Dugaan Penyalahgunaan Program Indonesia Pintar untuk Kampanye Terselubung oleh Oknum Anggota DPRD Kota Probolinggo

Kota Probolinggo, 20 November 2024 – Tim Reaksi Cepat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIHAT dan LSM PENJARA menyatakan akan segera melaporkan dugaan praktik penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang melibatkan SIBRO MALISI, oknum anggota DPRD Kota Probolinggo. Dugaan ini muncul setelah laporan bahwa sekitar 200 orangtua atau walimurid penerima PIP dipanggil dan dikumpulkan di rumah pribadi oknum tersebut, yang terletak di Jl. Citarum Perumahan D Sultan No 5, Kelurahan Curah Grinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

 

Menurut keterangan yang diterima, oknum anggota DPRD tersebut diduga dengan sengaja mengarahkan para penerima PIP untuk mendukung pasangan calon nomor urut 03 dalam kontestasi Pemilihan Walikota Probolinggo yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. Tindakan ini dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merusak integritas Pemilukada.

 

Ketua LSM LIHAT, Agus Sugianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan kuat penyalahgunaan bantuan PIP sebagai alat untuk kepentingan politik. “Kami melihat adanya indikasi bahwa bantuan PIP dijadikan sarana kampanye terselubung untuk mempengaruhi para penerima agar mendukung calon nomor urut 03. Ini jelas melanggar hukum, terutama UU Pemilu,” tegas Agus.

 

Sementara itu, Damoanto, Ketua DPC LSM PENJARA Indonesia Probolinggo Raya, menambahkan bahwa tindakan ini bukan hanya merusak tatanan demokrasi, tetapi juga menyalahgunakan program pemerintah yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. “Sebagai aktivis, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan segera melaporkan kasus ini ke Bawaslu dan aparat penegak hukum,” ujar Damoanto.

 

Modus operandi yang terungkap terkait dengan dugaan praktik money politics ini mencakup iming-iming uang tambahan sebesar 100.000 rupiah kepada para penerima bantuan PIP yang bersedia mendukung pasangan calon nomor urut 03.

 

Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari berbagai kalangan, dengan banyak yang menilai bahwa praktik semacam ini sangat mencederai prinsip keadilan dalam pemilu. “Untuk menciptakan demokrasi yang jujur dan adil, kami mendesak Bawaslu Kota Probolinggo untuk segera menyelidiki laporan yang akan kami layangkan. Kami berharap pengusutan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum,” ujar pihak Tim Reaksi Cepat LSM LIHAT dan LSM PENJARA.

 

Editor:Tim/Red/**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *