Keluarga Korban Balap Liar Serahkan Kuasa Kepada LBH LIRA Jawa Timur Untuk Klarifikasi Pemberitaan dan Usut Tuntas Pelaku Tabrak Lari

Keluarga Korban Balap Liar Serahkan Kuasa Kepada LBH LIRA Jawa Timur Untuk Klarifikasi Pemberitaan dan Usut Tuntas Pelaku Tabrak Lari

Surabaya, 09 Januari 2025 – Keluarga korban kecelakaan tabrak lari yang mengakibatkan meninggalnya Ibu Shinta Iryani, seorang pengurus DPW Perempuan LIRA Jawa Timur, memberikan kuasa penuh kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur untuk mengklarifikasi pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta dan mengusut tuntas pelaku tabrak lari tersebut. Pada Kamis, 09 Januari 2025, perwakilan LBH LIRA Jawa Timur bersama dengan Perempuan LIRA Jawa Timur melakukan audiensi di beberapa kantor media cetak dan elektronik, termasuk kantor media cetak JAWA POS dan kantor harian online Bangsa.net, untuk meluruskan berita yang tidak akurat terkait insiden tersebut.

Pertemuan pertama berlangsung di kantor berita JAWA POS, Graha Pena, Surabaya. Pihak LBH LIRA Jawa Timur diterima oleh Wakil Pimpinan Redaksi JAWA POS, Andrianto Wahyudiono. Dalam pertemuan ini, pihak LBH LIRA mengungkapkan bahwa pemberitaan yang dimuat oleh JAWA POS perlu adanya klarifikasi dan perbaikan, khususnya terkait judul dan kronologis kejadian yang tidak sesuai dengan fakta. Pemberitaan yang ada terkesan memojokkan pihak korban.

“Tujuan kami adalah untuk memastikan bahwa pemberitaan ini sesuai dengan keterangan yang benar, agar pihak korban tidak dirugikan lebih lanjut. Kami berharap media dapat membantu dalam mengklarifikasi kejadian ini dengan benar,” ujar Advokat Alexander Kurniadi, Direktur LBH LIRA Jawa Timur, dalam pernyataannya.

Setelah pertemuan di JAWA POS, tim LBH LIRA Jawa Timur melanjutkan audiensi di kantor harian online Bangsa.net yang beralamat di Jl. Cipta Menanggal 1 No. 35, Surabaya. Direktur Utama Bangsa.net, Revol Afkar, juga menyambut baik niat tim kuasa hukum keluarga korban untuk memperbaiki pemberitaan yang beredar.

Dalam klarifikasi yang dilakukan, pihak LBH LIRA Jawa Timur menjelaskan bahwa kronologi kejadian yang seharusnya dipublikasikan sesuai dengan saksi mata dari putra almarhumah yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Media dipastikan akan memuat berita klarifikasi yang sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan oleh tim kuasa hukum keluarga korban.

Sementara itu, Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin S.H., juga menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang diambil oleh LBH LIRA Jawa Timur dan Perempuan LIRA Jawa Timur dalam mengawal kasus ini. “Kami berharap pelaku tabrak lari yang menewaskan Ibu Shinta segera tertangkap dan diberikan keadilan,” ujar Samsudin.

Menanggapi pernyataan ini, Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah klarifikasi ini merupakan langkah awal yang akan diikuti dengan pengawalan kasus hingga tuntas di tingkat kepolisian dan pengadilan. “Kami akan terus mengawal kasus ini, baik di tingkat kepolisian maupun di tingkat selanjutnya, untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban,” tuturnya.

Dengan adanya klarifikasi dari pihak LBH LIRA Jawa Timur, diharapkan media dapat memberikan pemberitaan yang lebih akurat dan dapat mempercepat pengungkapan pelaku tabrak lari yang masih buron. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menegakkan keadilan bagi almarhumah Ibu Shinta dan keluarganya. (Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *