Jakarta | Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan Febrie Adriansyah. Jaksa juga meminta agar pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya. Permohonan itu disampaikan ketika jaksa membacakan tanggapan atas nota perlawanan dalam sidang di pengadilan tersebut pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dengan demikian, agenda persidangan kali ini berpusat pada jawaban penuntut umum terhadap keberatan yang sebelumnya disampaikan pihak Febrie.
Dalam persidangan, tanggapan jaksa menjadi bagian dari proses untuk menilai apakah keberatan terdakwa dapat diterima sebelum pemeriksaan pokok perkara berjalan lebih jauh. Eksepsi atau nota perlawanan umumnya memuat sanggahan terhadap aspek formal dakwaan, sehingga majelis hakim perlu mempertimbangkan dalil dari kedua pihak. Jaksa, melalui tanggapannya, menyampaikan permohonan agar majelis tidak mengabulkan keberatan tersebut. Namun, keputusan mengenai eksepsi tetap berada di tangan hakim setelah mendengar dan menelaah posisi para pihak sesuai ketentuan acara yang berlaku.
Permintaan untuk menolak eksepsi belum dengan sendirinya menjadi putusan atas perkara yang dihadapi Febrie. Majelis hakim masih perlu memberikan penilaian terhadap nota perlawanan dan tanggapan jaksa sebelum menentukan kelanjutan agenda. Apabila eksepsi ditolak, persidangan dapat bergerak menuju pemeriksaan pokok perkara, termasuk pembuktian atas dakwaan. Sebaliknya, apabila majelis menerima keberatan, konsekuensi hukumnya akan ditentukan berdasarkan pertimbangan dalam putusan sela. Karena itu, pembacaan tanggapan pada Rabu tersebut merupakan tahapan prosedural, bukan penetapan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan. Perkembangan berikutnya bergantung pada keputusan majelis hakim setelah seluruh argumentasi yang relevan dipertimbangkan dalam sidang. Informasi mengenai pokok tanggapan jaksa maupun alasan yang diajukan Febrie perlu merujuk pada dokumen persidangan atau keterangan resmi, agar isi keberatan dan respons penuntut umum tidak disimpulkan melampaui fakta yang tersedia. Untuk saat ini, hal yang dapat dipastikan dari agenda sidang adalah permohonan jaksa agar eksepsi ditolak dan pemeriksaan perkara diteruskan.
Nama Febrie Adriansyah dikenal dalam lingkungan penegakan hukum karena pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam perkara yang sedang dibahas, ia menghadapi proses hukum terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Kedua perkara tersebut masih berada dalam ranah dugaan yang harus diuji melalui persidangan, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai tindak pidana yang telah terbukti. Penilaian mengenai fakta dan tanggung jawab hukum para pihak merupakan kewenangan majelis hakim setelah memeriksa bukti serta mendengar keterangan yang diajukan.
Dalam tahap awal pemeriksaan di pengadilan, Febrie bersama tim advokatnya mengajukan eksepsi, yang juga dikenal sebagai nota perlawanan. Secara umum, eksepsi digunakan pihak terdakwa untuk menyampaikan keberatan terhadap aspek tertentu dalam surat dakwaan atau proses pemeriksaan, sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok. Keberatan itu dapat berkaitan dengan kewenangan pengadilan, kejelasan dakwaan, maupun persoalan prosedural lain. Pengajuan eksepsi bukan dengan sendirinya membuktikan ataupun membantah dugaan yang menjadi dasar perkara; isinya perlu dipertimbangkan oleh hakim sesuai ketentuan hukum acara.
Jaksa kemudian menyampaikan tanggapan dan meminta agar eksepsi tersebut ditolak, sehingga pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sikap jaksa itu merupakan posisi penuntut umum dalam menanggapi argumen pembelaan, bukan putusan pengadilan. Majelis hakim perlu menilai alasan yang disampaikan kedua belah pihak sebelum menentukan apakah keberatan dapat diterima atau ditolak. Jika eksepsi ditolak, persidangan umumnya berlanjut pada pemeriksaan materi perkara, termasuk pembuktian dakwaan. Pada tahap itu, penuntut umum harus membuktikan tuduhannya, sedangkan tim advokat berhak mengajukan bantahan dan bukti yang relevan. Dengan demikian, perkembangan proses hukum harus dibaca secara cermat dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh perlawanan atau eksepsi yang diajukan Febrie Adriansyah bersama tim advokatnya. Permohonan itu disampaikan agar dipertimbangkan dalam putusan sela, yakni putusan yang menentukan apakah keberatan tersebut dapat diterima sebelum pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap berikutnya. Dengan demikian, inti sikap jaksa adalah meminta agar keberatan dari pihak Febrie tidak menghalangi kelanjutan proses perkara.
Permohonan tersebut mencakup seluruh perlawanan yang diajukan, bukan hanya sebagian. Jaksa mengarahkan permintaan kepada majelis hakim sebagai pihak yang berwenang menilai dan memutus eksepsi dalam persidangan. Namun, pokok informasi yang tersedia tidak memerinci alasan hukum yang digunakan jaksa untuk meminta penolakan, sehingga dasar-dasar argumentasi tersebut tidak dapat dijabarkan lebih jauh tanpa menambahkan keterangan yang belum disampaikan.
Putusan sela menjadi bagian penting dalam tahapan ini karena akan menentukan tindak lanjut atas keberatan yang diajukan. Apabila majelis hakim mengabulkan permintaan jaksa dan menolak seluruh perlawanan, perkara dapat diteruskan ke pemeriksaan selanjutnya sesuai proses hukum. Permintaan jaksa tersebut, pada tahap ini, tetap merupakan permohonan yang harus dinilai oleh majelis hakim; hasil akhirnya ditentukan melalui putusan, bukan oleh pernyataan salah satu pihak.
Karena itu, isi permohonan jaksa dapat dipahami secara terbatas sebagai permintaan agar eksepsi Febrie dan tim advokatnya dinyatakan ditolak seluruhnya melalui putusan sela. Permintaan tersebut berkaitan dengan kelanjutan penanganan perkara, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan hasil akhir perkara ataupun menjawab pokok perkara. Majelis hakim masih perlu memberikan penilaian terhadap perlawanan yang diajukan sebelum menentukan langkah persidangan berikutnya. Informasi yang disampaikan tidak memuat kutipan langsung dari jaksa ataupun uraian terperinci mengenai tiap keberatan, sehingga penjelasan ini berfokus pada tuntutan yang disebutkan tanpa mengatribusikan alasan atau pernyataan tambahan kepada para pihak.
Dalam tanggapan atas eksepsi Febrie Adriansyah, jaksa melanjutkan permohonannya kepada majelis hakim agar surat-surat dakwaan dalam perkara tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan hukum. Permintaan itu mencakup dakwaan bernomor PDS-33/M.1.1.4/F.1/09/2026 dan PDS-34/M.1.4/FT.1/09/2026, yang masing-masing tertanggal 30 September 2026. Jaksa meminta majelis menilai kedua dokumen itu berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan menyatakan bahwa penilaian tersebut telah diputuskan.
Secara khusus, jaksa meminta agar kedua surat dakwaan dinyatakan telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal tersebut menjadi dasar yang disebut dalam permohonan jaksa mengenai terpenuhinya syarat dakwaan. Dengan demikian, pokok permintaan ini berkaitan dengan kelayakan formal dakwaan untuk menjadi landasan bagi proses pemeriksaan, sebagaimana disampaikan jaksa dalam menanggapi keberatan pihak Febrie. Penilaian akhir tetap berada pada majelis hakim, yang perlu mempertimbangkan materi eksepsi dan tanggapan jaksa sebelum menetapkan langkah berikutnya dalam persidangan.
Permohonan itu juga diarahkan agar proses perkara dapat berlanjut ke tahap pemeriksaan dan pengadilan. Jaksa meminta majelis menyatakan kedua dakwaan tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara Febrie Adriansyah. Artinya, apabila majelis menerima permintaan tersebut, dakwaan akan menjadi landasan bagi pemeriksaan perkara lebih lanjut. Namun, permintaan jaksa itu belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa majelis telah menolak eksepsi atau menyatakan dakwaan memenuhi ketentuan. Keputusan mengenai keberatan dan kelanjutan perkara masih menunggu penilaian hakim. Karena itu, status kedua dakwaan dalam kaitannya dengan Pasal 75 ayat (2) serta penggunaannya untuk memeriksa dan mengadili perkara tetap merupakan hal yang dimohonkan jaksa, bukan putusan yang telah dijatuhkan.






