Surabaya | Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti meninggalnya Zulkarnain Abdil Aziz, anak penyandang disabilitas berusia 10 tahun yang diduga mengalami perundungan dan penganiayaan di Surabaya. Puan meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan perlindungan anak agar upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dapat menjangkau setiap anak, termasuk mereka yang memiliki disabilitas. Perhatian, menurutnya, tidak boleh berhenti pada sekolah atau lembaga formal, tetapi juga harus hadir di lingkungan tempat anak tinggal dan beraktivitas sehari-hari.
Pernyataan itu disampaikan Puan pada Rabu (20/10/2026). Ia menekankan bahwa perlindungan anak perlu menjadi tanggung jawab bersama, dengan pemerintah memastikan sistem yang tersedia mampu mengenali risiko sejak dini dan merespons laporan secara cepat. Kasus yang menimpa Zulkarnain, yang dugaan kekerasannya masih perlu ditelusuri oleh pihak berwenang, menjadi pengingat bahwa anak dapat menghadapi ancaman di ruang yang dekat dengan kesehariannya.
Evaluasi kebijakan, kata Puan, perlu melihat apakah mekanisme pengaduan mudah diakses, apakah petugas memahami kebutuhan anak penyandang disabilitas, serta apakah koordinasi antarlembaga berjalan efektif. Perlindungan yang inklusif memerlukan langkah yang mempertimbangkan hambatan komunikasi dan kebutuhan khusus anak, sehingga laporan mereka atau orang-orang di sekitarnya tidak diabaikan. Penanganan juga perlu menjaga keselamatan dan martabat anak serta keluarga, sembari memberi ruang bagi proses pemeriksaan yang objektif.
Puan meminta seluruh pihak memberi perhatian pada kasus ini dan mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan. Evaluasi menyeluruh diharapkan membantu mengidentifikasi celah dalam pengawasan dan layanan perlindungan, sekaligus memperkuat pencegahan agar anak-anak, termasuk anak difabel, dapat tumbuh di lingkungan yang aman.
Puan menilai anak dengan disabilitas membutuhkan perhatian dan perlindungan khusus karena hambatan yang mereka hadapi dapat membuat kekerasan lebih sulit diketahui. Sebagian anak mungkin mengalami kesulitan berkomunikasi, menyampaikan rasa takut, meminta pertolongan, atau menjelaskan secara terperinci tindakan yang dialaminya. Kondisi tersebut tidak berarti mereka tidak mampu menyampaikan pengalaman, tetapi orang di sekitarnya perlu memberi ruang, waktu, dan cara komunikasi yang sesuai. Karena itu, keluarga, sekolah, pengasuh, dan masyarakat perlu peka terhadap perubahan perilaku, kondisi emosional, maupun tanda lain yang dapat menunjukkan bahwa seorang anak sedang berada dalam situasi tidak aman.
Perlindungan tidak seharusnya berhenti pada upaya menunggu laporan dari anak. Puan mendorong keluarga dan lingkungan sekitar untuk membangun hubungan yang membuat anak merasa aman ketika berbicara, sekaligus memastikan mereka mengetahui kepada siapa harus meminta bantuan. Pemerintah juga perlu menyediakan layanan yang mudah dijangkau, ramah disabilitas, serta melibatkan tenaga yang memahami kebutuhan komunikasi dan pendampingan anak. Ketika muncul tanda dugaan kekerasan atau perundungan, orang dewasa harus menanggapinya dengan serius, mendengarkan tanpa menyalahkan, menjaga kerahasiaan, dan segera menghubungkan anak dengan bantuan yang diperlukan.
Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak, termasuk pencegahan perundungan, mekanisme pelaporan, pendampingan korban, dan kecepatan respons. Evaluasi perlu menilai apakah kanal pengaduan dapat diakses oleh anak dengan beragam disabilitas, apakah laporan ditindaklanjuti secara konsisten, dan apakah keluarga memperoleh informasi serta dukungan yang memadai. Prosedur pemeriksaan pun perlu disesuaikan agar anak dapat menceritakan pengalamannya dengan aman, tanpa tekanan atau pertanyaan berulang yang berpotensi menambah beban. Koordinasi keluarga, satuan pendidikan, layanan sosial, tenaga kesehatan, dan aparat terkait penting agar perlindungan tidak terputus. Dengan langkah tersebut, tanda kekerasan dapat lebih cepat dikenali dan anak memperoleh pendampingan yang berkelanjutan, sesuai kebutuhan serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan terbaiknya.
Puan juga menyinggung kasus perundungan terhadap seorang anak sekolah dasar di Pemalang yang berujung pada kematian. Peristiwa tersebut, bersama meninggalnya anak difabel di Surabaya, dinilai perlu menjadi bahan evaluasi terhadap upaya perlindungan anak dan kelompok rentan. Evaluasi diharapkan tidak berhenti pada penanganan setelah kejadian, tetapi turut memeriksa apakah layanan pencegahan, pengaduan, pendampingan, dan rujukan telah berjalan serta dapat dijangkau oleh masyarakat. Puan meminta pemerintah menilai kebijakan perlindungan sosial, perlindungan perempuan dan anak, serta layanan bagi penyandang disabilitas sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Pembagian tanggung jawab perlu jelas agar warga mengetahui pihak yang dapat dihubungi dan tidak terhambat oleh proses birokrasi ketika membutuhkan pertolongan.
Salah satu hal yang perlu diperiksa ialah kemudahan akses layanan pengaduan. Saluran pelaporan harus diketahui masyarakat, mudah digunakan, dan dapat diakses anak maupun keluarga, termasuk penyandang disabilitas. Pemerintah daerah juga didorong memperkuat pendampingan psikologis bagi korban serta keluarga, dengan menghubungkan mereka pada tenaga profesional bila diperlukan. Di tingkat kelurahan dan kecamatan, Puan mendorong adanya mekanisme respons cepat yang memungkinkan laporan segera ditindaklanjuti, kebutuhan keselamatan dinilai, dan rujukan diberikan tanpa menunggu masalah berkembang. Koordinasi aparat daerah, layanan sosial, tenaga kesehatan, sekolah, dan lembaga perlindungan anak menjadi bagian penting dari respons tersebut. Prosedur yang jelas dapat membantu petugas menentukan langkah, menjaga kerahasiaan, dan mencegah korban menghadapi proses pelaporan yang berulang atau membebani.
Apabila evaluasi menemukan kekurangan dalam pelaksanaan program, pemerintah diminta menyampaikan langkah perbaikan secara terbuka, disertai target dan jadwal pelaksanaannya. Informasi itu memungkinkan masyarakat menilai kemajuan dan memastikan tindak lanjut tidak berhenti sebagai komitmen. Puan juga mengingatkan pentingnya membekali keluarga dan pendamping dengan pengetahuan mengenai tanda-tanda kekerasan, cara berkomunikasi yang sesuai dengan kebutuhan anak, serta jalur untuk memperoleh bantuan profesional. Pemahaman tersebut dapat membantu orang terdekat mengenali perubahan perilaku atau situasi berisiko dan merespons tanpa menyalahkan korban. Dengan akses pengaduan yang mudah, pendampingan memadai, dan koordinasi respons di daerah, upaya perlindungan diharapkan lebih cepat menjangkau anak serta keluarga yang membutuhkan.
Peristiwa yang menimpa Zulkarnain terjadi di Jalan Tambak Medokan Ayu XI, Surabaya, pada 12 September 2026. Zulkarnain merupakan anak kedua pasangan Selaras Abdul dan Nurul Fadilah. Dalam keterangan yang disampaikan Laras, insiden berlangsung di depan rumah. Anak yang diduga merundung Zulkarnain disebut berusia 10 dan 8 tahun, serta merupakan anak tetangga korban. Informasi tersebut menjadi bagian dari kronologi kejadian yang dihimpun setelah anak itu ditemukan dalam kondisi darurat.
Menurut penuturan Laras, sekitar pukul 09.20 WIB, istrinya pulang dan mendapati Zulkarnain sudah membiru serta terjatuh dari kursi roda. Saat ditemukan, tali sepatu menjerat leher korban. Keterangan ini menggambarkan kondisi yang terlihat ketika keluarga mengetahui kejadian tersebut, tanpa menjelaskan secara terperinci bagaimana keadaan itu bermula. Peristiwa dilaporkan terjadi di depan rumah, sementara dua anak yang diduga terlibat disebut sebagai tetangga Zulkarnain. Usia mereka masing-masing 10 dan 8 tahun, sebagaimana disebut dalam informasi mengenai kejadian itu.
Laras mengatakan tali yang menjerat leher Zulkarnain kemudian dilonggarkan. Setelah itu, ia meminta bantuan warga dan membawa anak tersebut ke RSUD Eka Candrarini untuk mendapatkan penanganan. Rangkaian tindakan tersebut dilakukan setelah korban ditemukan terjatuh dari kursi rodanya dalam keadaan membiru. Keterangan keluarga menyebutkan bahwa Zulkarnain masih bernapas saat dibawa menuju rumah sakit. Namun, setelah tiba dan mendapat penanganan, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia. Kronologi yang tersedia berakhir pada keterangan tersebut; tidak terdapat informasi lebih lanjut di dalam uraian ini mengenai penyebab kematian, sehingga tidak dapat ditambahkan dugaan atas hal itu.
Baca juga: Pameran Seni Kontemporer Artsubs 2026 di Surabaya | Wuling Jamin Kepuasan Konsumen Setelah Penyelesaian Masalah di Surabaya | Cuaca Cerah dan Terik di Surabaya Sepanjang Hari





