JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Seluruh komisioner KPU Republik Indonesia dan Bawaslu Republik Indonesia dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat, 9 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Pengadu menilai terdapat kejanggalan yang perlu diperiksa melalui mekanisme etik penyelenggara pemilu.
Laporan itu disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan. Kedua lembaga tersebut mendatangi kantor DKPP di Jakarta Pusat untuk menyerahkan dokumen pengaduan beserta materi yang mereka anggap relevan. Dalam laporan tersebut, seluruh anggota KPU dan Bawaslu disebut sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban etik terkait tahapan penyusunan serta penerapan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Pengaduan ini tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, karena substansinya masih harus diperiksa oleh DKPP sesuai prosedur yang berlaku. Setelah menerima laporan, DKPP memiliki kewenangan untuk menilai kelengkapan administrasi dan materiil pengaduan sebelum menentukan langkah pemeriksaan berikutnya. Proses tersebut dapat mencakup pemanggilan para pihak, pemeriksaan dokumen, serta pendalaman keterangan dari pelapor dan pihak terlapor.
Pelapor berharap DKPP memberikan penilaian yang terbuka dan objektif terhadap dugaan kejanggalan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Mereka menilai kejelasan proses penyusunan peraturan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. Sementara itu, keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik sepenuhnya berada pada DKPP setelah seluruh bukti dan keterangan diperiksa secara menyeluruh.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menjelaskan bahwa laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berangkat dari dugaan kejanggalan dalam proses penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Menurut penjelasan tersebut, perhatian pelapor tidak semata-mata tertuju pada pelaksanaan aturan, tetapi juga pada bagaimana ketentuan mengenai persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden dirumuskan serta dimasukkan ke dalam peraturan.
Salah satu hal yang disoroti ialah dugaan penyusupan pasal yang mengatur persyaratan ijazah yang diperoleh dari luar negeri. Ketentuan yang dipersoalkan itu disebut membuka kemungkinan pemenuhan persyaratan melalui surat penyetaraan. Dalam konteks laporan, keberadaan rumusan tersebut dinilai perlu diperiksa karena berkaitan dengan standar pembuktian dokumen pendidikan bagi bakal calon. Pelapor meminta agar dugaan proses dan dasar penyusunan pasal itu ditelaah melalui mekanisme etik yang berlaku.
Ibnu menyampaikan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada penyelenggara pemilu yang dinilai berkaitan dengan penyusunan, pengaturan, atau pengawasan terhadap PKPU. Namun, laporan itu masih berada dalam ranah dugaan dan pengaduan, sehingga tidak dapat langsung dipahami sebagai pembuktian bahwa aturan tersebut tidak sah atau bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran. Penilaian mengenai fakta, prosedur, serta tanggung jawab masing-masing pihak menjadi kewenangan lembaga yang memeriksa perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang tersedia.
Sorotan terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan demikian berpusat pada transparansi penyusunan norma dan kejelasan persyaratan administrasi pencalonan. Dugaan mengenai surat penyetaraan untuk ijazah dari luar negeri menjadi bagian yang diminta untuk diklarifikasi, tanpa mendahului pemeriksaan terhadap validitas ketentuan maupun pihak yang bertanggung jawab atas perumusannya.
Dalam keterangannya, pelapor Ibnu Syamsu Hidayat mempersoalkan asal-usul salah satu ketentuan dalam PKPU pencalonan presiden. Ia menyebut ketentuan tersebut berkaitan dengan permohonan yang, menurut informasi yang diterimanya, berasal dari kementerian yang membidangi pendidikan. Namun, Ibnu menyatakan bahwa dalam persidangan terungkap tidak terdapat catatan dari kementerian pendidikan mengenai adanya permohonan sebagaimana dimaksud. Keterangan itu, menurut pelapor, menimbulkan pertanyaan mengenai dasar administratif dan proses yang melatarbelakangi masuknya pasal tersebut ke dalam peraturan.
Ibnu juga menerangkan bahwa ketentuan yang dipersoalkan tidak tercantum dalam tahapan uji publik. Menurut keterangannya, substansi tersebut juga tidak muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR. Ia menyampaikan bahwa ketentuan serupa tidak terlihat dalam proses harmonisasi PKPU yang menjadi bagian dari pembentukan peraturan. Dengan demikian, pelapor menilai terdapat perbedaan tahapan pembahasan yang dapat ditelusuri dan rumusan akhir aturan yang kemudian diberlakukan.
Pelapor selanjutnya menyatakan bahwa pasal itu baru terlihat dalam aturan setelah rangkaian proses tersebut berlangsung. Ia mempertanyakan bagaimana ketentuan yang disebut tidak tercatat dalam permohonan kementerian pendidikan, tidak dibahas dalam uji publik, serta tidak muncul dalam RDP dan harmonisasi, dapat hadir dalam naskah akhir PKPU. Seluruh uraian tersebut merupakan keterangan dan dugaan yang disampaikan Ibnu dalam konteks laporan kepada DKPP, sehingga belum dapat dipandang sebagai kesimpulan hukum atau fakta yang telah terbukti. Penilaian mengenai asal-usul pasal dan kepatuhan terhadap prosedur pembentukan aturan tetap bergantung pada pemeriksaan dokumen serta keterangan para pihak terkait.
Selain KPU, seluruh anggota Bawaslu RI turut dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan kejanggalan PKPU tentang pencalonan presiden. Pelaporan terhadap jajaran Bawaslu tersebut didasarkan pada dugaan pembiaran terhadap persoalan yang dipermasalahkan oleh pihak pelapor. Dengan demikian, laporan itu tidak hanya diarahkan kepada lembaga penyelenggara yang menerbitkan atau menetapkan aturan, tetapi juga kepada lembaga pengawasan pemilu yang dinilai memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan terkait.
Ibnu Syamsu Hidayat menyebut Bawaslu dianggap membiarkan persoalan tersebut berlangsung. Menurut dia, Bawaslu semestinya mengambil langkah atas masalah yang telah disampaikan dan menjadi perhatian dalam proses hukum. Dugaan pembiaran itu kemudian menjadi salah satu alasan seluruh anggota Bawaslu RI dimasukkan sebagai pihak yang dilaporkan kepada DKPP. Pelaporan tersebut menyoroti sikap dan tindakan kelembagaan Bawaslu dalam merespons permasalahan, bukan hanya substansi aturan pencalonan yang dipersoalkan.
Ibnu juga menyatakan bahwa Bawaslu sebenarnya telah memasukkan temuan mengenai persoalan tersebut ke dalam nota keberatan. Keterangan itu, menurut dia, terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Keberadaan temuan dalam nota keberatan menjadi bagian penting dari alasan pelaporan, karena menunjukkan bahwa permasalahan tersebut disebut telah diketahui oleh Bawaslu. Namun, berdasarkan uraian yang tersedia, laporan ini berfokus pada dugaan pembiaran dan respons Bawaslu terhadap persoalan yang dipermasalahkan. Tidak terdapat informasi mengenai hasil pemeriksaan, keputusan DKPP, ataupun penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran tersebut.

