**Banggai** – Pada hari Sabtu, 28 September 2024, di Luwuk, pihak kuasa hukum yang mewakili saudara Roby A. Naser, telah menerima surat kuasa untuk menangani permasalahan hukum yang dihadapinya. Dalam pernyataan resmi, kuasa hukum menyatakan niatnya untuk mengambil langkah maksimal dalam menyelesaikan isu tersebut, termasuk membuka laporan polisi (LP) terbaru terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang melibatkan oknum Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Dongin.
Menurut kuasa hukum, “Kami akan memulai dengan melaporkan dugaan diskriminasi yang dialami klien kami sebagai warga negara Republik Indonesia. Ini merupakan langkah awal dalam upaya kami untuk menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28I ayat 2.”
Pasal yang dimaksud mengatur tentang hak konstitusional yang melindungi setiap individu dari perlakuan diskriminatif dan memberikan hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap tindakan yang bersifat diskriminatif. Kuasa hukum mengungkapkan, “Setelah mempelajari secara mendalam permasalahan yang dihadapi klien kami, kami menduga telah terjadi pelanggaran HAM oleh oknum PLT Kades Dongin.”
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, tim kuasa hukum berencana untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM tersebut. “Kami akan membuka laporan polisi terbaru sebagai upaya menegakkan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia bagi semua individu,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pelanggaran HAM bisa terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk penyiksaan, perlakuan diskriminatif, penganiayaan, pembunuhan, pemerkosaan, dan penghilangan paksa. Dalam konteks ini, kuasa hukum merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang secara tegas melarang segala bentuk diskriminasi berdasarkan ras dan etnis di berbagai bidang.
Terkait dengan kejadian yang menimpa kliennya, kuasa hukum menyatakan, “Ada dugaan adanya diskriminasi dan intimidasi yang dilakukan terhadap klien kami dan keluarganya, bahkan terdapat upaya pengusiran yang ditujukan kepada mereka sebagai penduduk asli Saluan (Mian Saluan) di Desa Dongin.”
Sebagai penutup, tim kuasa hukum meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam permasalahan ini. “Ini bukan hanya menyangkut harkat dan martabat salah satu warga, tetapi juga hak-hak penduduk asli di Kabupaten Banggai. Kami berharap tindakan ini dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” tandasnya.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh tim kuasa hukum ini, diharapkan dapat membawa keadilan bagi klien dan mendukung penegakan hak asasi manusia di wilayah tersebut.
(Bersambung……????)
Lap. Red/Tim