Hukum  

Khalid Basalamah Bersaksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Khalid Basalamah Bersaksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta | Khalid Basalamah hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023–2024. Sidang tersebut berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kehadirannya diperlukan untuk memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan perkara yang tengah berjalan. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Khalid sebagai saksi bagi empat terdakwa dalam perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan mengenai kedatangannya, Khalid tiba di pengadilan sekitar pukul 10.38 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja hitam bermotif batik saat berada di lingkungan pengadilan. Setelah tiba, ia tidak langsung menuju ruang sidang. Khalid terlebih dahulu diarahkan ke ruangan yang digunakan oleh pegawai dan jaksa. Setelah melewati tahapan tersebut, ia kemudian menuju ruang sidang untuk mengikuti proses pemeriksaan sebagai saksi.

Keterangan Khalid diharapkan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang berlangsung di persidangan. Dalam perkara pidana, saksi dimintai keterangan untuk membantu majelis hakim memperoleh informasi terkait fakta yang relevan dengan perkara. Namun, kehadiran seseorang sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan atau kesalahan dalam dugaan tindak pidana. Status dan peran Khalid dalam sidang ini adalah sebagai pihak yang diminta memberikan keterangan oleh jaksa penuntut umum.

Persidangan perkara kuota haji tambahan tersebut menjadi forum bagi jaksa untuk menyampaikan bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi yang dinilai berkaitan dengan perkara. Keterangan yang diberikan akan dinilai bersama alat bukti lain oleh majelis hakim, dengan tetap mempertimbangkan penjelasan para terdakwa dan pihak terkait. Informasi mengenai waktu kedatangan serta alur Khalid menuju ruang sidang menggambarkan kehadirannya pada hari itu, sementara isi kesaksiannya perlu merujuk pada keterangan resmi yang disampaikan selama persidangan. Proses hukum selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan yang berlaku.

Dalam pemeriksaan perkara dugaan korupsi kuota haji, jaksa menyebut Khalid Basalamah bersedia memberikan keterangan di bawah sumpah untuk keempat terdakwa. Kesediaan tersebut disampaikan dalam konteks pemanggilannya sebagai saksi dari klaster swasta atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Keterangan Khalid diharapkan membantu majelis hakim memperoleh penjelasan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji khusus, sesuai ruang lingkup pemeriksaan di persidangan.

Khalid diketahui sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri, perusahaan yang beroperasi dengan nama Uhud Tour. Identitas dan afiliasi usaha itu menjadi latar belakang pemanggilannya dalam kapasitas sebagai saksi dari unsur swasta atau PIHK. Dalam persidangan, keterangannya diberikan sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi atas perkara yang menjerat empat terdakwa. Jaksa menyatakan bahwa ia siap menyampaikan keterangan di bawah sumpah, sehingga keterangannya dapat diperiksa dan dipertimbangkan dalam proses pembuktian. Pemanggilan saksi dari berbagai unsur juga memungkinkan persidangan mendalami informasi terkait kegiatan dan pihak yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Selain Khalid, Umar Abdul Aziz, yang juga dikenal dengan nama Umar Bakadam, dijadwalkan hadir sebagai saksi. Namun, ia tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Ketidakhadiran tersebut disampaikan dalam rangkaian agenda pemeriksaan, sementara jadwal kehadirannya sebelumnya telah direncanakan bersama Khalid. Dengan demikian, keterangan Umar belum dapat diperoleh pada kesempatan itu dan pemeriksaan saksi berlanjut dengan pihak lain yang hadir di persidangan.

Jaksa turut menghadirkan Irwanto, deputi keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), untuk melengkapi pemeriksaan saksi. Kehadirannya menambah unsur kelembagaan dalam rangkaian keterangan yang diminta penuntut umum. Bersama saksi dari klaster swasta atau PIHK, keterangan pejabat BPKH dapat memberi sudut pandang berbeda bagi proses persidangan. Pemeriksaan para saksi tersebut merupakan bagian dari upaya jaksa menyampaikan bukti dan menggali informasi yang relevan untuk perkara, dengan tetap memberi ruang bagi para terdakwa untuk menanggapi keterangan yang disampaikan.Kehadiran Khalid Basalamah dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji berkaitan dengan proses pemanggilan yang telah dilakukan sebelumnya. Sebelum hadir untuk memberikan keterangan di sidang, ia semestinya memenuhi jadwal pemeriksaan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Namun, Khalid mengonfirmasi bahwa dirinya tidak dapat datang pada hari tersebut. Ia kemudian meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang, sehingga keterangannya dapat diminta pada kesempatan berikutnya.

Informasi mengenai ketidakhadiran dan permintaan penjadwalan ulang itu disampaikan oleh juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Penjelasan tersebut memberikan konteks mengenai urutan agenda sebelum Khalid memberikan keterangan. Dengan demikian, kehadirannya dalam persidangan bukanlah agenda yang muncul tanpa proses sebelumnya, melainkan terkait dengan pemanggilan yang sempat belum dapat dipenuhi sesuai jadwal awal.

Penjadwalan ulang pemeriksaan juga perlu dipahami dalam kaitannya dengan pemeriksaan terdahulu oleh penyidik KPK. Khalid sebelumnya pernah dimintai keterangan dalam penyidikan perkara yang sama. Pada pemeriksaan itu, penyidik mendalami pengetahuannya mengenai pengelolaan ibadah haji. Keterangan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperoleh informasi yang relevan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji, tanpa dengan sendirinya menunjukkan kesimpulan mengenai keterlibatan atau peran seseorang.

Selain menggali pengetahuan tentang pengelolaan haji, penyidik juga menanyakan uang yang diserahkan Khalid kepada KPK. Informasi mengenai penyerahan uang dan materi pemeriksaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari keterangan tentang proses penyidikan, bukan sebagai dasar untuk menarik kesimpulan di luar informasi yang tersedia. Rangkaian ini menunjukkan bahwa pemeriksaan Khalid telah berlangsung dalam konteks penyidikan, sementara agenda yang dijadwalkan pada 8 Oktober 2026 tidak terlaksana sesuai rencana karena ia menyatakan berhalangan dan meminta jadwal baru. Keterangan lebih lanjut di persidangan diharapkan tercatat melalui proses hukum yang berjalan.Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, empat orang menjalani persidangan sebagai terdakwa. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama; Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut; Ismail Adham, direktur operasional PT Makassar Toraja; serta Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keempat nama tersebut memiliki latar dan posisi berbeda dalam rangkaian perkara yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan untuk musim haji 2023–2024. Penyebutan mereka sebagai terdakwa merujuk pada status dalam proses hukum, dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa kesalahan telah terbukti.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam perkara kuota tambahan tersebut. Dakwaan itu berkaitan dengan pengelolaan dan pembagian kuota haji tambahan pada 2023–2024. Dalam menyampaikan perkara di persidangan, jaksa menguraikan dugaan peran para terdakwa serta hubungan tindakan yang dituduhkan dengan kerugian negara. Uraian tersebut merupakan konstruksi penuntut umum yang akan diuji melalui proses pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti. Pengadilan nantinya menilai apakah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dapat dibuktikan berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Secara terpisah, Yaqut juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 271.500 dalam pengelolaan kuota haji khusus. Dakwaan mengenai dugaan keuntungan tersebut merupakan bagian tersendiri dari tuduhan yang disampaikan jaksa, sehingga perlu dibedakan dari dakwaan terkait kerugian negara Rp622 miliar. Kedua angka itu tidak boleh diperlakukan sebagai putusan atau kesimpulan final sebelum majelis hakim menyelesaikan pemeriksaan perkara. Seluruh uraian mengenai kerugian negara, dugaan peran bersama, maupun dugaan pengayaan pribadi masih berupa dakwaan jaksa KPK. Para terdakwa tetap berhak membantah tuduhan dan mengajukan pembelaan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dalam Kerja Sama Operasi Minyak di Kota Bekasi | Profil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Tengah Kasus Korupsi | Penggeledahan KPK di Kantor Summarecon Agung Terkait Kasus Korupsi