Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Diminta Tindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi Sekretaris DPRD

JAKARTA – Hingga kini, laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan oleh Ketua DPD LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang belum mendapat tindakan nyata. Laporan yang diajukan menyangkut dugaan korupsi di tubuh Sekretariat DPRD Kota Tangerang terkait belanja pakaian dinas pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

 

Syamsul Bahri yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Banten, didampingi oleh sejumlah awak media, mengungkapkan bahwa ia mengharapkan pihak Kejari Kota Tangerang untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan pada 17 September 2024 lalu. “Saya meminta dan berharap kepada pihak Kejari Kota Tangerang untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi ini,” tegas Syamsul Bahri saat memberikan keterangan kepada awak media di kantornya di Kota Tangerang, Provinsi Banten.

 

**Kronologi Dugaan Korupsi Belanja Pakaian Dinas Tahun 2022 dan 2023**

 

Belanja pakaian dinas yang dimaksudkan untuk anggota dan Ketua DPRD Kota Tangerang telah direncanakan pada tahun anggaran 2022 dan 2023, dengan total anggaran yang cukup besar. Pada tahun 2022, total anggaran untuk berbagai jenis pakaian dinas seperti Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), dan Pakaian Sipil Harian (PSH) mencapai puluhan juta rupiah.

 

Untuk Pakaian Sipil Resmi (PSR), misalnya, nilai pagu anggaran sebesar Rp202.500.000 dengan biaya per potong pakaian mencapai Rp4.050.000, yang mencakup biaya jahit dan kain. Belanja untuk pakaian dinas lainnya juga memiliki pagu anggaran serupa, dengan rincian biaya yang digunakan untuk lima puluh anggota DPRD Kota Tangerang.

 

Namun, pada tahun yang sama, terjadi dugaan penyelewengan dalam belanja yang dianggarkan untuk “Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD”, dengan nilai total anggaran mencapai Rp43.848.970.549, di mana sebagian besar dana tersebut diduga telah cair tanpa ada kejelasan mengenai pemanfaatannya, terutama untuk belanja pakaian dinas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

 

**Tahun 2023: Dugaan Penyelewengan Lanjutan**

 

Pada tahun 2023, belanja pakaian dinas kembali dilaksanakan dengan anggaran yang hampir serupa dengan tahun sebelumnya. Di antaranya, belanja untuk Pakaian Sipil Resmi (PSR) yang berjumlah Rp202.500.000, Pakaian Dinas Harian (PDH) Rp147.500.000, dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) Rp220.000.000. Namun, sekali lagi terdapat kejanggalan pada belanja pakaian dinas dan atribut, yang diperuntukkan bagi 50 anggota dan Ketua DPRD Kota Tangerang.

 

Pada tahun 2023 ini juga terungkap adanya revisi anggaran yang mengarah pada potensi penyalahgunaan dana, dengan total belanja pakaian dinas dan atribut yang mencapai Rp2.276.644.000. Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa dana yang diklaim untuk belanja pakaian dinas tersebut kemungkinan telah digunakan untuk kegiatan fiktif, dengan nilai total yang mencakup dua tahun anggaran mencapai Rp2.345.914.000.

 

**Kegiatan Fiktif dan Dugaan Penyalahgunaan Dana**

 

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh LSMKPK, terungkap bahwa belanja pakaian dinas dan atribut di Sekretariat DPRD Kota Tangerang kemungkinan besar dilakukan secara fiktif. Dalam temuan tersebut, dana tambahan sebesar Rp2.345.914.000 yang seharusnya digunakan untuk belanja pakaian dinas dan atribut ternyata tidak digunakan sesuai ketentuan, dan bahkan diduga telah cair sepenuhnya tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas.

 

Syamsul Bahri berharap agar Kejari Kota Tangerang tidak hanya melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penyelewengan dana tersebut, tetapi juga mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktek korupsi ini. “Saya meminta pihak Kejari Kota Tangerang untuk segera melakukan penegakan hukum, tanpa terkecuali siapa pun yang terlibat,” tutupnya.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya anggaran yang terlibat dan dugaan penyalahgunaan dana untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kejari Kota Tangerang diminta untuk segera mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum dengan tegas demi kepentingan masyarakat. (Tim/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *