Dugaan Mark Up Belanja Mic Wireless Sekretariat DPRD Kota Tangerang

**KOTA TANGERANG** — Tahun 2023, Sekretariat DPRD Kota Tangerang melaksanakan belanja Mic Wireless yang bersumber dari dana APBD Daerah Kota Tangerang dengan nilai pagu sebesar Rp. 821.470.000. Mic tersebut diperuntukkan bagi para Ketua dan anggota DPRD Kota Tangerang. Namun, belanja ini memunculkan dugaan selisih harga yang signifikan, yang menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan pengamat.

 

Ketua DPD LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi kepada pihak Sekretaris Dewan. Sayangnya, surat tersebut hanya dibalas dengan permintaan untuk mengajukan pertanyaan kepada pihak Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang. Tindakan ini semakin menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

 

Dalam konferensi pers bersama sejumlah awak media, Syamsul Bahri menyampaikan, “Saya diarahkan untuk menanyakan hal ini ke pihak Kominfo Kota Tangerang. Padahal, pertanyaannya sederhana; berapa nilai yang dibelanjakan per unit dan merek apa yang digunakan?” Ia menginginkan kejelasan tentang total dana yang dikelola pihak sekretariat DPRD tahun 2023 serta realisasi dan sisa anggaran yang ada.

 

Syamsul mengungkapkan keprihatinan atas adanya dugaan Mark Up yang terjadi dalam belanja Mic Wireless tersebut. “Berdasarkan data yang saya pegang, selisih harga bisa mencapai 50 persen jika dibandingkan dengan harga pasar,” ungkapnya. Ia menjelaskan lebih lanjut mengenai detail belanja tersebut, termasuk kode RUP (Rencana Umum Pengadaan), satuan kerja, tahun anggaran, volume pekerjaan, serta spesifikasi teknis produk yang dibeli.

 

Mic Wireless adalah alat yang tidak menggunakan kabel, memanfaatkan sinyal radio untuk mengirimkan suara. Alat ini sering digunakan dalam konser, pameran, dan rapat. Mic Wireless terdiri dari dua bagian utama: transmitter yang mengirimkan sinyal suara dan receiver yang menerima sinyal tersebut dan mengubahnya menjadi suara yang dapat didengar.

 

Salah satu perusahaan terkemuka di Indonesia yang menyediakan produk Mic Wireless adalah PT. Denka Pratama Indonesia. Sejak berdiri pada tahun 2016, perusahaan ini telah fokus pada distribusi produk kepada dealer dan mitra di seluruh Indonesia, serta menyediakan pusat servis untuk memastikan kepuasan pelanggan. Di antara produk unggulan mereka adalah “Saramonic Condensor MV7000” yang dihargai Rp. 4.999.000 per unit dan Mic Conference System Krezt MC 663 dengan harga Rp. 7.315.000.

 

Berdasarkan perhitungan, jika anggota DPRD menggunakan Mic Wireless dengan harga Rp. 7.315.000 per unit untuk dua orang per meja, total belanja untuk 50 orang anggota DPRD hanya sekitar Rp. 249.950.000. Namun, nilai pagu yang ditetapkan mencapai Rp. 821.470.000, menciptakan selisih yang mencolok sebesar Rp. 571.520.000.

 

Syamsul Bahri menyatakan bahwa pada Senin depan, ia akan kembali mengunjungi kantor Sekretariat DPRD Kota Tangerang untuk mengajukan surat kedua mengenai penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah. “Kami akan menuntut transparansi dan akuntabilitas terkait anggaran ini,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya kejelasan mengenai berbagai kegiatan dan pelatihan yang dibiayai dari anggaran tersebut, agar masyarakat dapat memahami dengan baik alokasi dana yang digunakan.

 

Kondisi ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana publik untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa anggaran yang disediakan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. LSM dan masyarakat diharapkan terus memantau dan mendesak pihak berwenang untuk memberikan penjelasan yang memadai terkait dugaan Mark Up dalam belanja Mic Wireless ini.

 

**(RED/TIM)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *