Tuban, 11 Juni 2024 – Pungutan uang sekolah di SMK Negeri Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah adanya dugaan pelanggaran aturan permendikbud no 75 th 2016 tentang komite sekolah.
Beberapa orang tua murid mengeluhkan adanya pungutan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut salah satu orang tua yang tidak ingin disebutkan namanya, pihak sekolah memberlakukan pungutan tambahan untuk beberapa kegiatan dan fasilitas sekolah tanpa melalui prosedur yang benar. “Kami diminta membayar sejumlah uang untuk kegiatan yang seharusnya sudah ditemukan oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Hal ini sangat memberatkan, apalagi bagi kami yang memiliki penghasilan terbatas,” ujarnya.
Berdasarkan peraturan yang ada, sekolah negeri tidak boleh menarik pungutan dari orang tua siswa untuk keperluan yang sudah dijamin oleh pemerintah melalui dana BOS. Dana BOS sendiri dirancang untuk menutupi kebutuhan dasar operasional sekolah, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk menarik biaya tambahan yang membebani orang tua.
Beberapa orang tua merasa tidak dilibatkan secara penuh dalam proses pengambilan keputusan tersebut dan menilai bahwa keputusan ini tidak transparan.
Mereka berharap ada penjelasan lebih lanjut dan audit dari pihak yang berwenang untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan dana yang terjadi. Orang tua murid lainnya menambahkan bahwa tindakan ini bukan pertama kali terjadi di sekolah tersebut. “Tahun lalu juga ada pungutan serupa, dan kami merasa terpaksa membayar karena takut anak-anak kami mendapatkan perlakuan berbeda di sekolah,” ungkapnya.
Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat dan sejumlah pihak yang peduli dengan transparansi dan keadilan dalam pendidikan. Mereka mendesak memastikan pihak yang berwenang untuk segera melakukan penyelidikan dan tidak melakukan pelanggaran lebih lanjut di masa mendatang.
Hingga berita ini di angkat dari pihak sekolah saat di mintai hak jawab lewat via chating Whatsapp belum juga ada respon.
Bersambung…….
(Tim/Red)