Jakarta | Jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia menunjukkan penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2019, kelompok ini tercatat mencapai 57,33 juta orang. Angka tersebut kemudian berkurang menjadi 47,85 juta orang pada 2024. Penyusutan kembali terlihat pada 2025, ketika jumlah masyarakat kelas menengah diperkirakan berada di kisaran 46,7 juta orang atau sekitar 16,6 persen dari total populasi.
Perubahan jumlah tersebut memperlihatkan bahwa sebagian besar masyarakat yang sebelumnya berada dalam kategori kelas menengah kini menempati posisi yang lebih rentan. Kelompok rentan memiliki kondisi ekonomi yang belum cukup kuat untuk dikategorikan sebagai kelas menengah, sehingga perubahan kemampuan ekonomi dapat memengaruhi posisi mereka. Besarnya perpindahan ini menjadi gambaran penting mengenai struktur sosial-ekonomi masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.
Penurunan jumlah kelas menengah juga berkaitan erat dengan melemahnya daya beli dan konsumsi masyarakat. Ketika proporsi kelompok yang memiliki kemampuan belanja relatif stabil menyusut, ruang pengeluaran rumah tangga ikut menjadi lebih terbatas. Masyarakat cenderung lebih berhati-hati dalam menggunakan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan, sehingga konsumsi tidak lagi tumbuh dengan kekuatan yang sama. Kondisi ini menunjukkan bahwa daya beli bukan hanya mencerminkan kemampuan membeli barang dan jasa, tetapi juga menggambarkan ketahanan ekonomi rumah tangga.
Data tersebut menempatkan penyusutan kelas menengah sebagai perhatian penting dalam membaca perkembangan ekonomi nasional. Jumlah 46,7 juta orang pada 2025 menunjukkan bahwa kelas menengah kini mencakup bagian yang lebih kecil dibandingkan enam tahun sebelumnya. Pada saat yang sama, membesarnya kelompok rentan mempertegas adanya perubahan komposisi masyarakat. Perkembangan ini perlu diperhatikan karena daya beli dan konsumsi masyarakat memiliki peran besar dalam menjaga aktivitas ekonomi sehari-hari.
Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, menilai evaluasi terhadap besaran pajak perlu segera dilakukan untuk memberi ruang konsumsi yang lebih besar bagi kelas menengah. Menurut dia, kelompok ini memiliki peran penting dalam menopang aktivitas ekonomi, terutama melalui belanja rumah tangga. Namun, ruang tersebut semakin terbatas ketika kewajiban pajak tetap terasa besar, sementara pendapatan masyarakat tidak mengalami perubahan yang berarti.
Eko berpandangan bahwa penerapan pajak saat ini belum cukup berpihak kepada kelas menengah. Beban yang ditanggung kelompok tersebut cenderung tinggi dibandingkan kemampuan pendapatannya untuk berkembang. Situasi itu dapat mengurangi kapasitas konsumsi, sebab sebagian pendapatan harus dialokasikan untuk memenuhi kewajiban perpajakan, bukan untuk kebutuhan rumah tangga maupun belanja lainnya. Karena itu, penyesuaian besaran pajak dinilai penting agar kebijakan fiskal tidak semakin menekan daya beli.
Dalam pernyataannya pada Senin, 12 Oktober 2026, Eko mengatakan, “Ketika ekonomi stagnan dan daya beli melambat, pajak seharusnya diturunkan agar kelas menengah tetap mampu mempertahankan konsumsi.” Pernyataan tersebut menekankan perlunya mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat ketika menetapkan beban pajak. Bagi Eko, kebijakan yang memberi ruang konsumsi dapat membantu kelas menengah bertahan di tengah pendapatan yang cenderung tidak banyak berubah. Dengan demikian, evaluasi pajak tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga dengan upaya menjaga kemampuan konsumsi rumah tangga dan keberlanjutan kegiatan ekonomi.
Penilaian terhadap kebijakan pajak dan perlindungan sosial perlu mempertimbangkan tekanan ekonomi yang dihadapi kelas menengah. Ekonom Center of Reform on Economics (Core), Yusuf Rendy Manilet, menilai sistem yang berjalan saat ini belum sepenuhnya memberikan perlindungan kepada kelompok tersebut. Bantuan sosial masih lebih banyak diarahkan kepada masyarakat miskin dan rentan, sementara kelas menengah kerap berada di luar cakupan penerima.
Di sisi lain, kelompok ini tetap menanggung kewajiban pajak, iuran jaminan sosial, serta berbagai biaya layanan publik. Beban tersebut menjadi semakin terasa ketika pendapatan tidak meningkat sebanding dengan kenaikan harga barang dan jasa. Dengan demikian, pekerja berpenghasilan tetap dapat mengalami penyusutan daya beli meskipun secara administratif tidak tergolong miskin atau rentan.
Yusuf juga menyoroti batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang belum disesuaikan sejak 2016. Selama periode tersebut, inflasi terus mengurangi nilai riil pendapatan. Akibatnya, penghasilan yang secara nominal meningkat karena penyesuaian upah dapat tetap berada dalam tekanan, terutama ketika kenaikan tersebut hanya mengikuti sebagian kenaikan biaya hidup. Dalam kondisi seperti ini, pajak yang dibayarkan berpotensi mengambil porsi lebih besar dari kemampuan konsumsi rumah tangga.
Usulan tersebut menempatkan inflasi sebagai salah satu dasar penting dalam perumusan kebijakan pajak. Penyesuaian PTKP dan lapisan tarif PPh secara berkala diharapkan dapat mencegah pekerja berpenghasilan tetap menanggung beban riil yang semakin besar ketika daya beli melemah.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih mengkaji rencana kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyampaikan bahwa opsi tersebut belum menjadi keputusan final ketika memberikan keterangan dalam konferensi pers APBN Kita edisi Oktober di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Oktober 2026. Kajian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat, terutama kelompok kelas menengah yang menghadapi tekanan pengeluaran dan perlambatan pertumbuhan konsumsi.
Kenaikan PTKP pada dasarnya dapat meningkatkan pendapatan bersih pekerja atau wajib pajak orang pribadi. Dengan batas penghasilan yang tidak dikenai pajak lebih tinggi, porsi pendapatan yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) akan berkurang. Selisih tersebut dapat menambah ruang keuangan rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, menabung, atau kembali membelanjakan pendapatan di sektor konsumsi. Dampak ini dinilai berpotensi membantu menjaga aktivitas ekonomi apabila diterapkan secara tepat dan menyasar kelompok yang membutuhkan.
Namun, kebijakan tersebut juga memiliki konsekuensi terhadap penerimaan negara. Ketika penghasilan kena pajak berkurang, penerimaan PPh secara nasional berpotensi ikut menurun, khususnya jika batas baru diterapkan secara luas. Pemerintah perlu menghitung dampaknya terhadap keberlanjutan anggaran, pembiayaan program publik, serta kemampuan negara menjaga keseimbangan fiskal. Karena itu, kajian tidak hanya melihat manfaat langsung bagi masyarakat, tetapi juga memperhitungkan kapasitas penerimaan dalam jangka menengah dan panjang.
Juda Agung menegaskan bahwa pemerintah masih mencari titik optimal mendorong konsumsi dan menjaga penerimaan negara. Penetapan besaran maupun waktu pelaksanaan kenaikan PTKP masih menunggu hasil evaluasi yang lebih menyeluruh. Dengan demikian, masyarakat belum dapat menganggap perubahan batas tersebut sebagai kebijakan yang telah berlaku. Keputusan akhir akan ditentukan setelah pemerintah menilai berbagai skenario, termasuk pengaruhnya terhadap daya beli, kepatuhan pajak, dan kesehatan APBN.

