Surabaya — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil, objektif, dan bermartabat dalam menyikapi kasus yang menyeret Nenek Elina. LIRA menilai, sebagai warga negara lanjut usia, Nenek Elina wajib memperoleh perlindungan hukum secara penuh dari negara, tanpa rekayasa opini, tekanan massa, maupun kepentingan politik apa pun.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, S.H., yang dikenal luas sebagai aktivis antikorupsi. Ia menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus diproses secara profesional dan proporsional, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Sikap LIRA adalah gerakan hukum, bukan gerakan opini. Proses hukum harus berjalan objektif, adil, dan bermartabat, tanpa dikotori rekayasa atau stigmatisasi,” ujar Samsudin di Surabaya, Jumat (—).
Tolak Penghakiman Kolektif
Dalam pernyataannya, LIRA juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berkembang menjadi penghakiman kolektif terhadap organisasi masyarakat tertentu, khususnya Ormas Madura Asli (MADAS). Menurut LIRA, apabila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum, pertanggungjawaban pidana harus bersifat individual, bukan dilekatkan kepada organisasi secara kelembagaan tanpa dasar hukum yang sah.
“Dalam negara hukum, tidak dikenal pertanggungjawaban pidana kolektif. Jika ada oknum yang melanggar hukum, proseslah oknumnya. Jangan organisasi dikorbankan,” tegas Samsudin.
LIRA menilai pelabelan MADAS sebagai ormas premanisme merupakan kesimpulan yang tidak tepat dan tidak proporsional. Hal ini, kata Samsudin, terlihat dari sikap pimpinan MADAS, Moh. Taufik, yang memiliki latar belakang akademisi dan secara terbuka mendukung proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan nama organisasi.
Kontribusi Sosial dan Harmoni Publik
Lebih lanjut, LIRA menyatakan bahwa MADAS selama ini memiliki kontribusi nyata bagi masyarakat Jawa Timur melalui kegiatan sosial, kemasyarakatan, dan partisipasi kebangsaan. Karena itu, penghakiman kolektif terhadap organisasi dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan sekaligus mengganggu harmoni sosial.
“Ketertiban umum dan kerukunan sosial harus dijaga. Jangan sampai opini yang berkembang justru memicu konflik horizontal,” kata Samsudin.
Landasan Konstitusional
LIRA menegaskan, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam Pasal 27 ayat (1) serta larangan diskriminasi dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menempatkan setiap warga negara dan organisasi pada kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Dalam konteks itu, LIRA menilai seluruh rangkaian peristiwa hukum yang terjadi di ruang publik—termasuk dugaan pengerahan massa, penggerudukan, serta pengrusakan atribut maupun fasilitas organisasi—harus ditangani secara menyeluruh, objektif, dan berkeadilan melalui mekanisme hukum yang sama.
Dukung Polri, Serukan Kondusivitas
Sejalan dengan upaya menjaga ketertiban umum, LIRA menyatakan dukungan penuh kepada Polda Jawa Timur dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pemberantasan premanisme dan segala bentuk tindakan yang mengganggu rasa aman masyarakat. Penegakan hukum yang tegas namun adil, dinilai menjadi fondasi utama stabilitas sosial.
Di akhir pernyataannya, Samsudin mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk jajaran MADAS, untuk tidak terpancing dinamika opini yang berkembang di ruang publik. Ia meminta semua pihak menahan diri, mengedepankan persaudaraan sosial, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
LIRA kembali menegaskan sikapnya:
penegakan hukum harus melindungi hak kelompok rentan, menjunjung objektivitas dan keadilan, serta menolak segala bentuk stigmatisasi dan rekayasa opini yang berpotensi mencederai prinsip negara hukum. (Edi D/Bambang/red/Tim/**)
