Sabung Ayam Ilegal Kembali Marak di Banyuwangi, Warga Mendesak Penindakan Tegas

Sabung Ayam Ilegal Kembali Marak di Banyuwangi, Warga Mendesak Penindakan Tegas

Banyuwangi, 28 September 2025 – Aktivitas sabung ayam yang sempat berhenti sejenak, kini kembali mencuat di Dusun Krajan II, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan ilegal yang sering menimbulkan keresahan ini diketahui kembali berlangsung pada akhir pekan lalu, yaitu Sabtu dan Minggu, dengan lokasi yang sama yang sebelumnya sudah beberapa kali diberitakan.

 

Meski mendapat sorotan publik, tampaknya praktik sabung ayam tersebut kembali beroperasi seolah kebal terhadap hukum. Para pelaku sabung ayam, baik sebagai penyelenggara maupun peserta, terus melakukan aktivitasnya tanpa takut akan penindakan dari pihak berwajib.

 

Tindak Pidana Perjudian

 

Sabung ayam yang melibatkan taruhan uang atau barang jelas melanggar hukum di Indonesia. Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sabung ayam termasuk dalam kategori tindak pidana perjudian yang diatur dengan tegas. Setiap orang yang terlibat dalam kegiatan ini berisiko dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

 

Lebih lanjut, jika sabung ayam dijadikan sebagai mata pencaharian tetap atau dilakukan dengan skala besar, maka sanksi yang dikenakan bisa jauh lebih berat. Meski demikian, praktik ilegal ini terus berlangsung tanpa ada penindakan yang tegas, memicu kekecewaan di kalangan warga setempat.

 

Resahnya Warga Setempat

 

Warga sekitar menyatakan rasa resah dan marah atas kembalinya aktivitas sabung ayam di desa mereka. Menurut mereka, selain merusak moral dan lingkungan, perjudian sabung ayam juga dapat memicu gangguan keamanan, baik di sekitar arena maupun antara pihak yang terlibat taruhan. Seorang warga, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan, “Kami sudah lelah melihat kejadian ini terus berulang. Jika dibiarkan, bisa-bisa terjadi konflik antar warga yang sangat merugikan.”

 

Lebih lanjut, warga berharap agar aparat kepolisian segera menindak tegas praktik perjudian ini. Mereka mendesak Polresta Banyuwangi untuk tidak hanya berhenti pada razia sementara, melainkan untuk melakukan penindakan yang menyeluruh, mulai dari pengelola hingga para peserta sabung ayam.

 

Pihak Kepolisian Belum Memberikan Tanggapan

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil. Meski demikian, sejumlah sumber dari kepolisian menyatakan bahwa mereka tengah mengumpulkan informasi terkait aktivitas sabung ayam yang kembali marak. “Kami akan menindaklanjuti hal ini dan tidak akan membiarkan kegiatan ilegal seperti sabung ayam terus berlangsung,” ujar salah satu petugas kepolisian yang enggan disebutkan namanya.

 

Hukum yang Tegas untuk Perjudian Ilegal

 

Dalam hal ini, hukum memang sudah sangat jelas mengatur mengenai perjudian, termasuk sabung ayam. Pasal 303 KUHP menegaskan bahwa setiap orang yang terlibat dalam perjudian yang dilakukan dengan taruhan, baik uang maupun barang, bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Bahkan, jika dilakukan secara terorganisir sebagai mata pencaharian utama, hukuman yang diterima pelaku bisa lebih berat.

 

Masyarakat pun berharap agar hukum dapat ditegakkan dengan tegas, tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi warga yang merasa terganggu dengan keberadaan praktik ilegal ini.

 

Dampak Sosial dan Ekonomi

 

Selain dampak hukum, sabung ayam yang terus berlangsung juga menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi. Beberapa warga mengungkapkan bahwa mereka merasa tidak nyaman dengan ketegangan yang sering timbul akibat aktivitas sabung ayam. Tidak jarang, keributan antar peserta taruhan sering terjadi, yang menambah kerisauan di masyarakat.

 

Dengan adanya praktik sabung ayam yang terus berkembang, pihak berwenang diharapkan lebih serius dalam memberantas perjudian ilegal ini. Jika tidak segera dihentikan, selain merusak moral dan ketertiban, sabung ayam juga bisa menjadi pintu masuk bagi kejahatan-kejahatan lain yang lebih besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *