Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar bijak menggunakan media sosial. Ia meminta para pegawai pemerintah menjaga profesionalisme ketika menyampaikan pendapat atau membagikan informasi melalui akun pribadi maupun kanal digital lainnya.
Pramono menyoroti kebiasaan mengunggah isu terkini yang tidak berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN. Menurutnya, setiap pegawai perlu mempertimbangkan relevansi serta dampak sebuah unggahan sebelum membagikannya kepada publik. Pesan tersebut bukan larangan bagi ASN untuk menggunakan media sosial, melainkan pengingat agar aktivitas digital dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab.
Di tengah cepatnya arus informasi, sebuah unggahan dapat tersebar luas dan dipahami sebagai cerminan sikap pribadi sekaligus institusi tempat seseorang bekerja. Karena itu, ASN diharapkan tidak terburu-buru menyebarkan isu yang belum jelas kebenarannya atau tidak berhubungan dengan pekerjaan mereka. Sikap hati-hati dapat membantu mencegah kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
Imbauan tersebut juga menegaskan pentingnya membedakan ruang pribadi dan tanggung jawab profesi. ASN tetap dapat berinteraksi di media sosial, tetapi perlu memperhatikan etika, ketepatan informasi, serta konsekuensi dari pernyataan yang disampaikan. Dalam menjalankan tugas publik, kehati-hatian berkomunikasi menjadi bagian dari profesionalisme, termasuk ketika beraktivitas di ruang digital.
Dengan mengingatkan pegawai agar tidak asal mengunggah isu, Pramono mendorong penggunaan media sosial yang lebih bijaksana di lingkungan Pemprov DKI. Setiap ASN dapat menilai terlebih dahulu apakah informasi yang hendak dibagikan akurat, relevan, dan disampaikan dengan cara yang pantas. Pendekatan ini memungkinkan media sosial tetap digunakan sebagai sarana komunikasi, tanpa mengabaikan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
Imbauan Pramono kepada aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta agar menjaga profesionalisme saat menggunakan media sosial disampaikan dalam rangkaian kegiatan pengangkatan pegawai. Pesan itu disampaikan setelah ia mengambil sumpah atau janji pengangkatan 3.418 calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Dengan demikian, arahan mengenai perilaku di ruang digital hadir pada momen penting bagi para pegawai yang baru memasuki status kepegawaian tersebut.
Acara pengambilan sumpah atau janji itu berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 4 November 2026. Jumlah peserta yang diangkat, yakni 3.418 orang, menjadi konteks utama penyampaian pesan tersebut. Dalam kesempatan yang sama, perhatian diarahkan pada tanggung jawab yang menyertai status sebagai PNS, termasuk bagaimana pegawai membawa diri ketika berinteraksi melalui akun media sosial. Pesan itu menghubungkan pengangkatan secara formal dengan tuntutan perilaku profesional dalam keseharian.
Penyampaian setelah prosesi pengangkatan juga menempatkan imbauan tersebut sebagai pengingat bagi para pegawai baru ketika mulai menjalankan peran sebagai bagian dari aparatur pemerintah daerah. Media sosial dapat menjadi ruang untuk berkomunikasi dan menyampaikan pandangan, tetapi penggunaannya tetap perlu mempertimbangkan posisi serta tanggung jawab sebagai ASN. Karena itu, pesan Pramono relevan dengan fase peralihan para CPNS menjadi PNS: mereka tidak hanya menerima pengangkatan, tetapi juga perlu memahami standar sikap yang diharapkan dari seorang aparatur.
Konteks waktu dan tempat tersebut memperjelas sasaran imbauan. Arahan diberikan di Balai Kota Jakarta, seusai pengambilan sumpah atau janji bagi ribuan pegawai, bukan sebagai pesan yang terpisah dari agenda pengangkatan. Penekanan pada profesionalisme bermedia sosial menjadi bagian dari pengingat tentang tanggung jawab publik yang melekat pada status baru mereka. Bagi 3.418 PNS yang diangkat pada 4 November 2026, penggunaan media sosial selayaknya tetap sejalan dengan etika, kehati-hatian, dan peran sebagai pelayan masyarakat. Pesan ini turut menandai awal pengabdian mereka dalam lingkungan pemerintahan DKI Jakarta.
Pramono menegaskan bahwa status sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya melekat pada jabatan, tetapi juga membawa tanggung jawab dan kewajiban yang harus dijalankan. ASN bekerja untuk melayani masyarakat, sehingga perilaku mereka perlu mencerminkan komitmen terhadap kepentingan publik. Tanggung jawab tersebut berlaku dalam pelaksanaan tugas sehari-hari maupun dalam sikap yang ditampilkan di ruang publik, termasuk ketika menggunakan media sosial. Karena itu, kebebasan berekspresi perlu disertai kesadaran atas peran dan kedudukan sebagai pelayan masyarakat.
Menurut Pramono, seorang ASN tidak dapat memisahkan sepenuhnya identitasnya sebagai pegawai pemerintah dari perilaku pribadinya di ruang digital. Unggahan yang dibuat secara terbuka dapat dibaca oleh masyarakat dan berpotensi dikaitkan dengan institusi tempatnya bekerja. Hal ini menjadi alasan penting bagi ASN untuk mempertimbangkan isi, konteks, serta dampak sebuah unggahan sebelum membagikannya. Pramono menyampaikan, “Begitu mereka menjadi ASN, mereka ada tanggung jawab dan kewajibannya. Termasuk tidak bisa kemudian seenaknya atau sesukanya mem-posting di media sosial hal-hal yang berkaitan bukan tugas utamanya,” ucap Pramono.
Pesan tersebut menempatkan profesionalisme sebagai prinsip yang perlu dijaga, bukan hanya ketika ASN berhadapan langsung dengan warga atau menjalankan pekerjaan di kantor. Sikap hati-hati di media sosial merupakan bagian dari tanggung jawab yang mengikuti status mereka sebagai aparatur. ASN tetap dapat memanfaatkan platform digital untuk berkomunikasi, tetapi penggunaannya perlu dilakukan secara bijak dan tidak mengabaikan kewajiban pelayanan. Dengan demikian, ruang digital tidak dipandang terpisah dari etika kerja. Kesadaran atas dampak komunikasi publik juga membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. Penekanan Pramono pada tanggung jawab ini sekaligus mengingatkan bahwa perilaku profesional harus konsisten, baik saat menjalankan tugas maupun ketika menyampaikan sesuatu secara daring. Bagi ASN, menjaga batas kepentingan pribadi dan kewajiban jabatan menjadi bagian dari upaya melayani masyarakat secara bertanggung jawab.
Pramono menegaskan bahwa imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga profesionalisme saat bermedia sosial tidak dimaksudkan untuk mengurangi hak demokrasi mereka. Pesan tersebut, menurut penegasan itu, perlu dipahami sebagai ajakan agar pegawai tetap menjalankan tugas secara profesional, bukan sebagai upaya meniadakan hak demokratis yang dimiliki ASN.
Penegasan ini menjadi bagian penting dari imbauan yang disampaikan kepada para pegawai. Di satu sisi, ASN tetap memiliki hak demokrasi. Di sisi lain, ketika menjalankan pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari Pemprov DKI Jakarta, mereka diharapkan menjaga profesionalisme. Kedua hal itu disampaikan secara berdampingan, tanpa menyamakan imbauan tersebut dengan pembatasan hak demokrasi.
Dengan demikian, perhatian utama dalam pesan Pramono adalah pelaksanaan tugas secara profesional. Imbauan mengenai penggunaan media sosial tidak mengubah penegasannya bahwa hak demokrasi ASN tidak dimaksudkan untuk dikurangi. Pegawai tetap menjalankan tugasnya, sementara pesan yang disampaikan kepada mereka berfokus pada sikap profesional selama bekerja. Penjelasan ini menempatkan imbauan tersebut dalam konteks tanggung jawab pekerjaan, sebagaimana disampaikan Pramono.
Bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, inti pesan itu adalah menjaga profesionalisme saat menjalankan tugas. Pramono tidak menyatakan bahwa hak demokrasi mereka hendak dihapus atau dikurangi melalui imbauan bermedia sosial tersebut. Sebaliknya, ia menegaskan secara jelas bahwa imbauan itu tidak dimaksudkan untuk membatasi hak demokrasi. Penekanan yang disampaikan tetap pada kewajiban bekerja secara profesional selama bertugas.
Karena itu, penegasan Pramono perlu dibaca sesuai dengan cakupan pesannya: hak demokrasi ASN tidak dimaksudkan untuk dikurangi, sementara profesionalisme dalam menjalankan tugas tetap harus dijaga. Imbauan tersebut menyampaikan kedua hal itu tanpa meniadakan hak demokrasi para pegawai. Selama menjalankan tugas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, para ASN tetap diharapkan bekerja secara profesional.
8 kunjungan




