Mentrans Usulkan Dewan Pertimbangan Transmigrasi Kembali Dipimpin Presiden

Mentrans Dorong Dewan Pertimbangan Transmigrasi Dibentuk Lagi, Dikomandoi Presiden

Batam | Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mendorong pembentukan kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi (DPT) untuk memperkuat koordinasi pembangunan kawasan transmigrasi. Usulan tersebut disampaikan dalam paparan pada Workshop Kehumasan dan Media Gathering Kementerian Transmigrasi 2026 di Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 9 Oktober 2026.

Menurut Iftitah, keberadaan DPT diperlukan agar sinergi dan kolaborasi antarkementerian dapat berjalan lebih terarah. Pembangunan kawasan transmigrasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Transmigrasi, tetapi juga membutuhkan dukungan berbagai kementerian dan lembaga sesuai dengan bidang masing-masing. Karena itu, anggaran yang tersebar di sejumlah instansi perlu diintegrasikan sehingga pembangunan dapat dirancang secara terpadu, berkelanjutan, dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.

Iftitah menjelaskan, DPT dapat menjadi wadah untuk menyatukan pertimbangan strategis serta mempertemukan kepentingan lintas sektor dalam penyelenggaraan transmigrasi. Dengan koordinasi yang lebih kuat, program seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan dasar, pengembangan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan warga di kawasan transmigrasi diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri. Pendekatan tersebut juga dinilai penting untuk memastikan kebijakan pusat selaras dengan kebutuhan daerah.

Usulan ini tidak berarti pemerintah hendak membentuk lembaga yang sepenuhnya baru. DPT sebelumnya telah dikenal dalam tata kelola transmigrasi dan kini didorong untuk dihidupkan kembali dengan peran yang disesuaikan terhadap kebutuhan pembangunan saat ini. Iftitah mengusulkan agar dewan tersebut kembali dipimpin oleh Presiden, sehingga memiliki posisi strategis dalam mengarahkan kolaborasi antarkementerian dan memastikan komitmen pembangunan kawasan transmigrasi mendapat dukungan lintas pemerintahan.

Keberadaan Dewan Pertimbangan Transmigrasi (DPT) bukan merupakan gagasan baru dalam penyelenggaraan transmigrasi. Lembaga tersebut telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 29 Tahun 1960, khususnya Pasal 4. Ketentuan itu menunjukkan bahwa sejak awal, pembangunan transmigrasi dipandang membutuhkan wadah pertimbangan dan koordinasi yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan. DPT diharapkan dapat memberikan arahan strategis, sehingga kebijakan transmigrasi tidak hanya berfokus pada pemindahan penduduk, tetapi juga mencakup penataan wilayah, pembangunan infrastruktur, serta pengembangan ekonomi masyarakat.

Menteri Transmigrasi Iftitah menilai pembangunan satu kawasan transmigrasi memiliki cakupan yang terlalu luas apabila dikerjakan oleh Kementerian Transmigrasi secara sendiri. Pembangunan tersebut memerlukan dukungan anggaran besar dan melibatkan banyak bidang, mulai dari penyediaan jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, permukiman, lahan usaha, hingga penguatan kegiatan ekonomi. Setiap kebutuhan itu berada dalam kewenangan kementerian atau lembaga yang berbeda. Karena itu, diperlukan mekanisme koordinasi yang mampu menyatukan perencanaan, pembiayaan, serta pelaksanaan program agar pembangunan kawasan berlangsung secara terpadu dan tidak berjalan secara sektoral.

Atas pertimbangan tersebut, Iftitah mengusulkan agar DPT kembali dibentuk dengan kepemimpinan langsung Presiden. Usulan ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yang menempatkan menteri sebagai ketua dewan. Menurut pandangan tersebut, posisi Presiden sebagai pemimpin dapat memperkuat kewenangan koordinasi sekaligus memastikan setiap kementerian menjalankan pembagian peran yang telah disepakati. Kepemimpinan di tingkat tertinggi pemerintahan juga dinilai dapat mempercepat penyelesaian hambatan lintas sektor, terutama yang berkaitan dengan anggaran dan penetapan prioritas pembangunan. Dengan demikian, DPT tidak sekadar menjadi forum konsultasi, melainkan instrumen untuk mengintegrasikan kebijakan dan memastikan seluruh program transmigrasi mendukung tujuan pembangunan kawasan secara berkelanjutan.

Kawasan transmigrasi Batam, Rempang, dan Galang (Barelang) di Kepulauan Riau menjadi contoh konkret mengenai kebutuhan koordinasi lintas instansi dalam pembangunan transmigrasi. Contoh tersebut disampaikan Menteri Transmigrasi Iftitah sebagai gambaran bahwa pembangunan kawasan tidak dapat hanya mengandalkan satu kementerian. Setiap wilayah memiliki kebutuhan yang saling berkaitan, mulai dari penyediaan hunian dan infrastruktur hingga layanan dasar, kepastian pertanahan, serta dukungan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.

Dalam rencana pembangunan di Rempang, pemerintah menyiapkan sekitar 500 rumah. Kebutuhan pembiayaan untuk program itu diperkirakan mencapai Rp490 miliar. Namun, seluruh anggaran tersebut tidak ditanggung oleh Kementerian Transmigrasi. Pembiayaan dan pelaksanaan pembangunan dibagi sesuai tugas serta kewenangan sejumlah lembaga yang terlibat. Pola ini menunjukkan bahwa pembangunan kawasan transmigrasi merupakan pekerjaan bersama yang memerlukan perencanaan terpadu dan keputusan yang selaras.

Kementerian Pekerjaan Umum berperan dalam mendukung pembangunan infrastruktur, sementara Badan Pengusahaan Batam memiliki keterkaitan dengan pengelolaan kawasan Batam dan sekitarnya. Kementerian Kelautan dan Perikanan juga dilibatkan sesuai kebutuhan pembangunan di wilayah kepulauan. Selain itu, instansi yang menangani pendidikan dan pertanahan turut diperlukan agar pembangunan rumah berjalan seiring dengan penyediaan layanan publik, penataan status lahan, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Melalui kolaborasi tersebut, Kementerian Transmigrasi mengeluarkan Rp112 miliar dari total kebutuhan pembiayaan pembangunan di Rempang. Perbedaan kebutuhan keseluruhan dan porsi anggaran kementerian memperlihatkan pentingnya pembagian peran yang jelas, pengawasan bersama, serta koordinasi pada tingkat kebijakan. Karena itu, penguatan Dewan Pertimbangan Transmigrasi (DPT) dinilai relevan. Dengan dukungan dan arahan lintas sektor yang lebih kuat, DPT dapat membantu memastikan setiap program memiliki pembiayaan yang terukur, pembagian tanggung jawab yang transparan, dan pelaksanaan yang konsisten di lapangan.

Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman menegaskan bahwa pembangunan kawasan transmigrasi tidak berhenti pada penyediaan rumah bagi warga. Kawasan tersebut perlu dirancang sebagai lingkungan hunian yang dilengkapi berbagai fasilitas dasar dan layanan publik. Cakupannya meliputi sarana pendidikan, layanan kesehatan, tempat ibadah, serta infrastruktur yang dapat menunjang kegiatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Salah satu contoh pendekatan tersebut diterapkan di Satuan Permukiman Tanjung Banon. Kawasan ini direncanakan memiliki fasilitas pendidikan mulai tingkat dasar hingga menengah, sehingga anak-anak transmigran dapat memperoleh akses belajar tanpa harus menempuh jarak yang jauh. Selain itu, disiapkan pula layanan kesehatan dan sejumlah infrastruktur pendukung kegiatan nelayan, sesuai dengan potensi ekonomi serta karakteristik masyarakat setempat.

Pembangunan terpadu itu diarahkan agar kawasan transmigrasi tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga ruang untuk mengembangkan usaha, meningkatkan produktivitas, dan menciptakan lapangan kerja. Dengan dukungan fasilitas yang memadai, masyarakat diharapkan dapat mengelola potensi wilayah, memperkuat kegiatan ekonomi lokal, serta membangun kehidupan sosial yang lebih mandiri.

Dalam pembahasan bersama Komite I DPD RI pada 5 Oktober 2026, Kementerian Transmigrasi turut membahas usulan pembaruan undang-undang ketransmigrasian. Salah satu agenda yang mengemuka ialah rencana menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi (DPT) dengan kelembagaan yang lebih kuat. Dalam rancangan struktur tersebut, presiden akan berperan sebagai ketua, sedangkan menteri transmigrasi menjadi sekretaris.

Iftitah berharap penguatan kelembagaan itu dapat memperbaiki koordinasi lintas sektor. Hubungan pembangunan permukiman, investasi, industri, dan kegiatan ekonomi masyarakat perlu disusun dalam satu arah kebijakan. Melalui koordinasi tersebut, kawasan transmigrasi diharapkan berkembang menjadi kawasan ekonomi transmigrasi yang terintegrasi, produktif, dan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi penduduk setempat.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Bandara-Bandara Kunci di Jawa Kembali Beroperasi Pasca Erupsi | Kembali ke Sekolah: Aturan Terbaru Pembelajaran di Jakarta