Depok | Perselisihan terkait pembakaran sampah terjadi di Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, warga RT 7 dan penghuni Perumahan Zenix Cimanggis. Persoalan yang menjadi perhatian adalah asap dari pembakaran sampah, yang dirasakan mengganggu oleh salah satu penghuni perumahan. Peristiwa ini kemudian melibatkan warga dari dua lingkungan tersebut dan menjadi perselisihan yang perlu ditangani secara hati-hati.
AKP Hendra Kurniawan, Kasi Humas Polres Metro Depok, menyampaikan bahwa penghuni perumahan berinisial B merasa terganggu oleh asap. Keterangan tersebut menjelaskan pemicu persoalan sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. Informasi yang tersedia tidak merinci siapa yang melakukan pembakaran, bagaimana sampah dibakar, ataupun urutan kejadian secara lengkap. Karena itu, penjelasan mengenai peristiwa ini perlu dibatasi pada keterangan yang telah disampaikan, tanpa menyimpulkan pihak tertentu sebagai pelaku atau menambahkan detail yang belum terkonfirmasi.
Peristiwa disebut bermula pada Selasa, 29 September. Tahun kejadian tidak disebutkan dalam bahan yang tersedia, sehingga tanggal tersebut tidak dapat dipastikan merujuk pada tahun tertentu. Waktu dan lokasi yang disebutkan memberi konteks bahwa persoalan berlangsung di Jatijajar, Tapos, Depok, dengan warga RT 7 serta penghuni Perumahan Zenix Cimanggis sebagai pihak yang terkait dalam perselisihan. Tidak ada informasi tambahan yang dapat digunakan untuk menjelaskan apakah teguran disampaikan secara langsung, bagaimana tanggapan masing-masing pihak, atau bagaimana situasi berkembang setelahnya.
Inti persoalan ini adalah keluhan atas asap pembakaran sampah yang dirasakan mengganggu, lalu berujung pada perselisihan antarwarga. Asap dapat menjadi sumber ketidaknyamanan di lingkungan tempat tinggal, tetapi rincian dampak yang dialami B tidak dijabarkan dalam keterangan yang ada. Demikian pula, belum tersedia informasi mengenai penyelesaian atau kesepakatan pihak-pihak yang berselisih. Memisahkan fakta yang telah dikonfirmasi dari hal yang belum diketahui penting agar pemberitaan tetap berimbang. Dengan demikian, peristiwa ini dapat dipahami berdasarkan pemicu yang disebutkan dan identitas lingkungan yang terlibat, tanpa mengisi kekosongan informasi dengan dugaan tentang pelaku, motif, maupun kronologi lain.
Perselisihan terkait pembakaran sampah di Depok tidak hanya memunculkan perbedaan pendapat di warga, tetapi juga berdampak pada akses lingkungan. Dalam situasi tersebut, sebuah pagar dipasang hingga menutup jalan yang biasa menjadi jalur bagi kedua kelompok warga. Akibatnya, akses yang sebelumnya dapat digunakan bersama menjadi terhalang, sehingga persoalan yang bermula dari perbedaan pandangan turut menyentuh kepentingan mobilitas sehari-hari.
Penutupan jalan dapat menyulitkan warga untuk melewati jalur itu dan membuat hubungan antarkelompok semakin tegang. Ketika fasilitas yang digunakan bersama tidak bisa diakses, kegiatan rutin maupun interaksi antarwarga berpotensi ikut terganggu. Namun, informasi yang tersedia tidak menjelaskan secara terperinci dampak praktis yang dialami setiap warga, seperti perubahan rute atau lamanya akses tertutup. Karena itu, dampak yang dapat dipastikan adalah terhalangnya jalan bagi kedua kelompok, bukan rincian akibat lanjutan yang belum terkonfirmasi.
Dalam menghadapi perselisihan tersebut, polisi turun tangan untuk memediasi pihak-pihak yang terlibat. Mediasi menjadi langkah untuk membuka ruang komunikasi dan membantu warga membicarakan persoalan secara langsung, termasuk dampak pemagaran terhadap akses jalan. Kehadiran polisi menunjukkan bahwa masalah tersebut ditangani melalui upaya mempertemukan pihak terkait, bukan semata-mata dengan membiarkan ketegangan berkembang tanpa komunikasi.
Meski demikian, keterangan yang tersedia tidak menyebutkan pihak mana yang memasang pagar, apa kesepakatan yang dibicarakan, ataupun bagaimana hasil mediasi. Tidak ada pula informasi mengenai keputusan untuk membuka atau mempertahankan akses maupun perkembangan setelah polisi turun tangan. Oleh sebab itu, uraian mengenai peristiwa ini perlu dibatasi pada fakta bahwa jalan tertutup bagi kedua kelompok warga dan polisi melakukan mediasi. Menyebut identitas pihak pemasang pagar atau menyimpulkan penyelesaian tertentu tanpa keterangan yang mendukung dapat menimbulkan gambaran yang keliru. Perkembangan lebih lanjut hanya dapat disampaikan apabila tersedia informasi yang terverifikasi.
Pengaturan pembakaran sampah di Indonesia berangkat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 ayat (1) memuat sejumlah larangan bagi setiap orang dalam pengelolaan sampah, termasuk membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dengan demikian, ketentuan ini tidak merumuskan larangan secara terpisah untuk setiap bentuk pembakaran, melainkan menempatkannya dalam kerangka kepatuhan terhadap standar teknis. Pembakaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum, selain berisiko menghasilkan asap dan mengganggu lingkungan maupun kesehatan warga sekitar.
Di tingkat provinsi, aturan yang relevan adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016. Pasal 49 ayat (1) huruf f melarang setiap orang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Ketentuan ini penting dalam memahami perselisihan pembakaran sampah di Depok karena secara eksplisit menyebut kegiatan membakar di ruang terbuka. Namun, penilaian terhadap suatu kejadian tetap perlu memperhatikan fakta, lokasi, jenis sampah, cara pembakaran, serta ketentuan teknis yang berlaku; keberadaan asap saja tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh unsur pelanggaran.
Perlu dibedakan adanya larangan dan jenis sanksi yang dapat dikenakan. Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 18 Tahun 2008 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai larangan pada ayat (1) huruf e, f, dan g diatur dengan peraturan daerah kabupaten atau kota. Artinya, undang-undang nasional memberi kerangka larangan, sementara pengaturan lanjutan, termasuk ketentuan sanksi daerah, perlu ditelusuri pada peraturan daerah yang berlaku di wilayah kejadian. Untuk kasus di Depok, warga atau pihak yang berkepentingan sebaiknya memeriksa pula aturan Kota Depok yang relevan dan memastikan dasar hukum yang disebut sesuai dengan ketentuan yang masih berlaku. Memahami lapisan aturan nasional, provinsi, dan kota membantu warga menilai pengaduan secara lebih tepat, tanpa menyimpulkan tanggung jawab atau sanksi sebelum fakta dan aturan daerah diperiksa.Di Depok, ketentuan yang disebut dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2025 menjadi dasar untuk menindak kegiatan pengelolaan sampah yang berisiko terhadap lingkungan. Pasal 45 ayat (3) huruf i mengatur denda paling besar Rp50 juta bagi warga yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah lain yang berpotensi mencemari atau merusak lingkungan. Pembakaran sampah sembarangan dapat termasuk dalam kategori tersebut apabila menimbulkan risiko pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Besaran itu merupakan batas maksimum, bukan berarti setiap pelanggaran otomatis dikenai denda dengan nilai yang sama. Penerapan sanksi perlu merujuk pada ketentuan dan proses yang berlaku, termasuk penilaian terhadap bentuk pelanggaran serta dampaknya. Bahan mengenai aturan Depok juga mengaitkan Pasal 45 dengan Pasal 44 sebagai dasar sanksi administratif. Karena itu, ketentuan tersebut perlu dipahami sebagai rangkaian aturan, bukan hanya sebagai penyebutan angka denda secara terpisah.
Pengaturan di Jakarta menggunakan rumusan dan rujukan yang berbeda. Pasal 126 huruf e Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 melarang pembakaran sampah yang mencemari lingkungan. Selanjutnya, Pasal 135 ayat (1) menyebut bahwa orang yang karena kelalaian atau kesengajaan melakukan tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Rumusan ini menegaskan bahwa unsur perbuatan dan akibat terhadap lingkungan menjadi hal yang relevan dalam penerapan ketentuan.
Selain ketentuan pidana tersebut, Pasal 130 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 mencantumkan denda administratif yang dapat mencapai Rp500 ribu.






