Bisnis  

Ekspor Emas Menyusut, Bea Cukai Catat Penahanan Produk dan Penindakan Penyelundupan

Ekspor Emas Menyusut, Bea Cukai Catat Penahanan Produk dan Penindakan Penyelundupan

Jakarta | Hingga September 2026, hanya lima perusahaan yang tercatat melakukan ekspor emas. Jumlah tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan periode yang sama pada 2025, ketika sekitar 15 perusahaan tercatat mengekspor komoditas tersebut. Perbedaan jumlah perusahaan ini menjadi salah satu data yang disampaikan pemerintah dalam pemantauan kegiatan ekspor emas nasional.

Informasi tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. Keterangan itu disampaikan dalam konferensi pers APBN Kita yang berlangsung pada 12 Oktober 2026. Dalam pemaparan tersebut, pemerintah menyebutkan perkembangan jumlah perusahaan yang melakukan ekspor emas berdasarkan catatan kepabeanan hingga September tahun berjalan.

Data itu memperlihatkan bahwa jumlah eksportir emas pada 2026 lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Januari hingga September 2025, sekitar 15 perusahaan tercatat melakukan ekspor emas, sedangkan pada periode yang sama tahun 2026 jumlahnya turun menjadi lima perusahaan. Perbandingan tersebut didasarkan pada periode waktu yang sama, sehingga memberikan gambaran mengenai perubahan jumlah pelaku usaha yang tercatat dalam kegiatan ekspor.

Penurunan jumlah perusahaan pengekspor emas tersebut menjadi perhatian pemerintah. Namun, data yang disampaikan dalam konferensi pers itu hanya menunjukkan perubahan jumlah perusahaan yang tercatat melakukan ekspor hingga September, tanpa memberikan kesimpulan lebih lanjut mengenai penyebabnya. Pemerintah tetap mencermati perkembangan aktivitas perdagangan emas, termasuk catatan kepabeanan dan pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan ekspor komoditas tersebut.

Berkurangnya jumlah perusahaan yang melakukan ekspor emas diduga berkaitan dengan pemberlakuan bea keluar atas komoditas tersebut. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menduga sebagian perusahaan yang sebelumnya aktif mengirim emas ke luar negeri memilih menahan produknya. Kebijakan pungutan itu dinilai mengubah perhitungan biaya dan waktu ekspor, sehingga pelaku usaha cenderung menunggu kondisi yang dianggap lebih menguntungkan.

Pejabat DJBC Djaka menyampaikan bahwa bea keluar kemungkinan mendorong perusahaan menunda ekspor hingga September 2026. Penundaan tersebut diperkirakan menjadi salah satu alasan jumlah eksportir dan volume pengiriman emas tercatat lebih rendah dibandingkan periode sebelum pungutan diberlakukan. Perusahaan dapat memilih menyimpan sementara produk mereka sambil memantau perkembangan kebijakan, harga, serta dampak bea keluar terhadap margin usaha.

Data DJBC menunjukkan, hanya lima perusahaan yang tetap melakukan ekspor emas dalam periode pelaporan terbaru. Kelima perusahaan itu mencatat total pengiriman sebesar 3,74 ton, dengan penerimaan bea keluar sekitar Rp385,2 miliar. Nilai tersebut menunjukkan bahwa pungutan tetap memberikan kontribusi bagi penerimaan negara, meskipun jumlah perusahaan dan volume ekspor mengalami penurunan.

Sebagai pembanding, ekspor emas sepanjang 2025 mencapai 19,66 ton. Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa angka pengiriman terbaru berada pada tingkat yang lebih rendah daripada kondisi sebelum bea keluar diterapkan. DJBC masih perlu memantau apakah penurunan ini bersifat sementara akibat strategi penahanan produk atau mencerminkan perubahan yang lebih panjang dalam kegiatan ekspor emas. Perkembangan hingga September 2026 akan menjadi salah satu indikator untuk menilai pengaruh kebijakan tersebut terhadap aktivitas eksportir, volume perdagangan, dan penerimaan negara.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkirakan jumlah perusahaan yang melakukan ekspor emas masih berpeluang meningkat pada periode berikutnya. Pandangan tersebut disampaikan Djaka dengan mempertimbangkan perilaku perusahaan setelah kebijakan bea keluar diberlakukan. Namun, perkiraan ini belum dapat dipandang sebagai kepastian ataupun sebagai gambaran realisasi ekspor yang sudah tercatat. Perkembangan aktual tetap akan bergantung pada keputusan masing-masing pelaku usaha.

Menurut pertimbangan tersebut, eksportir tidak mungkin terus-menerus menahan produk emasnya di dalam perusahaan dalam jangka waktu yang terlalu lama. Emas yang telah diproduksi atau disiapkan untuk pasar luar negeri pada akhirnya perlu dikelola untuk mendukung arus kas, memenuhi kontrak, atau menyesuaikan kebutuhan operasional perusahaan. Karena itu, apabila penahanan persediaan berlangsung terlalu lama, perusahaan dapat kembali mempertimbangkan ekspor sebagai salah satu pilihan penyaluran produk.

Meski demikian, waktu dan skala peningkatan jumlah eksportir belum dapat dipastikan. Setiap perusahaan akan menilai kembali biaya, keuntungan, dan risiko kegiatan ekspor setelah memperhitungkan bea keluar. Penilaian tersebut dapat berbeda satu perusahaan dan perusahaan lainnya, bergantung pada kapasitas produksi, tujuan pasar, perjanjian perdagangan, serta kemampuan perusahaan menyerap tambahan beban biaya.

Pernyataan Djaka pada dasarnya menunjukkan bahwa perkembangan jumlah eksportir berikutnya akan ditentukan oleh sejauh mana perusahaan mampu menahan produk emas mereka setelah adanya bea keluar. Jika kapasitas penahanan terbatas, sebagian perusahaan diperkirakan akan kembali melakukan ekspor. Sebaliknya, apabila beban tersebut masih dapat dikelola dan produk tetap ditahan, pertambahan eksportir mungkin berlangsung lebih lambat. Dengan demikian, proyeksi DJBC perlu dipahami sebagai perkiraan berdasarkan perilaku ekonomi yang mungkin terjadi, bukan sebagai konfirmasi bahwa peningkatan eksportir telah terealisasi.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melakukan 94 kali penindakan terhadap dugaan penyelundupan emas ke luar wilayah Indonesia. Rangkaian penindakan tersebut menghasilkan total barang bukti seberat 353 kilogram. Data itu menunjukkan upaya pengawasan terhadap arus keluar komoditas bernilai tinggi terus dilakukan melalui berbagai jalur distribusi.

Penindakan berlangsung di sejumlah pelabuhan, bandara, serta lokasi lainnya yang dinilai memiliki potensi digunakan untuk mengirimkan emas secara tidak sesuai ketentuan. Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan berdasarkan informasi, pemetaan risiko, dan hasil pengawasan di lapangan. Setiap temuan kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap dokumen, asal barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang terlibat.

Dalam rangkaian perkara tersebut, emas yang ditemukan memiliki beberapa bentuk. Barang bukti mencakup emas bubuk, emas batangan, dan emas berbentuk silinder. Perbedaan bentuk ini menjadi bagian dari pemeriksaan petugas untuk mengidentifikasi karakteristik barang, metode penyembunyian, serta pola pengiriman yang digunakan. Pengungkapan tersebut juga memperlihatkan bahwa penyelundupan dapat memanfaatkan beragam bentuk produk dan jalur pengangkutan.

Suahasil menegaskan bahwa angka 94 penindakan dan barang bukti 353 kilogram merupakan catatan penegakan hukum DJBC, bukan angka ekspor resmi Indonesia. Barang bukti dalam perkara penyelundupan tidak dapat disamakan dengan volume ekspor yang tercatat dalam statistik perdagangan. Ekspor resmi dihitung berdasarkan transaksi dan dokumen kepabeanan yang memenuhi persyaratan, sedangkan barang hasil penindakan berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang masih ditangani melalui proses hukum. Pemisahan kedua data tersebut penting agar informasi mengenai perdagangan emas nasional tetap dipahami secara tepat.

Baca juga: Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta atas Penahanan Tak Sah