Dugaan Penganiayaan oleh WNA Pemilik Villa88 di Sukapura Probolinggo, Dukungan untuk Suarni Mengalir Deras

Dugaan Penganiayaan oleh WNA Pemilik Villa88 di Sukapura Probolinggo, Dukungan untuk Suarni Mengalir Deras

Probolinggo — Gelombang dukungan terhadap perjuangan keadilan bagi Suarni, warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, terus mengalir deras. Kali ini, Muhyiddin, Ketua LSM LIBAS88 Probolinggo, resmi menyatakan bergabung dengan Aliansi Aktivis Probolinggo dan Afiliasi Wartawan Probolinggo Raya (AWPR) untuk mengawal dan menekan penuntasan kasus dugaan penganiayaan terhadap Suarni yang diduga dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) pemilik Villa88 di kawasan wisata Gunung Bromo.

Kasus ini telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo sejak delapan bulan lalu. Namun, hingga kini, belum ada perkembangan berarti. Publik menilai penanganannya terkesan lamban dan tidak transparan.

Dalam pernyataannya pada Selasa malam (4/11/2025), Muhyiddin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat adanya dugaan ketimpangan hukum yang dialami masyarakat kecil.

“Kami menilai ini sudah terlalu lama dibiarkan tanpa kejelasan. Laporan sudah masuk sejak berbulan-bulan, tapi hasilnya nihil. Di mana letak keadilan bagi rakyat kecil seperti Bu Suarni? Kami siap berdiri di garda depan bersama aliansi dan rekan-rekan wartawan untuk menuntut kejelasan hukum,” tegas Muhyiddin.

Menurutnya, kasus ini tidak hanya menyangkut satu orang korban, tetapi menyangkut marwah penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Kabupaten Probolinggo. Ia menyoroti adanya dugaan ketimpangan perlakuan hukum antara warga lokal dan pihak asing yang diduga pelaku.

“Kalau rakyat kecil yang salah, cepat sekali ditindak. Tapi kalau yang punya uang atau berkewarganegaraan asing, kok seperti kebal hukum? Ini tidak boleh dibiarkan. Hukum harus tegak tanpa pandang bulu,” imbuhnya.

Desakan Transparansi Penegakan Hukum

LSM LIBAS88 bersama aliansi aktivis dan wartawan sepakat untuk melakukan langkah nyata. Mereka akan menggelar audiensi terbuka dengan aparat penegak hukum dan menyerahkan surat desakan resmi kepada Kapolres Probolinggo agar proses hukum segera dipercepat.

Selain itu, mereka juga berencana mengajukan permintaan perlindungan hukum bagi korban kepada Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar kasus ini mendapat perhatian nasional.

“Delapan bulan tanpa perkembangan itu bukan hal biasa. Kita akan kawal hingga tuntas, dan bila perlu, kita bawa kasus ini ke tingkat Polda maupun Komnas HAM,” tegas Muhyiddin lagi.

Resonansi Publik Kian Luas

Dukungan terhadap Suarni terus mengalir, baik dari masyarakat umum, organisasi perempuan, hingga sejumlah tokoh masyarakat di kawasan lereng Bromo. Mereka menilai, lambannya penanganan kasus ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan rasa keadilan yang setara bagi semua pihak.

Aliansi Aktivis Probolinggo sebelumnya juga telah menyampaikan sikap tegas agar Polres Probolinggo segera membuka perkembangan penyidikan secara terbuka kepada publik, sekaligus menjelaskan alasan mengapa laporan dugaan penganiayaan tersebut belum menemukan kejelasan hukum hingga kini.

Harapan Keadilan Bagi Korban

Kasus yang menimpa Suarni ini menjadi simbol perjuangan bagi banyak warga di pedesaan yang merasa lemah dalam menghadapi pihak kuat atau asing yang memiliki kekuasaan ekonomi.

“Ini bukan sekadar soal Suarni, tapi soal prinsip keadilan sosial. Negara tidak boleh abai ketika rakyat kecil diperlakukan semena-mena,” pungkas Muhyiddin.

LSM LIBAS88, bersama AWPR dan aliansi aktivis, berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ke meja keadilan. Mereka menegaskan, tidak ada tempat bagi impunitas di negeri hukum seperti Indonesia.

(Edi D/Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *