LSM JAKPRO Soroti Dugaan Pungli dalam Proyek P3-TGAI di Probolinggo 2023: Desa Dihimbau Waspadai Komitmen Fee Proyek P3-TGAI 2024

 

**Probolinggo** – Ketua LSM JAKPRO, Badrus Seman, Spd., mengungkapkan keprihatinannya terhadap proyek P3-TGAI tahun 2023 yang hingga kini masih menjadi sorotan publik. Meskipun proyek tersebut telah berlalu, Badrus menekankan bahwa perhatian terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) masih sangat diperlukan, terutama menjelang pelaksanaan proyek P3-TGAI di tahun 2024. Jum’at (4/10/24)

 

Badrus menyampaikan kepada seluruh kepala desa yang menerima program P3-TGAI agar tidak terjebak dalam permintaan komitmen fee yang diminta oleh oknum aspirator. “Kami akan terus memantau dan mengawal proses ini. Jika ada desa yang membayar komitmen fee untuk proyek P3-TGAI, kami tidak segan-segan untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

 

Sebelumnya, LSM JAKPRO mencatat adanya indikasi bahwa di salah satu kecamatan di Probolinggo pada tahun 2023, kelompok yang berpartisipasi dalam program ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk bermain dalam praktik komitmen fee yang sangat besar. Badrus menegaskan pentingnya laporan dari kelompok yang mendapatkan program jika ada oknum yang berusaha memanfaatkan situasi tersebut. “Kami akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum jika ada laporan dari masyarakat,” tambahnya.

 

Proyek P3-TGAI, yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat, diduga telah disusupi oleh praktik tidak etis yang melibatkan permintaan fee yang berkisar antara 30% hingga 35% dari total anggaran proyek. “Kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan aspirator usulan irigasi. Ada yang meminta fee mencapai 35% untuk proyek P3-TGAI tahun 2023,” ungkap Badrus.

 

Dugaan adanya pungutan liar dalam proyek ini telah menimbulkan banyak perbincangan negatif di kalangan masyarakat. Khawatir terulangnya praktik serupa, LSM JAKPRO menekankan perlunya kewaspadaan ekstra bagi 53 kepala desa yang menjadi penerima proyek P3-TGAI di tahun 2024. “Dari total anggaran sebesar Rp 195.000.000, pengerjaan proyek ini seharusnya dilaksanakan secara swakelola tanpa melibatkan pihak ketiga,” jelasnya.

 

Badrus juga menekankan bahwa LSM JAKPRO akan terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran ini meskipun proyek tahun 2023 telah berlalu. “Kami akan mengembangkan dan memperkuat bukti-bukti yang ada untuk memastikan agar praktik semacam ini tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.

 

Dengan langkah pengawasan yang ketat, LSM JAKPRO berharap dapat berkontribusi dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pemerintah, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program-program pembangunan yang dijalankan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *