Penguatan Integritas Tenaga Pendidik Bolsel untuk Mencegah Konflik Kepentingan

Penguatan Integritas Tenaga Pendidik Bolsel untuk Mencegah Konflik Kepentingan

Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan | Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) terus memperkuat tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Upaya tersebut menempatkan tenaga pendidik sebagai bagian penting dalam membangun lingkungan sekolah yang profesional, bertanggung jawab, serta berorientasi pada kepentingan peserta didik. Tata kelola yang baik tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran, tetapi juga mencakup proses pengambilan keputusan, penggunaan sumber daya, pemberian layanan, dan hubungan kerja di lingkungan pendidikan.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan ialah memberikan pemahaman kepada tenaga pendidik mengenai pengendalian konflik kepentingan. Pemahaman ini penting agar setiap pendidik mampu mengenali situasi ketika kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, atau pihak tertentu berpotensi memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas. Dengan mengenali potensi tersebut sejak awal, tenaga pendidik dapat mengambil langkah yang tepat, seperti mengungkapkan potensi konflik, menghindari keterlibatan dalam keputusan tertentu, dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Penguatan integritas melalui pemahaman tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan praktik korupsi di lingkungan sekolah. Konflik kepentingan yang tidak dikelola dapat mengurangi transparansi, memengaruhi kewajaran suatu keputusan, dan melemahkan kepercayaan terhadap institusi pendidikan. Karena itu, pengendalian konflik kepentingan perlu dipahami sebagai prinsip kerja yang diterapkan secara konsisten, bukan sekadar ketentuan administratif. Pendidik diharapkan mampu menjaga batas tanggung jawab kedinasan dan kepentingan pribadi dalam setiap pelaksanaan tugas.

Melalui langkah ini, Pemkab Bolsel mendorong terbentuknya budaya kerja yang menjunjung kejujuran, keterbukaan, dan akuntabilitas. Edukasi mengenai integritas juga dapat memperkuat kesadaran bersama bahwa pencegahan penyimpangan merupakan tanggung jawab seluruh unsur pendidikan. Upaya tersebut tidak menyimpulkan adanya kasus korupsi tertentu, melainkan menegaskan pentingnya langkah pencegahan dan penguatan tata kelola agar layanan pendidikan berjalan secara adil, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) diselenggarakan untuk memperkuat kapasitas tenaga pendidik dalam menghadapi tuntutan pembelajaran yang semakin berorientasi pada pemanfaatan teknologi. Program ini menggabungkan penguatan literasi dan numerasi melalui digitalisasi pembelajaran dengan peningkatan tata kelola sekolah berbasis Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Perpaduan tersebut diharapkan mampu membantu satuan pendidikan membangun proses belajar yang lebih terarah, terukur, inklusif, dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

Bimtek ditujukan bagi tenaga pendidik pada jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) se-Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Kegiatan ini diikuti oleh ratusan tenaga pendidik, sehingga menjadi ruang bersama untuk memperluas pemahaman mengenai strategi pembelajaran digital, pengembangan kemampuan dasar siswa, serta penerapan siklus penjaminan mutu di tingkat sekolah. Peserta juga memperoleh kesempatan untuk mendiskusikan tantangan pelaksanaan pembelajaran dan pengelolaan sekolah sesuai kondisi masing-masing satuan pendidikan.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung di Aula Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Utara, Kota Manado, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Lokasi tersebut mendukung penyelenggaraan kegiatan yang berfokus pada peningkatan mutu pendidikan sekaligus penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan. Materi yang disampaikan diarahkan agar dapat diterapkan secara praktis, mulai dari pemanfaatan perangkat dan sumber belajar digital hingga penyusunan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut peningkatan mutu sekolah.

Lasya Mamonto hadir sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut. Kehadirannya turut memperkaya pembahasan mengenai pentingnya tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Melalui penguatan literasi, numerasi, digitalisasi pembelajaran, serta SPMI, tenaga pendidik diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan pembelajaran, tetapi juga membangun budaya sekolah yang tertib, objektif, dan mampu mencegah munculnya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pendidikan.

Lasya Mamonto, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), hadir sebagai penyuluh antikorupsi tersertifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Dalam kegiatan penguatan integritas tenaga pendidik, ia menyampaikan materi bertajuk “Pengendalian Konflik Kepentingan pada Satuan Dinas Pendidikan”. Materi tersebut menekankan bahwa integritas bukan hanya tuntutan administratif, melainkan landasan penting dalam membangun tata kelola sekolah yang transparan, adil, dan dapat dipercaya.

Lasya menjelaskan bahwa setiap pihak di lingkungan pendidikan perlu mampu mengenali potensi konflik kepentingan sejak awal. Konflik dapat muncul ketika kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, atau hubungan tertentu memengaruhi objektivitas seseorang dalam menjalankan kewenangan. Karena itu, setiap potensi tersebut perlu diungkapkan secara terbuka kepada atasan atau pihak berwenang. Pengungkapan memungkinkan organisasi mengambil langkah pencegahan sebelum keputusan menimbulkan kerugian, ketidakadilan, atau dugaan penyalahgunaan wewenang.

Selain mengenali dan mengungkapkan, konflik kepentingan harus dimitigasi melalui langkah yang jelas. Mitigasi dapat dilakukan dengan menarik diri dari proses pengambilan keputusan, menunjuk pihak yang lebih independen, memperkuat dokumentasi, serta memastikan adanya pengawasan dan pemeriksaan. Setiap keputusan juga harus berlandaskan aturan, kebutuhan satuan pendidikan, dan kepentingan peserta didik, bukan kedekatan pribadi atau tekanan pihak tertentu. Menjaga integritas berarti konsisten menerapkan prinsip tersebut dalam seluruh tahapan pekerjaan.

Sejumlah area pendidikan dinilai rawan konflik kepentingan. Di antaranya pengadaan barang dan jasa, pengelolaan bantuan atau hibah, penyaluran beasiswa, serta mutasi dan penugasan tenaga kependidikan. Pada area tersebut, transparansi kriteria, keterbukaan informasi, pencatatan proses, dan pemisahan kewenangan menjadi langkah penting. Tenaga pendidik dan pengelola sekolah diharapkan berani menolak intervensi yang tidak semestinya serta melaporkan indikasi pelanggaran melalui saluran yang tersedia. Dengan pemahaman yang sama, pengendalian konflik kepentingan dapat menjadi budaya kerja dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan di Bolsel.

Lasya menegaskan bahwa konflik kepentingan tidak selalu langsung menunjukkan adanya pelanggaran. Kondisi tersebut merupakan risiko yang dapat muncul ketika kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, atau pihak tertentu berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan. Karena itu, risiko tersebut perlu dikenali dan dikelola sejak awal melalui keterbukaan, tanggung jawab pribadi, serta konsistensi dalam menjalankan prinsip integritas.

Penekanan itu disampaikan Lasya di hadapan peserta bimbingan teknis (bimtek) yang terdiri atas guru dan kepala sekolah. Menurut pesan yang disampaikan, keterbukaan menjadi langkah penting agar setiap potensi benturan kepentingan dapat dibicarakan secara wajar, dicatat, dan ditangani sesuai ketentuan. Sikap terbuka juga membantu mencegah keputusan yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan pendidikan justru dipengaruhi pertimbangan pribadi atau hubungan tertentu.

Tanggung jawab pribadi diperlukan karena pencegahan tidak hanya bergantung pada pengawasan dari atasan atau lembaga. Setiap tenaga pendidik memiliki peran untuk mengenali batas kewenangan, menghindari tindakan yang dapat menimbulkan keraguan, serta menyampaikan kondisi yang berpotensi memengaruhi objektivitas. Apabila tidak dikelola, konflik kepentingan dapat berkembang menjadi pelanggaran administratif, bahkan berisiko mengarah pada tindak pidana korupsi.

Para guru dan kepala sekolah yang mengikuti kegiatan memberikan respons positif terhadap pembekalan tersebut. Pesan mengenai pentingnya kejujuran, keterbukaan, dan keberanian untuk bertanggung jawab dinilai relevan dengan tugas mereka dalam mengelola layanan pendidikan. Respons itu menunjukkan adanya perhatian terhadap upaya membangun lingkungan sekolah yang profesional, transparan, dan dapat dipercaya oleh peserta didik, orang tua, serta masyarakat.

Pembekalan integritas ini disebut sebagai gerakan pencegahan korupsi di sektor pendidikan sekaligus wujud penjabaran visi besar kepala daerah. Melalui penguatan budaya integritas, satuan pendidikan didorong menjadi ruang yang mampu mencegah penyimpangan sejak dini dan menjaga setiap pelayanan tetap berorientasi pada kepentingan publik.