Probolinggo | Praktik perjudian sabung ayam di Desa Pohsangit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi sorotan publik. Meski sempat ramai diberitakan media, aktivitas ilegal ini justru kian subur. Alih-alih mereda, jumlah pengunjung yang datang ke lokasi tersebut dikabarkan terus bertambah.
Pantauan tim investigasi menyebutkan, puluhan kendaraan tampak memadati jalan kecil menuju arena sabung ayam. Tak sedikit di antaranya berpelat luar daerah, yang mengindikasikan jejaring perjudian ini telah meluas melampaui batas lokal.
“Kami makin bingung. Sudah ramai diberitakan, tapi makin hari makin ramai juga penjudi yang datang. Siapa yang sebenarnya melindungi?” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan adanya aktor “tak terlihat” sebagai pelindung pun mencuat. Seorang warga yang mengaku pernah terlibat dalam praktik sabung ayam di lokasi tersebut membenarkan adanya setoran rutin dari pengelola arena kepada pihak tertentu agar operasi mereka tetap aman dari gangguan.
“Sudah biasa itu. Kalau enggak setor, langsung digrebek. Tapi kalau setor, aman. Kadang ada aparat pakai preman lokal untuk atur lapangan,” ujar sumber tersebut.
Temuan ini kian menguatkan dugaan adanya pembiaran sistematis dari aparat penegak hukum setempat. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam.
Namun di lapangan, instruksi itu seolah tak berdaya. Hukum hanya berhenti sebagai slogan tanpa realisasi nyata di tingkat bawah.
Dhony Irawan HW, S.H., M.H.E., angkat bicara terkait fenomena ini. Menurutnya, kasus di Wonomerto bisa menjadi contoh nyata keretakan kepercayaan publik terhadap negara dan aparat penegak hukum.
“Ketika suara warga diabaikan, media dibungkam secara halus melalui sikap tertutup aparat, maka yang lahir adalah kekecewaan kolektif. Ini berbahaya, sebab berpotensi menurunkan legitimasi hukum secara luas,” tegas Dhony.
Jika dugaan pembiaran ini benar adanya, persoalan sabung ayam di Pohsangit tak lagi sekadar pelanggaran hukum biasa. Ia telah menjelma menjadi simbol matinya fungsi pengawasan dan lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah.