Jum’at, 06/06/2025, (puma hitam#INVESTIGATOR#Kadiv.Investigasi) Mengkaji,menela’ah,menyampaikan hal yang sangat memalukan setingkat pejabat dan aparatur negara yang gak mampu mengungkap kasus besar,tapi giliran ada pelapor atau informan(AGENCY INTELEGENSI RESORT)Menyampaikan terkait tindakan melawan hukum yang terjadi bahkan sangat sering terjadi di Nusantara, yang mana ada keterlibatan oknum dalam sendiri,malah si pelapor tidak dapat safety atau imbal jasa dari sekian banyaknya kasus yang di ungkap baik TNI/POLRI/Kejaksaan RI/KPK/Presiden Pun serasa ingkar janji dengan janji manis nya yang di penuhi pencitraan, siapa yang dilapangan menemukan temuan dan dilaporkan seharusnya si pelapor lah yang dapat hadiah dan apresiasi bukan oknum cecunguk-cecunguk yang malah naik pangkat
Miris,Mengecewakan,Bahkan Sangat tidak manusiawi serasa sudah tidak ada tata krama,sopan santun,andap asor,tepo sliro nya jika ucapan Terima kasih saja tidak ada apa lagi kompensasi,akomodasi,dll tapi jika gak di laporkan mereka gak bisa menemukan temuan besar, jika dibantu di ungkap malah semakin ngelunjak dan meremehkan orang serasa mereka yang punya dunia, dari era SBY, Jokowi, Prabowo tidak ada perubahan, sungguh mengecewakan sekali, dimana yang bertaruh nyawa malah di tindas dan jika perlu di buat lindasan agar mati terbunuh,
Bang Dhony Irawan HW.SH.MHE(37th) Menyayang dengan sikap dan kebijakan pemerintah yang monoton juga primitif tidak tau Terima kasih juga bagaimana menghargai orang dengan jerih payah bertaruh nyawa malah mereka sendiri yang enak mendapatkan gaji, fasilitas, tunjangan, pangkat, dll. Tapi dari segi empati dan simPATI masih minus dalam segi pemikiran juga menggunakan otak dengan benar dan tepat, yang akhirnya terjadilah pembulian karena merasa ada dan punya massa juga wewenang bahkan kekuasaan lantas seenaknya menindas yg di bawah mereka sesuka hati, padahal jika nalar mereka berfungsi dengan baik dan benar, semua fasilitas mereka dari rakyat, untuk rakyat, kembali ke rakyat sebagaimana semboyan Detasemen Khusus Harimau Team Investigator.
Menurut UU No. 20 tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.Dibilang gaptek katanya gak sopan,jika melawan katanya gak punya etika,giliran di bilang attitude, jawabnya ” Attitude ndasmu “, susah memang menjelaskan kepada lalat jika bunga lebih indah dari pada sampah.
Beberapa pasal dalam UUD 1945 dan undang-undang lain mengatur mengenai kewajiban negara dan pemerintah dalam memberikan fasilitas kepada rakyat. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Selain itu, pasal 28H ayat (1) juga menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Undang-undang terkait, seperti UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juga mengatur kewajiban negara dan pemerintah dalam memberikan dukungan sarana dan prasarana.
Penjelasan Lebih Lanjut:
1. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945:
Pasal ini menjadi dasar hukum bagi negara untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak bagi seluruh warga negara.
2. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945:
Pasal ini menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan lingkungan hidup yang sehat.
3. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
Undang-undang ini mengatur kewajiban negara dan pemerintah untuk memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
4. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:
Undang-undang ini mengatur tentang penyediaan sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan publik oleh penyelenggara.
Implikasi dan Konsekuensi:
Penyediaan fasilitas yang layak bagi rakyat memiliki implikasi dan konsekuensi sebagai berikut:
Peningkatan Kualitas Hidup:
Fasilitas yang layak dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, seperti akses terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, transportasi, dan sarana publik lainnya.
Peningkatan Produktivitas:
Kualitas hidup yang lebih baik dapat mendorong peningkatan produktivitas masyarakat, karena mereka memiliki kondisi yang lebih baik untuk bekerja dan mengembangkan diri.
Penyebab Ketidakadilan:
Ketidakadilan dalam penyediaan fasilitas dapat menimbulkan ketegangan sosial dan konflik, karena sebagian masyarakat merasa tidak mendapatkan pelayanan yang adil.
Peningkatan Ketergantungan:
Penyediaan fasilitas yang berlebihan atau tidak terarah dapat menyebabkan ketergantungan masyarakat pada pemerintah.
Kesimpulan:
Pasal-pasal dalam UUD 1945 dan undang-undang lain mengatur tentang kewajiban negara dan pemerintah untuk memberikan fasilitas kepada rakyat. Fasilitas yang layak memiliki dampak positif terhadap kualitas hidup, produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, penting untuk memastikan bahwa penyediaan fasilitas tersebut dilakukan secara adil dan berkelanjutan, sehingga tidak menimbulkan ketergantungan dan ketidakadilan sosial.