**Probolinggo** – Senin (7/10/24), proyek rehabilitasi dan penambahan ruang guru di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, telah menimbulkan sejumlah pertanyaan dari masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya. Masyarakat merasa khawatir karena tidak adanya papan informasi yang menjelaskan detail proyek, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja.
Menurut peraturan yang berlaku, setiap proyek rehabilitasi atau pembangunan di institusi publik, termasuk SMA Negeri, harus menerapkan prinsip keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu ketentuannya adalah kewajiban untuk memasang papan informasi proyek yang memuat rincian anggaran, pelaksana proyek, serta jadwal pelaksanaan.
### Pentingnya Papan Informasi dan K3
Dalam proyek yang menggunakan dana publik, papan informasi adalah langkah awal untuk menjaga transparansi kepada publik. Papan ini berfungsi sebagai sarana komunikasi yang menjelaskan tujuan dan rencana proyek kepada masyarakat. Tanpa papan informasi, masyarakat tidak memiliki akses untuk memahami secara mendalam tentang proyek yang sedang berlangsung.
Aspek K3 juga menjadi perhatian utama. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk melindungi pekerja dan masyarakat di sekitar proyek dari potensi bahaya. Hal ini sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan semua proyek memperhatikan aspek keselamatan.
Penggunaan APD, seperti helm, sepatu safety, dan perlengkapan lainnya, merupakan hal yang wajib dalam setiap kegiatan konstruksi. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2010 menegaskan pentingnya penggunaan APD untuk menjaga keselamatan pekerja.
### Penemuan di Lokasi Proyek
Media ini berupaya mendapatkan informasi lebih lanjut dengan mendatangi lokasi proyek dan menemui kepala sekolah yang didampingi oleh jajaran guru dan staf. Setelah disambut hangat dan dipersilakan masuk, media mengajukan pertanyaan mengenai ketidakadaan papan informasi, serta penerapan K3 dan APD di lokasi rehabilitasi.
Kepala sekolah mengakui bahwa pemasangan papan informasi tidak diperbolehkan saat mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) dan menyarankan agar informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui dinas terkait. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini dikelola secara swakelola oleh komite sekolah, dan kepala sekolah hanya bertindak sebagai pendamping. Ketika ditanya mengenai ketua komite, kepala sekolah menyebutkan bahwa ketua tersebut sedang berada di kota.
Namun, pengamatan di lokasi menunjukkan dengan jelas bahwa tidak terdapat papan informasi, pekerja tidak menggunakan APD, dan tidak ada penerapan K3 yang terlihat.
### Tanggapan Masyarakat
Kondisi ini memicu keprihatinan di kalangan masyarakat. Masyarakat berhak untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek yang melibatkan dana publik, terutama terkait keselamatan kerja. Tanpa adanya informasi yang jelas dan perlindungan bagi pekerja, masyarakat khawatir akan potensi risiko yang mungkin terjadi.
Sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas, media ini berencana untuk terus menggali informasi lebih lanjut mengenai proyek ini dan memastikan bahwa ke depannya, prinsip keterbukaan informasi publik, K3, dan penggunaan APD diterapkan secara konsisten.
**Bersambung…**
(**)
