LSM LIRA Bongkar Dugaan Gratifikasi Bupati Malang di Florawisata

LSM LIRA Bongkar Dugaan Gratifikasi Bupati Malang di Florawisata

Malang, 08 Juli 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Kabupaten Malang mengungkap dugaan pelanggaran hukum serius terkait pengelolaan Florawisata Santerra De Laponte di Kecamatan Pujon. Laporan yang disampaikan kepada publik ini menyoroti tidak hanya persoalan perizinan dan perpajakan, tetapi juga dugaan gratifikasi serta pembiaran oleh oknum pejabat Pemkab Malang, termasuk Bupati Malang sendiri.

Berdasarkan hasil investigasi LIRA, Florawisata Santerra De Laponte telah beroperasi secara komersial sejak tahun 2019 tanpa memiliki badan hukum yang sah, tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB), dan tanpa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dugaan Pembiaran Pejabat Daerah

Mahendra, Ketua Bupati LIRA Kabupaten Malang, menyatakan bahwa temuan tersebut mengindikasikan adanya pembiaran secara sistematis. Hal ini diduga kuat terjadi karena adanya perlindungan dari pejabat tinggi di Pemkab Malang, sehingga usaha ilegal ini dapat tetap beroperasi tanpa hambatan.

“Usaha sebesar ini tidak mungkin bisa berjalan bebas tanpa adanya perlindungan. Dugaan kami adalah ada kompensasi berupa gratifikasi agar pelanggaran ini terus dibiarkan,” tegas Mahendra.

Keterangan warga dan mantan aparat di tingkat kecamatan memperkuat dugaan tersebut dengan menyatakan bahwa Santerra “tidak bisa disentuh” oleh aparat penegak hukum daerah.

Dugaan Gratifikasi dan Pungutan Ilegal

Samsudin, Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, menegaskan bahwa laporan ini mengandung dugaan kuat adanya gratifikasi dan suap yang diterima pejabat publik agar usaha yang tidak memiliki izin resmi tetap hidup dan mendapatkan kemudahan, bahkan promosi.

“Kami menemukan indikasi adanya penerimaan gratifikasi yang melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 12B, serta penyalahgunaan kewenangan sesuai Pasal 3 dan 5 UU Tipikor,” kata Samsudin.

Selain itu, jika dugaan penerimaan pajak atau retribusi oleh oknum pejabat dari Santerra yang tidak memiliki izin terbukti, hal ini dikategorikan sebagai gratifikasi terselubung yang merugikan negara dan melanggar hukum.

Langkah LIRA untuk Penegakan Hukum

LSM LIRA mendesak agar Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Inspektorat segera melakukan audit menyeluruh terkait keuangan dan perizinan Florawisata Santerra sejak awal operasi tahun 2019.

Beberapa langkah konkret yang diminta LIRA adalah:

  1. Audit keuangan dan dokumen perizinan Santerra.
  2. Penelusuran dugaan aliran uang kepada pejabat daerah.
  3. Pemeriksaan aset dan rekening pejabat yang diduga menerima gratifikasi.
  4. Transparansi Pemkab Malang mengenai status legalitas dan kontribusi pajak usaha tersebut.

Tuntutan Tegas LIRA

LSM LIRA menuntut agar usaha Santerra segera disegel sampai status legalitasnya jelas. Selain itu, LIRA juga meminta dilakukan penyelidikan independen atas seluruh proses perizinan dan dugaan gratifikasi serta membuka dokumen perpajakan dan aliran dana kepada publik.

“Negara tidak boleh bungkam atas pelanggaran ini. Jika dibiarkan, kerusakan sistem akan semakin parah dan negara akan ikut menikmati kerugian ini,” pungkas Samsudin.

LSM LIRA berkomitmen mengawal proses hukum kasus ini dan siap melaporkannya ke KPK, Ombudsman, dan lembaga pengawas independen jika tidak ada respons tegas dari Pemkab Malang dan aparat penegak hukum.

Reporter: Tim/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *