Jakarta | Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia mengapresiasi kinerja Kementerian Agama setelah Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) pada 2025 mencapai skor 77,89. Angka tersebut menjadi capaian tertinggi sejak pengukuran indeks dimulai pada 2015, sekaligus menandai perkembangan positif dalam upaya menjaga hubungan harmonis di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
Pengukuran IKUB dilakukan bersama Pusat Pengembangan Pesantren dan Masyarakat Universitas Indonesia. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan indeks yang menggambarkan kondisi kerukunan umat beragama di berbagai wilayah. Skor yang diraih pada 2025 memberikan gambaran mengenai kemajuan, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam melanjutkan program penguatan kehidupan beragama yang inklusif dan damai.
Kepala Bakom RI Syahganda Nainggolan menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama atas capaian tersebut. Ia menilai Kemenag berhasil memperkuat peran agama sebagai kekuatan pemersatu bangsa. Dalam masyarakat yang memiliki latar belakang agama, budaya, dan tradisi berbeda, peran itu dinilai penting untuk mendorong sikap saling menghormati serta menjaga persatuan nasional.
Apresiasi ini juga menyoroti pentingnya kerja berkelanjutan, bukan sekadar pencapaian angka dalam satu periode. Kerukunan perlu dirawat melalui kebijakan yang mendorong dialog, pemahaman antarkelompok, dan penyelesaian persoalan secara bijaksana. Kementerian Agama memiliki posisi strategis untuk mengembangkan pendekatan tersebut melalui program pelayanan keagamaan, pendidikan, serta kerja sama dengan tokoh dan komunitas di tingkat lokal.
Skor 77,89 dapat menjadi dorongan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mempertahankan kemajuan dan memperluas praktik baik yang telah berjalan. Pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, dan masyarakat dapat berkontribusi menciptakan ruang sosial yang aman bagi perbedaan. Dengan begitu, agama tidak hanya menjadi sumber nilai bagi pemeluknya, tetapi juga berperan mendukung solidaritas dan kehidupan bersama. Capaian tertinggi sejak 2015 ini menjadi penanda bahwa upaya penguatan kerukunan dapat menunjukkan hasil, sekaligus pengingat bahwa kepercayaan dan keharmonisan harus terus dijaga melalui keterlibatan semua pihak secara konsisten.
Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 mengukur kerukunan melalui tiga dimensi, yaitu toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan. Hasil pengukuran untuk masing-masing dimensi mencatat skor toleransi sebesar 88,82, kesetaraan sebesar 79,35, serta kebersamaan sebesar 65,49. Ketiga angka tersebut merupakan skor yang diperoleh dalam pengukuran indeks tahun 2025. Dengan demikian, skor toleransi dalam hasil IKUB 2025 tercatat lebih tinggi daripada skor dua dimensi lainnya. Penyebutan angka-angka ini merujuk pada hasil pengukuran tahun tersebut, tanpa menggambarkan perubahan dari tahun sebelumnya atau menjelaskan faktor yang memengaruhi skor.
Dimensi toleransi menjadi salah satu bagian yang diukur dalam indeks tersebut, dengan skor 88,82. Sementara itu, dimensi kesetaraan memperoleh skor 79,35 dan dimensi kebersamaan mencatat 65,49. Ketiganya membentuk gambaran hasil pengukuran IKUB 2025 berdasarkan dimensi yang digunakan. Angka-angka itu dapat dicantumkan secara terpisah untuk menunjukkan skor setiap dimensi, dengan tetap merujuk pada hasil indeks yang sama. Tidak ada informasi lain dalam hasil yang dirangkum di sini mengenai rincian indikator, rentang nilai, atau metode penafsiran skor per dimensi. Karena itu, pemaparan ini membatasi diri pada nama dimensi dan skor hasil pengukuran yang tersedia.
Dalam mengukur indeks kerukunan beragama tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) melibatkan 5.730 responden. Jumlah responden itu berkaitan dengan pelaksanaan pengukuran IKUB 2025, yang menghasilkan skor untuk toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan. Hasilnya masing-masing adalah 88,82 untuk toleransi, 79,35 untuk kesetaraan, dan 65,49 untuk kebersamaan. Penyebutan keterlibatan responden memberi konteks mengenai jumlah orang yang dilibatkan dalam pengukuran, tanpa menambahkan keterangan mengenai sebaran, karakteristik, atau cara pemilihan responden. Seluruh skor yang dipaparkan merupakan hasil indeks tahun 2025. Informasi tersebut dapat menjadi rujukan faktual untuk memahami hasil pengukuran pada ketiga dimensi kerukunan beragama yang dicatat Kemenag.
Syahganda menilai bahwa upaya Kementerian Agama dalam merawat kerukunan juga berkaitan dengan penanaman nilai-nilai keagamaan sebagai landasan pembentukan karakter masyarakat. Dalam pandangannya, agama tidak hanya hadir dalam kehidupan ibadah, tetapi dapat menjadi pedoman moral yang membentuk sikap dan perilaku warga. Nilai tersebut dipandang relevan dalam membangun integritas, termasuk mendorong masyarakat menjauhi praktik korupsi. Pernyataan ini menempatkan kehidupan beragama dan penguatan karakter sebagai dua hal yang saling berhubungan.
Makna yang disampaikan Syahganda ialah bahwa ajaran dan nilai agama dapat menjadi sarana pembebasan dari budaya korupsi. Korupsi dipahami bukan semata persoalan aturan atau penindakan, melainkan juga persoalan moral yang berkaitan dengan pilihan dan kebiasaan dalam kehidupan bersama. Karena itu, nilai keagamaan dapat memberi pijakan bagi masyarakat untuk mengenali tindakan yang bertentangan dengan integritas dan tanggung jawab. Penekanan tersebut bukan klaim bahwa agama dengan sendirinya menghapus korupsi, melainkan pandangan mengenai perannya sebagai sumber pedoman moral.
Dalam kerangka itu, dorongan Kemenag terhadap nilai agama dimaknai sebagai bagian dari penanaman integritas moral di lingkungan masyarakat. Nilai-nilai tersebut diharapkan menjadi acuan dalam membentuk karakter, sehingga perilaku sehari-hari tidak terpisah dari prinsip kejujuran dan tanggung jawab. Syahganda mengaitkan peran agama dengan upaya menjauhkan masyarakat dari budaya korupsi, sekaligus menegaskan pentingnya landasan etis dalam kehidupan sosial. Pernyataan tersebut tidak menyebut ukuran keberhasilan tertentu ataupun memastikan bahwa praktik korupsi telah berkurang. Fokusnya adalah pada potensi agama sebagai sarana pembebasan moral dan dasar pembentukan karakter yang berintegritas.
Kementerian Agama dilaporkan sedang menggodok kebijakan digitalisasi birokrasi sebagai salah satu langkah untuk memperkuat tata kelola dan mencegah risiko korupsi. Arah kebijakan tersebut mencakup upaya menekan transaksi tunai serta meminimalkan pertemuan tatap muka dalam proses birokrasi. Digitalisasi ditempatkan sebagai pendekatan untuk mengubah cara layanan dan urusan administrasi dilakukan, dengan harapan ruang terjadinya penyimpangan dapat dikurangi. Informasi yang disampaikan menekankan bahwa kebijakan itu masih dalam tahap penggodokan, sehingga belum merinci bentuk teknis, cakupan layanan, jadwal penerapan, ataupun capaian yang telah diperoleh.
Langkah lain yang disebut ialah kolaborasi Kementerian Agama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam meluncurkan buku pendidikan antikorupsi lintas agama. Inisiatif tersebut menunjukkan bahwa pembahasan integritas dan pencegahan korupsi juga dibawa ke ranah pendidikan, dengan memperhatikan keberagaman agama. Buku itu menjadi bagian dari upaya bersama yang dilaporkan, tetapi keterangan yang tersedia tidak memuat uraian mengenai isi bab, metode pembelajaran, jumlah penerima, atau mekanisme distribusinya. Karena itu, peluncuran tersebut dapat dijelaskan sebagai kerja kolaboratif dalam pendidikan antikorupsi, tanpa menyimpulkan rincian pelaksanaan yang belum disebutkan.
Kolaborasi kementerian dan KPK juga mencakup pembentukan forum penyuluh antikorupsi bagi tenaga pendidik. Forum ini disebut sebagai wadah yang berkaitan dengan peran pendidik dalam penyuluhan antikorupsi, melengkapi langkah melalui buku lintas agama. Penyebutan forum tersebut memperlihatkan adanya perhatian pada keterlibatan tenaga pendidik, namun sumber tidak menjelaskan keanggotaan, pola kerja, wilayah kegiatan, maupun bentuk programnya. Secara keseluruhan, digitalisasi birokrasi dan pendidikan antikorupsi lintas agama merupakan langkah-langkah yang dilaporkan dalam upaya memperkuat integritas. Keterangan tersebut perlu dipahami sebatas kebijakan yang sedang digodok dan inisiatif kolaborasi yang telah disebut, bukan sebagai bukti mengenai dampak atau hasil tertentu.






