Oknum BPD Pakuniran Viral Diduga Usir Wartawan, Hak Warga Terancam Hukum

Oknum BPD Pakuniran Viral Diduga Usir Wartawan, Hak Warga Terancam Hukum

Probolinggo, 19 Juni 2025 – Sebuah video viral berdurasi 17 detik menampilkan dugaan ajakan oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, untuk mengusir seorang wartawan dari desa setempat. Wartawan tersebut, Dodon Haryanto, telah tinggal dan menjalankan tugas jurnalistiknya di desa itu selama lebih dari sembilan tahun.

Video yang beredar luas ini memicu kecaman dari berbagai kalangan karena dinilai melanggar hak konstitusional warga negara sekaligus kebebasan pers. Dalam rekaman tersebut, oknum BPD secara terang-terangan menyerukan kepada warga Margoayu agar mengeluarkan Dodon Haryanto dari desa. Dodon dikenal sebagai jurnalis yang selama ini aktif melakukan pengawasan dan peliputan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran desa Pakuniran.

Merujuk pada Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara Indonesia berhak bebas bertempat tinggal dan mendapat perlindungan atas martabatnya. Dodon Haryanto yang telah memiliki KTP elektronik dan domisili resmi di desa Pakuniran, secara hukum tidak dapat dipaksa keluar tanpa prosedur hukum yang jelas.

Selain itu, UU Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013 menegaskan bahwa hak tinggal dan pencatatan administrasi penduduk harus dihormati dan dilindungi. Kepala desa atau perangkat desa tidak memiliki kewenangan untuk mengusir warga secara sepihak.

Bila terbukti memaksa atau mengusir warga secara ilegal, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur kewajiban kepala desa dan perangkatnya menjaga kerukunan warga serta tidak menyalahgunakan kewenangan.

Dodon Haryanto menyatakan kepada media, “Saya menjalankan tugas jurnalistik sebagai kontrol sosial untuk mengungkap dugaan kebobrokan regulasi keuangan desa yang merugikan masyarakat kecil. Bukannya menerima kritik untuk perbaikan, saya malah diusir dengan provokasi oknum-oknum desa.”

M. Suhri, Ketua Forum Wartawan Mingguan Probolinggo (F-Wamipro), mengecam keras tindakan tersebut. “Video provokasi ini mencoreng marwah jurnalistik di Kabupaten Probolinggo. Kami akan tindak lanjuti dan melaporkan oknum BPD itu ke pihak berwajib,” tegasnya.

Kuasa hukum Dodon, Fery Amirairulah SH., juga menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas demi perlindungan UU Kebebasan Pers.

Tim media dari wilayah Jawa Timur, khususnya Surabaya, menyatakan siap melaporkan video tersebut ke Polda Jatim sebagai bentuk solidaritas untuk melindungi profesi jurnalistik yang sedang menjalankan tugas sosial dan kontrol terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Catatan Redaksi:
Kasus ini menjadi peringatan penting terkait penghormatan hak konstitusional warga dan kebebasan pers yang dijamin undang-undang Indonesia. Tindakan intimidasi dan pengusiran wartawan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial.

Perangkat desa, termasuk BPD dan LMDH, harus memahami batas kewenangan mereka dan menghormati hak setiap warga negara tanpa diskriminasi. Penyelesaian masalah atau dugaan penyalahgunaan kewenangan harus melalui mekanisme hukum dan transparansi, bukan dengan intimidasi.

Redaksi mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi jurnalistik dan memberikan ruang yang aman agar pers dapat menjalankan fungsinya demi kemajuan dan keadilan masyarakat.

(Red/Tim Media/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *