Morowali Utara – Pajak merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung program pembangunan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Bupati Morowali Utara, DR. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, dalam mewujudkan daerah yang Sehat, Cerdas, dan Sejahtera (SCS).
Namun, komitmen pembayaran pajak oleh perusahaan yang berinvestasi di Morowali Utara dipertanyakan, terutama terkait dugaan tunggakan pajak Galian C oleh PT SEI (Sebuku Iron Lateritic Ores) yang belum diselesaikan sejak 2019. Nilai tunggakan ini mencapai Rp 3,3 miliar, yang seharusnya masuk ke kas daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan.
Upaya Pemda Morowali Utara Menagih Pajak
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Morowali Utara, Agung Pongah, S.T., M.M., menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi secara persuasif untuk mengingatkan PT SEI agar membayar kewajibannya.
“Kami selalu berupaya optimal dalam mengingatkan PT SEI sebagai wajib pajak agar konsisten dan tepat waktu dalam membayar kewajibannya ke kas daerah. Namun hingga saat ini, tunggakan pajak Galian C tahun 2019 sebesar Rp 3,3 miliar masih belum disetorkan,” ujar Agung Pongah.
Menurut mantan Inspektur Inspektorat Morowali Utara itu, PT SEI sebelumnya telah berjanji untuk melunasi tunggakan tersebut hingga akhir Desember 2024, tetapi janji tersebut tidak ditepati.
DPRD Morowali Utara Desak Penagihan
Menanggapi persoalan ini, Ketua Komisi II DPRD Morowali Utara, Holiliana Tumimomor dari Partai Demokrat menegaskan bahwa setiap wajib pajak harus memenuhi kewajibannya kepada daerah.
“Pajak ini merupakan sumber PAD yang sangat penting untuk pembangunan Morowali Utara. Tidak boleh ada perusahaan yang mengabaikan kewajibannya. Pemerintah daerah harus menagihnya,” tegasnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Anggota DPRD Morowali Utara dari PDI Perjuangan, Esrom Soromi. Menurutnya, aturan terkait pajak bagi perusahaan yang berinvestasi di Morowali Utara sudah jelas dan harus dipatuhi.
“Regulasi sudah ada, jadi tidak boleh ada perusahaan yang menghindari kewajiban pajaknya. Kami meminta dinas terkait segera melakukan penagihan untuk mendukung program pembangunan yang Sehat, Cerdas, dan Sejahtera (SCS),” ujar Esrom Soromi.
Respons PT SEI Masih Ditunggu
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SEI belum memberikan tanggapan terkait tunggakan pajak Galian C senilai Rp 3,3 miliar ini.
Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah Pemerintah Daerah Morowali Utara dan dinas terkait berani mengambil langkah tegas dalam menagih tunggakan pajak PT SEI?
Sikap tegas dari pemerintah sangat dinantikan, mengingat pajak merupakan kewajiban yang tidak hanya mendukung pembangunan daerah tetapi juga mencerminkan komitmen perusahaan dalam berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Sumber: Tim Redaksi Patroli Hukum