Jeritan Rakyat Tak Digubris, Pengangsu Solar Bebas Beraksi

Jeritan Rakyat Tak Digubris, Pengangsu Solar Bebas Beraksi

PURBALINGGA, Jawa Tengah — Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Jawa Tengah. Kali ini, sorotan tajam publik mengarah ke SPBU 44.533.05 Gembong, Kabupaten Purbalingga, yang diduga kuat menjadi “sumur emas” para pengangsu solar subsidi secara terorganisir.

Hasil investigasi awak media pada Selasa malam, 20 Januari 2026, menemukan dua unit mobil truk yang diduga telah dimodifikasi, tengah mengisi BBM solar subsidi secara bersamaan di SPBU tersebut. Kedua kendaraan itu masing-masing berwarna kepala merah bak putih berterpal oranye dan kepala kuning berterpal biru.

Modus yang digunakan para pelaku bukanlah pola baru. Mereka diduga kuat menggunakan gonta-ganti nomor polisi (nopol) dan barcode MyPertamina untuk mengelabui sistem pengawasan Pertamina, aparat penegak hukum, serta masyarakat umum. Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin aktivitas ilegal yang berulang ini dapat berlangsung tanpa adanya pembiaran atau bahkan dugaan keterlibatan oknum internal SPBU?

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa fenomena “mobil siluman” tersebut bukan kejadian insidental.

“Hampir setiap hari saya melihat banyak mobil aneh mondar-mandir dan ngisi solar di sini. Platnya sering ganti-ganti. Sudah lama seperti itu,” ungkap warga kepada awak media.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa SPBU 44.533.05 Gembong Purbalingga telah menyimpang dari fungsi pelayanan publik, dan justru menjadi titik rawan kebocoran distribusi energi bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi rakyat kecil, petani, nelayan, dan sektor vital lainnya.

Masyarakat pun mendesak Polres Purbalingga untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan penindakan tegas. Sebab, praktik penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan sosial.

Tak hanya itu, publik juga menuntut Pertamina Patra Niaga, khususnya SBM Pertamina wilayah Jawa Tengah, agar tidak menutup mata. Pemeriksaan rekaman CCTV minimal 30 hari ke belakang di SPBU 44.533.05 Gembong dinilai mutlak dilakukan. Jika terbukti ada pelanggaran SOP atau keterlibatan oknum operator, sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional harus dijatuhkan demi efek jera.

Ancaman Pidana Menanti Para Pelaku

Perlu ditegaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius, bukan pelanggaran ringan. Para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah regulasi pidana, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
    • Pasal 55:
      Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
  2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
    • Menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan dilarang disalahgunakan untuk kepentingan komersial.
  3. KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)
    • Pasal 378 (Penipuan) jika terbukti ada rekayasa data, barcode, atau identitas kendaraan.
    • Pasal 55 dan 56 (Penyertaan) jika terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk oknum SPBU.
    • Pasal 263 jika ditemukan unsur pemalsuan dokumen atau identitas kendaraan.

Bila praktik ini dilakukan secara terorganisir dan berulang, tidak menutup kemungkinan aparat penegak hukum juga dapat menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena keuntungan dari kejahatan subsidi negara termasuk kategori hasil tindak pidana.

Publik kini menunggu langkah nyata aparat dan Pertamina. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka subsidi negara hanya akan menjadi bancakan mafia, sementara rakyat kecil kembali menjadi korban.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *