Kabupaten Dharmasraya | Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyoroti temuan tanaman kelapa sawit di area yang sebelumnya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Pada Selasa (20/10/2026), ia meminta aparat menelusuri siapa pemilik kebun tersebut serta pihak yang bertanggung jawab atas penanaman sawit di lokasi itu. Permintaan tersebut disampaikan agar asal-usul penguasaan lahan dan proses penanaman dapat diketahui secara jelas.
Daniel menilai keberadaan tanaman sawit di lahan bekas kebakaran mencederai hati masyarakat. Namun, temuan itu perlu diperiksa lebih lanjut sebelum kesimpulan mengenai pemilik maupun pihak yang menanam dapat ditetapkan. Karena itu, ia mendorong aparat terkait melakukan penelusuran secara menyeluruh dan mengungkap informasi berdasarkan bukti. Pemeriksaan diharapkan menjawab bagaimana lahan tersebut dikelola setelah kebakaran, serta apakah kegiatan penanaman telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kekhawatiran Daniel berkaitan dengan dampak karhutla yang tidak berhenti ketika api padam. Kebakaran dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat, terutama akibat asap dan penurunan kualitas udara. Warga di sekitar lokasi juga dapat menghadapi risiko paparan yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Dampak tersebut menjadi alasan penting untuk menaruh perhatian pada pemulihan kawasan dan memastikan penggunaan lahan pascakebakaran tidak mengabaikan keselamatan masyarakat.
Selain berpengaruh terhadap kesehatan, kebakaran merusak ekologi dan mengganggu keseimbangan lingkungan. Kerusakan vegetasi dan habitat dapat memengaruhi kondisi kawasan dalam jangka panjang. Oleh sebab itu, temuan kebun sawit di area yang pernah terbakar memerlukan perhatian, baik dari sisi penegakan aturan maupun pemulihan lingkungan. Penelusuran yang terbuka dapat membantu memastikan tanggung jawab para pihak, sekaligus memberi kejelasan kepada masyarakat mengenai kondisi lahan tersebut.
Daniel meminta persoalan ini ditangani dengan cermat, tanpa mendahului hasil pemeriksaan. Aparat perlu mengumpulkan keterangan dan data lapangan untuk memastikan riwayat kebakaran, status lahan, serta pihak yang terlibat dalam penanaman. Dengan demikian, langkah tindak lanjut dapat didasarkan pada fakta, sementara dampak kebakaran terhadap kesehatan warga dan ekologi tetap menjadi perhatian dalam pengelolaan kawasan Dharmasraya.
Daniel Johan mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Dharmasraya yang mencabut tanaman sawit dari lahan bekas kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan langkah awal penting untuk menghentikan penggunaan kawasan yang seharusnya dipulihkan sebagai hutan. Ia menilai penanganan tidak cukup berhenti pada pencabutan tanaman, tetapi perlu dilanjutkan dengan penataan dan pemulihan lahan secara terencana. Dengan demikian, kawasan itu tidak kembali menjadi kebun dan dapat berangsur menjalankan fungsi ekologisnya.
Ia mengusulkan agar sawit yang telah dicabut diganti dengan pohon-pohon keras. Penanaman jenis tersebut diharapkan membantu membentuk kembali tutupan hutan, menjaga kondisi tanah, dan mendukung pemulihan ekosistem yang terdampak kebakaran. Pemilihan jenis tanaman, kata Daniel, sebaiknya mempertimbangkan kesesuaian dengan kondisi lahan setempat. Upaya pemulihan juga perlu dilakukan secara konsisten, bukan hanya melalui penanaman awal, agar pohon yang ditanam dapat tumbuh dan kawasan memiliki kesempatan untuk pulih.
Daniel mendorong agar lahan hutan yang terbakar tidak kembali dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit. Sebagai gantinya, kawasan tersebut perlu ditanami pohon keras maupun tanaman produktif yang tetap mendukung pemulihan hutan. Ia turut menyebut pohon buah-buahan sebagai pilihan, sehingga penanaman dapat memberikan manfaat tanpa mengubah kawasan menjadi kebun sawit. Pendekatan ini, menurutnya, dapat menjaga keseimbangan upaya menghijaukan lahan dan pemanfaatan tanaman yang menghasilkan pangan.
Tujuan pemulihan itu bukan semata-mata menambah jumlah tanaman, melainkan mengembalikan lingkungan yang mampu menopang kehidupan satwa. Ketika tutupan pohon dan sumber pakan tersedia, satwa diharapkan dapat kembali menghuni kawasan tersebut. Pohon buah-buahan dan vegetasi lain dapat menyediakan makanan, sementara pohon keras membantu membentuk habitat yang lebih sesuai. Karena itu, Daniel menekankan perlunya mencegah pembukaan ulang lahan sekaligus merawat tanaman yang ditanam. Langkah berkelanjutan ini diharapkan membuat kawasan bekas karhutla kembali berfungsi sebagai hutan, bukan perkebunan.Daniel Johan meminta pemerintah daerah menelusuri dan memantau lahan-lahan yang pernah terbakar, termasuk area bekas kebakaran hutan dan lahan di Dharmasraya. Pemantauan tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi lahan setelah kebakaran serta mengetahui apakah ada perkebunan sawit yang tumbuh di area terdampak. Menurut Daniel, perhatian terhadap lahan bekas karhutla tidak seharusnya berhenti setelah api padam. Pemerintah perlu tetap mengawasi kawasan itu agar pemanfaatannya dapat diketahui dan ditangani secara tepat.
Ia menilai langkah cepat Pemerintah Kabupaten Dharmasraya yang turun langsung untuk memantau kondisi di lapangan dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain. Pemeriksaan langsung dinilai penting karena memungkinkan pemerintah melihat keadaan lahan secara nyata, bukan hanya mengandalkan laporan. Dengan pemantauan yang dilakukan secara serius, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran mengenai penggunaan lahan setelah kebakaran dan menindaklanjuti temuan yang ada. Daniel mendorong pendekatan serupa diterapkan di wilayah lain yang memiliki lahan bekas karhutla, sehingga pengawasan berlangsung secara konsisten dan tidak terbatas pada satu daerah.
Daniel juga menyerukan agar tanaman sawit yang ditemukan di lahan bekas kebakaran dicabut dan diganti dengan pohon keras. Seruan tersebut menegaskan perlunya pemulihan lahan melalui penanaman jenis pohon yang sesuai, alih-alih membiarkan sawit tumbuh di kawasan yang pernah terbakar. Selain pemantauan dan penanganan tanaman, ia meminta pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut dimintai pertanggungjawaban. Pihak yang terlibat, baik individu maupun korporasi, menurut Daniel, harus diberi sanksi. Ia tidak membedakan penegakan berdasarkan jenis pelaku, sehingga setiap pihak yang terbukti terlibat perlu ditangani. Dengan demikian, pemantauan lahan, pencabutan sawit, penggantian dengan pohon keras, dan pemberian sanksi kepada pihak terkait menjadi langkah yang ia dorong dalam penanganan lahan bekas karhutla.
Polisi bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memasang plang larangan menanam dan berkebun di area bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut dilakukan setelah petugas menemukan bibit sawit yang telah ditanam di kawasan yang sebelumnya terdampak kebakaran. Pemasangan tanda larangan dimaksudkan untuk menegaskan pembatasan pemanfaatan lahan sekaligus mencegah kegiatan penanaman maupun perkebunan di lokasi tersebut.
Kegiatan berlangsung pada Jumat (16/10), sekitar pukul 15.30 WIB. Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro memimpin kegiatan bersama Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani. Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga turut hadir dalam peninjauan dan pemasangan plang. Kehadiran unsur kepolisian dan pemerintah daerah menunjukkan bahwa penanganan kawasan bekas karhutla melibatkan koordinasi lintas lembaga.
Dokumentasi kegiatan tersebut diunggah melalui akun resmi Bupati Dharmasraya. Dalam rekaman yang dibagikan, rombongan terlihat berkeliling di kawasan bekas kebakaran untuk melihat langsung kondisi lahan. Peninjauan itu kemudian memperlihatkan adanya bibit sawit yang baru ditanam. Temuan tersebut menjadi latar belakang pemasangan plang larangan di area itu.
Urutan kegiatan yang tampak dalam dokumentasi dimulai dengan rombongan menyusuri lokasi, dilanjutkan dengan ditemukannya bibit sawit, lalu pemasangan tanda larangan. Dengan adanya plang, masyarakat yang melintas atau beraktivitas di sekitar kawasan dapat mengetahui bahwa lahan bekas karhutla tersebut tidak boleh digunakan untuk menanam maupun berkebun. Papan larangan juga memberikan penanda yang terlihat langsung di lokasi, sehingga pesan pembatasan tidak hanya disampaikan melalui kegiatan peninjauan.
Informasi mengenai pemasangan plang dan temuan bibit sawit disampaikan bersamaan dengan dokumentasi dari akun bupati. Dalam unggahan itu, lokasi ditampilkan sebagai kawasan yang baru saja ditinjau oleh jajaran pemerintah daerah dan kepolisian.
Baca juga: Lanud Sjamsudin Noor Kerahkan Tangki Portable dan Gambut Injection di Kawasan Ring I Bandara Sjamsudin Noor Atasi Titik Api Karhutla | Usulan Pendidikan Gratis Dari Prabowo: Rencana dan Tindakan Tegas Terhadap Karhutla | Rakor Penanganan Karhutla 2023 di Palembang






