastikan kesinambungan keanggotaan. Kekosongan, menurut dalil mereka, bukan sekadar persoalan administratif karena DPRD menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Para pemohon mengaitkan potensi itu dengan kebutuhan akan kepastian mengenai siapa yang berwenang menjalankan fungsi perwakilan rakyat daerah selama transisi antarmasa jabatan.

Selain potensi kekosongan, para pemohon mendalilkan bahwa belum adanya tindak lanjut pembentuk undang-undang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka berpandangan, tanpa pengaturan lanjutan yang menjelaskan masa transisi dan status anggota DPRD, pemerintah daerah serta lembaga terkait dapat menghadapi kesulitan dalam menentukan dasar pelaksanaan tugas dan kewenangan. Kondisi itu, menurut mereka, berpotensi memicu persoalan pemerintahan daerah, termasuk dalam proses pengambilan keputusan yang memerlukan keterlibatan DPRD. Para pemohon juga menilai ketidakjelasan jadwal dan masa jabatan dapat berdampak pada kepastian representasi masyarakat di tingkat daerah. Seluruh uraian mengenai jeda, kemungkinan kekosongan, dan akibatnya bagi tata kelola daerah tersebut merupakan dalil para pemohon yang mereka ajukan dalam perkara, bukan penetapan bahwa kekosongan pasti terjadi.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menjelaskan bahwa para pemohon tidak berhasil menunjukkan adanya hubungan sebab akibat status mereka dan ketentuan undang-undang yang dipersoalkan. Dalam pengujian undang-undang, pemohon perlu menerangkan secara jelas hak konstitusional apa yang dimiliki, bagaimana hak tersebut dirugikan oleh berlakunya norma yang diuji, serta mengapa putusan MK dapat mengatasi kerugian itu. Menurut pertimbangan MK, uraian para pemohon belum membuktikan kaitan tersebut.

MK juga menilai tidak terdapat kerugian hak konstitusional yang aktual ataupun potensial dan spesifik akibat berlakunya Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2014. Status atau kedudukan para pemohon, dengan sendirinya, tidak cukup untuk menunjukkan bahwa ketentuan tersebut telah mengurangi hak yang dijamin konstitusi. Karena syarat kerugian konstitusional tidak terpenuhi, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk melanjutkan permohonan ke pemeriksaan pokok perkara.

Saldi turut menegaskan bahwa norma yang diuji tidak menghalangi hak para pemohon untuk memilih dalam pemilihan umum. Hak tersebut tetap dapat digunakan sepanjang setiap pemohon memenuhi persyaratan yang berlaku. Dengan demikian, dalil mengenai terganggunya hak pilih tidak dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa masa jabatan anggota DPRD harus diperpanjang.

Baca juga: Jadwal Terbaru Layanan SIM Keliling untuk Perpanjangan Surat Izin Mengemudi | Pendaftaran SIM Keliling Jakarta: Lokasi dan Syarat Perpanjangan | Perpanjangan Operasi Pencarian Korban KMP Virgo Transport-8