*Serang* – Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, untuk Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2022 diduga bermasalah. Proyek peternakan kambing yang dianggarkan sebesar Rp140 juta pada tahun 2022, dilaporkan tidak terealisasi. Ironisnya, program yang sama baru terlaksana pada 2023 dengan nilai Rp91 juta.
Salah satu narasumber, MF, anggota kelompok peternak kambing, mengungkapkan bahwa kelompoknya hanya menerima lima ekor kambing. Padahal, di desa tersebut terdapat empat kelompok peternak dalam gelombang pertama penerimaan hewan ternak.
“Sudah setahun lebih kami merawat kambing ini, tepatnya sejak 2023. Setiap kelompok menerima lima ekor kambing, terdiri dari empat betina dan satu jantan, semuanya dari jenis kambing etiwa dari Jawa Tengah. Namun, saya tidak mengetahui berapa nilai anggaran yang dikeluarkan. Yang saya tahu, harga kambing betina sekitar Rp3 juta per ekor, dan kambing jantan berkisar antara Rp4 hingga Rp5 juta,” jelas MF.
MF juga menyoroti belum adanya kejelasan mengenai perjanjian bagi hasil yang dijanjikan oleh pemerintah desa setempat. Menurutnya, meskipun pernah dibahas dalam pertemuan tingkat kecamatan, hingga kini belum ada perjanjian resmi terkait mekanisme bagi hasil tersebut.
“Dulu sempat ada rapat yang diadakan oleh pihak kecamatan dan disampaikan bahwa akan ada musyawarah untuk bagi hasil dengan pemerintah desa, tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Kami berharap ada perjanjian resmi agar kami yang merawat kambing bisa lebih semangat,” tambahnya.
Tidak hanya program peternakan kambing, program ternak puyuh di desa tersebut juga dilaporkan gagal. Salah satu narasumber, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa sebagian besar hewan puyuh yang mereka pelihara mati, sehingga program ini berhenti.
“Memang dulu ada ternak puyuh, tapi sekarang sudah tidak berjalan karena banyak yang mati. Dulu sempat ada penjualan telur puyuh, tapi sekarang tidak ada lagi,” ujar narasumber tersebut.
Dugaan penyimpangan penggunaan ADD tidak hanya terjadi pada program ketahanan pangan. Proyek pembangunan Talut Penahan Tanah (TPT) di Kampung Cipanas, RT 15 RW 03, yang seharusnya menggunakan dana Rp73 juta dengan dimensi panjang 66 meter dan lebar 2 meter, juga diduga fiktif. Hingga kini, tidak ada bukti fisik proyek tersebut.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut terkait masalah ini, Sabit, Kepala Desa Batukuda, memilih untuk mengalihkan tanggung jawab kepada juru bicara desa se-Kecamatan Mancak.
“Kalau mau konfirmasi, silakan ke Kang Sobar saja. Dia juru bicara desa se-Kecamatan Mancak,” jawabnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Batukuda serta pihak berwenang lainnya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan penggunaan ADD ini.
(Tim/Red/**)