Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan KRMT Roy Suryo Notodiprojo dalam perkara Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya tindakan upaya paksa penggeledahan. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H., dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan, S.H., M.H.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo yang dilakukan berdasarkan surat perintah dari penyidik Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah. Selain itu, majelis juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon dengan nilai nihil.
Persidangan dihadiri sekitar 70 orang yang terdiri atas pemohon, tim kuasa hukum, perwakilan pihak termohon dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pendukung Roy Suryo, awak media, serta masyarakat umum. Agenda sidang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dengan pembacaan putusan praperadilan.
Sebelum persidangan dimulai, sekitar pukul 12.42 WIB, belasan pendukung Roy Suryo yang dipimpin Merry menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Massa membawa sejumlah spanduk, poster, dan mengenakan kaus bertuliskan berbagai pesan dukungan serta menyampaikan orasi yang berisi tuntutan penegakan hukum.
Aksi tersebut berlangsung singkat dan berakhir sekitar pukul 12.50 WIB. Setelah membubarkan diri dari halaman depan gedung pengadilan, para peserta aksi masuk ke area pengadilan untuk mengikuti jalannya sidang praperadilan di ruang sidang utama bersama pengunjung lainnya.
Usai putusan dibacakan sekitar pukul 13.40 WIB, Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sekitar pukul 14.01 WIB, rombongan pemohon, para pendukung, serta media meninggalkan lokasi secara tertib.
Pengamanan selama rangkaian kegiatan melibatkan 56 personel gabungan dari Polsek Pasar Minggu, Polres Metro Jakarta Selatan, Dit Samapta Polda Metro Jaya, dan petugas pengamanan dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan pemantauan di lapangan, seluruh tahapan sidang hingga berakhirnya kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Selain itu, diperoleh informasi bahwa sidang praperadilan berikutnya terkait keabsahan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pewarta: Abdul Latif







