Judi Sabung Ayam Marak di Plemahan, Penegakan Hukum Polres Kediri Dipertanyakan

Kediri, 13 September 2025 – Praktik perjudian jenis sabung ayam di wilayah Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, diduga terus beroperasi secara rutin tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Masyarakat mulai mempertanyakan komitmen Polres Kediri dalam menjalankan tugas pemberantasan penyakit masyarakat.

Dari pantauan di lapangan dan kesaksian warga, arena sabung ayam beroperasi hampir setiap hari dan semakin ramai saat akhir pekan. Aktivitas tersebut bukan hanya melibatkan warga lokal, tetapi juga mendatangkan pemain dari luar daerah. Sebab, nilai taruhan yang ditawarkan sangat tinggi, dengan angka minimal mencapai Rp3 juta per pertandingan.

“Taruhan diumumkan lewat status WhatsApp panitia. Omzet per hari bisa mencapai puluhan juta rupiah. Banyak yang datang pakai mobil, bahkan dari luar kota,” ujar salah satu warga yang minta identitasnya dirahasiakan.

Selain sabung ayam, warga juga mencurigai adanya praktik judi dadu yang berlangsung di lokasi yang sama. Arena tersebut hanya berjarak beberapa ratus meter dari permukiman warga, menimbulkan keresahan sosial dan potensi gangguan keamanan.

Potensi Pelanggaran Hukum yang Berat

Kegiatan tersebut jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius. Dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan:

“Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi kepada umum sebagai usaha, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan judi, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.”

Lebih lanjut, Pasal 303 bis KUHP mengatur:

“Barang siapa turut serta dalam permainan judi, baik sebagai pemain maupun penyelenggara, dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.”

Jika praktik ini terbukti dibiarkan atau luput dari pengawasan, maka tidak menutup kemungkinan munculnya dugaan kelalaian atau pembiaran dari aparat penegak hukum.

Warga Tuntut Tindakan Tegas dari Polres Kediri

Masyarakat Kecamatan Plemahan meminta Polres Kediri segera menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Penertiban dinilai perlu dilakukan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah potensi kriminal lain yang timbul akibat praktik perjudian.

“Kami takut anak-anak kami terpengaruh. Selain itu, arena ini bisa picu keributan, pencurian, bahkan peredaran narkoba. Ini harus segera ditutup,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Kediri terkait dugaan beroperasinya arena judi sabung ayam tersebut. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dikhawatirkan akan terus menurun.

Pentingnya Penegakan Hukum yang Konsisten

Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Ketegasan terhadap perjudian harus menjadi bagian dari komitmen institusi kepolisian dalam menjaga marwah hukum dan menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan tertib.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun ke lapangan dan membongkar praktik perjudian yang masih berlangsung. Penindakan yang nyata adalah satu-satunya cara untuk menunjukkan bahwa hukum masih berlaku dan ditegakkan di Kabupaten Kediri.

Catatan Redaksi:

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak Polres Kediri untuk meminta tanggapan resmi atas laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di wilayah hukum mereka. Hak jawab akan dimuat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *