Tulungagung, 19 Februari 2025 – Kabupaten Tulungagung yang dikenal sebagai daerah kaya seni dan budaya kini menghadapi permasalahan serius akibat maraknya praktik perjudian sabung ayam dan dadu. Aktivitas ilegal ini diduga berlangsung secara terang-terangan di berbagai lokasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Hasil investigasi tim media menemukan sedikitnya sembilan titik lokasi perjudian dalam wilayah hukum Polres Tulungagung. Lokasi tersebut tersebar di Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan; Sumberejo, Kecamatan Ngunut; Padangan; Bulusari; Kalidawir; Bono; Ngujang; Mulyosari; Sukoanyar; Wajak Kidul Dusun Mojo; dan Sumberdadap. Salah satu lokasi yang paling disorot adalah arena sabung ayam di Dusun Penjalinan, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, yang diduga dikelola oleh seorang oknum berinisial (YI). Arena ini kerap dikunjungi pemain dari dalam dan luar daerah.
Perjudian Berjalan Bebas Tanpa Penindakan
Berdasarkan laporan tim investigasi dan keterangan warga sekitar, area perjudian ini selalu dipenuhi kendaraan roda dua dan roda empat dari luar kota. Warga mengaku heran mengapa aktivitas perjudian di daerah mereka tetap berlangsung tanpa adanya razia atau tindakan dari pihak berwenang.
“Iya, benar pak. Di daerah sini banyak perjudian. Tapi ya begitu, banyak yang menjaga, dan tidak pernah ada operasi sama sekali,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada tim investigasi.
Kondisi ini membuat masyarakat resah, terlebih karena perjudian kerap menimbulkan konflik sosial serta merusak mental generasi muda. Warga pun mendesak aparat kepolisian, termasuk Kapolda Jawa Timur, Dirkrimum Polda Jatim, dan Kapolres Tulungagung, untuk segera mengambil langkah konkret guna menertibkan praktik ilegal tersebut.
Pengamat Hukum Soroti Lemahnya Penegakan Hukum
Sahlan S.H., seorang pengamat hukum, menyesalkan lemahnya penegakan hukum terkait maraknya perjudian di Tulungagung. Menurutnya, pembiaran ini bisa berdampak buruk bagi masyarakat dan citra daerah.
“Sangat disayangkan maraknya perjudian di Tulungagung, karena ini dapat merusak mental generasi muda dan mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Perjudian, termasuk sabung ayam, cap jiki, dan dadu dengan taruhan yang mencapai puluhan juta rupiah, jelas melanggar Pasal 303 KUHP. Pelanggar dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp25 juta. Namun, lemahnya tindakan hukum justru menjadikan Tulungagung sebagai surga bagi para penjudi. Bahkan, beredar dugaan adanya keterlibatan oknum aparat yang melindungi bisnis perjudian ini.
Desakan Masyarakat untuk Penindakan Tegas
Dengan semakin maraknya perjudian dan minimnya tindakan hukum, masyarakat Tulungagung kini menanti langkah konkret dari aparat kepolisian. Penertiban perjudian bukan hanya demi menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan nilai-nilai budaya yang selama ini menjadi kebanggaan daerah.
Apakah aparat penegak hukum akan bertindak atau justru membiarkan perjudian terus berkembang di Tulungagung? Masyarakat berharap jawaban segera diberikan dalam bentuk aksi nyata.
(Tim Investigasi Media/**)
