Kabupaten Deli Serdang | Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumatra Utara menangkap seorang konten kreator TikTok berinisial SR terkait dugaan siaran langsung bermuatan pornografi. Dalam sejumlah keterangan, pria tersebut juga disebut dengan inisial RR. Ia diduga menjadi host dalam siaran yang ditayangkan melalui akun TikTok @ketuacepet. Penanganan perkara bermula ketika petugas melakukan patroli siber dan menemukan konten yang kemudian ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.
Melalui pemantauan tersebut, petugas mengidentifikasi pria yang diduga tampil sebagai host siaran langsung itu. Penyelidikan lalu diarahkan untuk memastikan identitas orang yang berada di balik akun dan keterkaitannya dengan konten yang dipersoalkan. Setelah identitasnya diketahui, polisi menangkap SR di rumahnya di Dusun I, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/10), sebagaimana disampaikan dalam informasi mengenai kasus tersebut.
Usai ditangkap, SR dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan siaran pornografi melalui media sosial dan menahannya di Polda Sumut. Penetapan status tersangka dan penahanan itu merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung. Dengan demikian, perkara ini berawal dari temuan dalam patroli siber, dilanjutkan dengan identifikasi terhadap orang yang diduga menjadi host, lalu penangkapan di kediamannya. Dugaan tindak pidana tersebut masih diproses oleh kepolisian, sementara rincian lebih lanjut mengenai materi siaran maupun perkembangan penyidikan bergantung pada keterangan resmi aparat.Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa SR diduga berperan sebagai host dalam siaran langsung di TikTok. Dalam siaran tersebut, ia disebut mengundang sejumlah pengguna, khususnya perempuan, untuk mengikuti permainan berupa tantangan atau perang poin. Informasi mengenai modus ini disampaikan dalam konteks dugaan tindak pidana yang sedang ditangani aparat. Karena itu, uraian tentang kegiatan tersebut merujuk pada keterangan kepolisian dan tetap perlu dipahami sebagai dugaan, bukan penetapan bahwa seluruh peserta melakukan pelanggaran.
Mekanisme permainan, menurut penjelasan tersebut, melibatkan interaksi penonton. Penonton dapat memberikan gift atau berinteraksi untuk membantu mengumpulkan koin bagi peserta. Jumlah koin kemudian menjadi dasar untuk menentukan posisi peserta dalam permainan. Peserta yang memperoleh jumlah koin paling rendah disebut harus menjalankan tantangan sesuai kesepakatan. Dengan demikian, perang poin menjadi bagian dari format siaran yang diduga digunakan, sementara gift dan interaksi penonton berperan dalam pengumpulan koin. Rincian ini tidak menunjukkan adanya informasi tambahan mengenai siapa saja peserta, berapa jumlahnya, ataupun bagaimana setiap sesi berlangsung.
Bayu menyebut tantangan yang disepakati dapat berupa membuka pakaian atau melakukan gerakan yang memperlihatkan alat kelamin. Keterangan tersebut menggambarkan dugaan bentuk tantangan dalam siaran, tetapi tidak menjadi dasar untuk menambahkan rincian lain tentang adegan, peserta, maupun jalannya siaran. Dugaan tersebut menjadi bagian dari penjelasan kepolisian mengenai cara permainan dijalankan dan alasan perkara ini ditangani. Dalam memberitakan kasus seperti ini, penting membedakan modus yang dipaparkan penyidik dan fakta hukum yang nantinya dibuktikan melalui proses penyelidikan serta persidangan. Informasi yang tersedia hanya mencakup peran SR sebagai host, pola permainan tantangan atau perang poin, penggunaan gift dan koin, serta bentuk tantangan yang disebutkan oleh pejabat kepolisian. Tidak ada keterangan lain dalam uraian ini mengenai identitas peserta atau detail siaran, sehingga pembahasan dibatasi pada unsur-unsur tersebut.
Menurut Bayu, aktivitas yang diduga dilakukan SR dengan modus siaran pornografi tersebut berlangsung selama sekitar tiga bulan. Rentang waktu yang disebutkan penyidik dimulai sejak Agustus 2026. Keterangan itu menjelaskan perkiraan lamanya kegiatan berlangsung, bukan penetapan bahwa seluruh dugaan dalam perkara tersebut telah terbukti. Hingga proses hukum berjalan, informasi mengenai aktivitas itu tetap perlu dipahami sebagai dugaan yang disampaikan kepolisian.
Bayu menyebut kegiatan tersebut diduga dijalankan dengan tujuan mencari keuntungan. Polisi menyatakan SR memperoleh uang sebesar Rp80.681.399 dari aktivitas itu. Angka tersebut merupakan jumlah yang disampaikan dalam keterangan kepolisian dan perlu ditulis sebagaimana adanya, tanpa perubahan pada nilai maupun periode yang disebutkan. Informasi yang tersedia dalam paparan tersebut tidak merinci pembagian penerimaan, frekuensi siaran, atau metode perhitungan jumlah uang yang diperoleh. Karena itu, rincian lain di luar pernyataan tersebut tidak dapat dipastikan hanya dari keterangan mengenai durasi dan nilai penerimaan.
Keterangan Bayu itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut pada Kamis (29/10). Dalam forum tersebut, kepolisian memaparkan dugaan aktivitas SR, perkiraan waktu kegiatan berlangsung sejak Agustus 2026, serta nilai uang yang disebut diperoleh. Penyampaian keterangan di hadapan pers menjadi bagian dari penjelasan polisi mengenai penanganan perkara, tetapi tidak dengan sendirinya menggantikan proses pembuktian. Status dugaan dan angka yang disampaikan tetap merujuk pada keterangan Bayu, sementara penilaian atas perkara mengikuti proses hukum yang berlaku. Dengan demikian, kronologi yang dapat dicatat dari paparan itu terbatas pada dugaan aktivitas sekitar tiga bulan, motif mencari keuntungan, serta perolehan Rp80.681.399 menurut polisi. Tidak ada dasar dalam keterangan tersebut untuk menambahkan tanggal mulai yang lebih spesifik daripada Agustus 2026 ataupun mengubah tanggal konferensi pers, Kamis (29/10). Penyebutan waktu dan jumlah secara konsisten penting agar laporan mengenai kasus ini tidak melampaui informasi yang telah disampaikan secara resmi.
Polisi masih mendalami keterlibatan perempuan yang mengikuti siaran langsung yang menjadi bagian dari perkara dugaan pornografi tersebut. Pemeriksaan terhadap peserta diperlukan untuk memperjelas peran masing-masing dalam kegiatan yang diselidiki. Hingga kini, penyelidikan itu masih berlangsung, sehingga belum ada keterangan yang dapat memastikan keterlibatan ataupun kedudukan hukum para perempuan tersebut. Informasi mengenai peserta perlu dipahami sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan, bukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan mereka.
Menurut Bayu, peserta yang mengikuti siaran langsung itu berasal dari Sumatra Utara dan sejumlah daerah di luar provinsi. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa jangkauan peserta tidak hanya terbatas pada satu wilayah. Meski demikian, asal peserta maupun keikutsertaan mereka dalam siaran belum dengan sendirinya menjelaskan peran setiap orang. Polisi masih perlu menelusuri informasi yang tersedia dan mengklarifikasi keterlibatan pihak-pihak yang terkait.
Bayu juga menyebut sebagian talent yang diduga terlibat mungkin berada di luar Sumatra Utara. Kemungkinan tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan dan belum dapat diperlakukan sebagai kepastian mengenai lokasi ataupun identitas para talent. Polisi belum menyampaikan hasil akhir pemeriksaan terhadap perempuan yang mengikuti siaran maupun pihak lain yang disebut dalam perkara. Karena itu, belum dapat ditarik kesimpulan mengenai apakah peserta tertentu akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Proses penyelidikan terhadap peserta dan talent tersebut harus dibedakan dari status hukum SR. Dalam perkara ini, SR dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan sangkaan terhadap SR, sementara penyelidikan mengenai keterlibatan peserta lainnya masih berjalan. Belum ada kesimpulan yang disampaikan mengenai status hukum mereka.
Baca juga: Dihantam Massa, Dua Pelaku Pencurian Motor di Depok Ditangkap | Pengedar Narkoba Ditangkap di Kecamatan Jayanti






