Telkom University Tetapkan Sanksi bagi Dua Mahasiswa dalam Kasus Dugaan Perundungan

Situasi tersebut terutama terjadi di area tower atau asrama tempat mahasiswa yang terlibat tinggal

Bandung | Telkom University Bandung menetapkan sanksi terhadap dua mahasiswa menyusul munculnya dugaan perundungan terhadap seorang mahasiswa baru di asrama mahasiswa pria. Keputusan tersebut menjadi perhatian karena perkara ini berkaitan dengan lingkungan tempat tinggal mahasiswa, yang semestinya memberikan rasa aman dan mendukung proses adaptasi penghuni baru.

Kasus itu mencuat setelah sebuah video beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang terduga pelaku yang disebut merupakan mahasiswa Telkom University tampak menyemburkan gas sambil menyalakan korek api. Tindakan itu terlihat membuat korban ketakutan. Meski demikian, peristiwa tersebut tetap perlu dipahami sebagai dugaan hingga seluruh keterangan dan fakta yang relevan diperiksa secara menyeluruh.

Pihak universitas kemudian mengambil langkah dengan menetapkan sanksi kepada dua mahasiswa yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemberian sanksi menunjukkan bahwa kampus menanggapi serius laporan atau informasi mengenai tindakan yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan mahasiswa. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban di lingkungan asrama serta memastikan aturan kampus tetap dihormati.

Peredaran video di media sosial membuat insiden tersebut mendapat perhatian lebih luas. Namun, informasi yang beredar tetap perlu disikapi secara cermat agar tidak menimbulkan kesimpulan sebelum proses penanganan selesai. Penilaian terhadap kejadian, peran masing-masing mahasiswa, dan bentuk pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan serta keterangan dari pihak terkait.

Kasus ini sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan dan perlindungan bagi mahasiswa baru, khususnya mereka yang tinggal di asrama. Setiap tindakan yang menimbulkan rasa takut atau berpotensi membahayakan perlu dilaporkan melalui mekanisme yang tersedia. Dengan demikian, penyelesaian perkara dapat berlangsung secara bertanggung jawab, sementara lingkungan kampus tetap terjaga sebagai ruang pendidikan yang aman dan tertib.

Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto, menyampaikan keprihatinan atas kasus dugaan perundungan yang melibatkan mahasiswa dalam konferensi virtual pada Minggu, 11 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut menjadi perhatian serius bagi pimpinan universitas karena berdampak langsung pada korban, keluarga, serta lingkungan akademik secara lebih luas.

Atas nama Telkom University, Prof. Suyanto menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban. Permohonan maaf itu juga ditujukan kepada rekan-rekan mahasiswa, baik yang berada di lingkungan internal maupun pihak eksternal yang turut terdampak atau merasa prihatin terhadap kasus tersebut. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa universitas mengakui pentingnya tanggung jawab institusional dalam menangani dugaan pelanggaran di lingkungan kampus.

Rektor menegaskan bahwa Telkom University tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan perundungan. Sikap tersebut menjadi dasar bagi universitas untuk memproses laporan secara serius, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan kasus dilakukan melalui mekanisme internal dengan mempertimbangkan keterangan serta informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan.

Dalam kesempatan yang sama, pimpinan universitas menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban dan menjamin keselamatannya. Perlindungan tersebut menjadi prioritas agar korban dapat menjalani proses pemulihan serta aktivitas akademik tanpa tekanan, ancaman, atau tindakan lanjutan yang berpotensi merugikan. Universitas juga berupaya memastikan bahwa proses penanganan berlangsung dengan memperhatikan hak dan kondisi korban.

Terkait pihak yang diduga terlibat, universitas menyampaikan informasi berdasarkan proses yang telah dilakukan. Dua mahasiswa dikenai sanksi sesuai hasil penanganan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Telkom University. Penyampaian informasi mengenai pelaku dilakukan secara bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan prosedur, kepentingan korban, serta prinsip kehati-hatian dalam proses institusional. Pimpinan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kampus untuk menjaga lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan maupun perundungan.

Telkom University telah menetapkan sanksi akademik kepada dua mahasiswa yang dikaitkan dengan kasus dugaan perundungan. Keputusan tersebut diambil setelah pihak universitas melakukan pemeriksaan terhadap informasi dan laporan yang diterima, kemudian menilainya berdasarkan ketentuan akademik serta peraturan kemahasiswaan yang berlaku. Penetapan sanksi menunjukkan bahwa kampus memproses perkara tersebut melalui mekanisme resmi, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan dan Endowment Telkom University, Prof. Dr. Ratri Wahyuningtias, menyampaikan bahwa sanksi administratif bagi dua mahasiswa telah ditetapkan. Dari hasil keputusan tersebut, satu mahasiswa menerima sanksi dengan kategori berat, sedangkan satu mahasiswa lainnya memperoleh sanksi dengan kategori sedang. Perbedaan tingkat sanksi itu menunjukkan adanya penilaian terhadap perkara masing-masing mahasiswa sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang menjadi acuan universitas.

Pihak kampus tidak menjelaskan bentuk sanksi secara lebih rinci dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, informasi mengenai keputusan tersebut perlu dipahami berdasarkan kategori sanksinya, bukan melalui asumsi mengenai tindakan administratif tertentu. Ratri menerangkan bahwa secara umum, sanksi berat di Telkom University dapat berupa drop out. Namun, penjelasan tersebut merupakan gambaran mengenai ketentuan umum dan tidak secara otomatis merinci bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada mahasiswa dalam perkara ini.

Penetapan sanksi akademik menjadi bagian dari upaya universitas menegakkan peraturan dan menjaga lingkungan pendidikan yang aman. Proses tersebut juga menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani melalui pemeriksaan dan keputusan yang sesuai prosedur. Dengan adanya keputusan bagi dua mahasiswa tersebut, Telkom University menyatakan langkah administratif telah ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan serta aturan yang berlaku di lingkungan kampus.

Penanganan kasus dugaan perundungan di Telkom University masih berlanjut setelah kampus menetapkan sanksi terhadap dua mahasiswa. Universitas menyampaikan bahwa proses tersebut belum sepenuhnya selesai karena verifikasi terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara masih dilakukan. Tahap ini diperlukan untuk memastikan setiap informasi yang diterima telah diperiksa secara cermat, termasuk keterangan dari pihak-pihak yang relevan serta rangkaian peristiwa yang sedang ditangani.

Verifikasi lanjutan dilakukan sebagai dasar untuk menentukan bentuk tindakan atau sanksi yang sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing pihak. Kampus belum menyampaikan kesimpulan mengenai jumlah pihak lain yang sedang diperiksa, peran mereka dalam perkara, maupun keputusan akhir yang mungkin diambil. Karena itu, informasi mengenai perkembangan tersebut perlu menunggu hasil pemeriksaan resmi agar tidak menimbulkan penilaian yang mendahului proses dan merugikan pihak mana pun.

Pembaruan mengenai bentuk sanksi atau keputusan terhadap pihak lain akan disampaikan setelah seluruh proses verifikasi selesai dan universitas memiliki dasar yang memadai untuk menetapkannya. Sikap ini menunjukkan bahwa penanganan perkara diarahkan melalui mekanisme yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan informasi awal atau tekanan publik. Dalam prosesnya, pihak kampus tetap menempatkan pemeriksaan sesuai aturan universitas sebagai landasan, sekaligus memastikan perlindungan dan keselamatan korban menjadi perhatian utama.

Dengan demikian, penetapan sanksi terhadap dua mahasiswa merupakan bagian dari penanganan yang telah diumumkan, sementara langkah terhadap pihak lain masih menunggu hasil verifikasi. Universitas diharapkan menyampaikan informasi berikutnya secara resmi setelah pemeriksaan memberikan kejelasan yang cukup, dengan tetap menjaga hak seluruh pihak dan tidak mengabaikan kebutuhan korban akan rasa aman selama proses berlangsung.

Baca juga: Dugaan Korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Jenderal Soedirman | Dugaan Korupsi di Penerimaan Mahasiswa Baru: Keterlibatan Guru SMA di Tasikmalaya | Penyidikan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsud Memasuki Fase Baru