BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan aktivasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang dijadwalkan mulai berjalan pada 2027. Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan dan tidak mampu memenuhi kewajibannya. Kehadiran skema tersebut diharapkan memperkuat kepastian hak nasabah sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian.
PPP menjadi bagian dari penguatan resolusi sektor keuangan yang dilakukan pemerintah bersama otoritas terkait. Persiapannya mengacu pada peta jalan persiapan PPP untuk periode 2023–2027 yang telah rampung. Melalui peta jalan itu, LPS menyiapkan tahapan kelembagaan, operasional, serta pengaturan agar mekanisme penjaminan dapat diterapkan secara terukur saat program mulai diaktifkan.
Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS Hermawan Wibowo menyampaikan bahwa terdapat tiga langkah awal yang perlu dijalankan dalam persiapan program. Keterangan tersebut disampaikan di Bandung, Jawa Barat, dan dikutip pada 3 Oktober 2026. Tiga langkah itu mencakup pengumpulan iuran, pelaksanaan surveilans, dan pendataan polis.
Pengumpulan iuran menjadi fondasi pembentukan dana penjaminan yang akan digunakan sesuai ketentuan apabila terjadi kegagalan perusahaan asuransi. Selanjutnya, surveilans diperlukan untuk memantau kondisi perusahaan serta mengidentifikasi potensi risiko sejak dini. Pendataan polis juga menjadi tahap penting karena menyediakan informasi mengenai kepesertaan, nilai pertanggungan, dan pemegang hak yang harus dilindungi.
Dengan menjalankan ketiga tahapan tersebut, LPS dapat membangun kesiapan teknis sebelum PPP beroperasi pada 2027. Pendekatan bertahap ini juga membantu memastikan data, pengawasan, dan pembiayaan program tersedia secara memadai, sehingga pelaksanaan penjaminan polis dapat mendukung proses penyelesaian masalah perusahaan asuransi secara lebih tertib.
Skema Penjaminan Polis (PPP) dirancang dengan kepesertaan wajib bagi seluruh perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum yang memenuhi tingkat kesehatan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban ini menempatkan perusahaan yang memenuhi persyaratan tersebut sebagai bagian dari mekanisme perlindungan bersama, bukan sebagai peserta berdasarkan pilihan masing-masing. Dengan cakupan kepesertaan yang luas, penerapan PPP diharapkan dapat membentuk kerangka penjaminan yang lebih konsisten di seluruh industri perasuransian.
Arah perlindungan dalam skema ini mencakup unsur proteksi pada hampir seluruh lini usaha asuransi. Artinya, mekanisme penjaminan tidak hanya diarahkan pada jenis pertanggungan tertentu, melainkan dirancang untuk memberi perlindungan yang lebih menyeluruh terhadap hak pemegang polis sesuai ruang lingkup yang ditetapkan. Meski demikian, bahan sumber menyebutkan tiga pengecualian produk yang tidak termasuk dalam fokus perlindungan PPP, yaitu asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship. Ketiga produk tersebut perlu dipahami secara jelas sebagai produk yang berada di luar cakupan fokus perlindungan, sehingga tidak terjadi perluasan makna terhadap jaminan yang disediakan.
Penerapan program ini juga berkaitan dengan upaya memperkuat hak pemegang polis ketika perusahaan asuransi menghadapi persoalan yang dapat memengaruhi pemenuhan kewajibannya. Melalui mekanisme penjaminan dan resolusi yang terukur, PPP diharapkan menyediakan proses penanganan yang lebih jelas serta mendukung kepastian bagi pihak yang memiliki kepentingan atas polis. Pada tingkat industri, kepesertaan wajib dan tata kelola resolusi tersebut dapat membantu menjaga kepercayaan publik. Kepercayaan itu penting bagi keberlanjutan hubungan perusahaan asuransi, pemegang polis, dan masyarakat, tanpa memperluas perlindungan melampaui produk yang telah ditentukan dalam skema.
Pada tahap awal pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP), status kepesertaan perusahaan asuransi akan dibagi ke dalam dua kategori, yaitu peserta penuh dan peserta bersyarat. Pembagian ini dirancang untuk mencerminkan kondisi serta tingkat kesehatan setiap perusahaan ketika program mulai berjalan pada 2027. Dengan demikian, seluruh perusahaan asuransi tetap memiliki kewajiban untuk mengikuti PPP, tetapi tidak semua perusahaan langsung memperoleh status peserta penuh.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa semua perusahaan asuransi akan menjadi peserta program. Namun, sebagian perusahaan akan berstatus penuh, sedangkan sebagian lainnya masuk kategori bersyarat. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kepesertaan merupakan kewajiban yang berlaku secara menyeluruh, sementara status peserta penuh hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Perbedaan ini penting untuk dipahami agar kewajiban menjadi peserta tidak disamakan dengan pemenuhan syarat untuk memperoleh status peserta penuh. Perusahaan yang belum memenuhi seluruh kriteria bukan berarti dapat menolak atau menunda keikutsertaan dalam program. Perusahaan tersebut tetap tercatat sebagai peserta, tetapi menjalankan status bersyarat sampai mampu memenuhi ketentuan terkait kesehatan, tata kelola, kemampuan keuangan, dan aspek lain yang ditetapkan oleh regulator.
Skema tersebut juga mencakup perusahaan asuransi syariah. Artinya, kewajiban mengikuti program tidak hanya berlaku bagi perusahaan asuransi konvensional, tetapi juga bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Penetapan status akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, sehingga penerapan program dapat berlangsung secara terukur dan tidak mengabaikan karakteristik sektor asuransi syariah.
Melalui dua kategori tersebut, LPS dapat menerapkan penjaminan polis secara bertahap sekaligus mendorong perusahaan memperkuat kesehatan dan kepatuhan. Status bersyarat berfungsi sebagai ruang transisi, bukan pengecualian dari program, sedangkan status penuh menandakan bahwa perusahaan telah memenuhi standar kepesertaan yang dipersyaratkan.
Untuk dapat menjadi peserta penuh dalam skema penjaminan polis Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum harus memenuhi sejumlah persyaratan awal. Salah satu kriteria utama yang disebutkan ialah memiliki tingkat Risk Based Capital (RBC) sekurang-kurangnya 120 persen. Ketentuan ini mencerminkan kebutuhan agar perusahaan mempunyai kemampuan permodalan dan kapasitas pengelolaan risiko yang memadai sebelum memperoleh status sebagai peserta penuh.
Selain memenuhi batas RBC tersebut, perusahaan juga tidak boleh sedang berada dalam status pengawasan intensif ataupun pengawasan khusus. Status pengawasan menjadi pertimbangan penting karena menunjukkan kondisi kesehatan dan tata kelola perusahaan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan skema. Dengan demikian, keikutsertaan penuh tidak hanya berkaitan dengan angka permodalan, tetapi juga dengan kondisi pengawasan yang sedang dijalani oleh perusahaan asuransi.
Perusahaan yang belum memenuhi persyaratan itu tidak langsung dikeluarkan dari skema penjaminan polis. Perusahaan tersebut akan ditempatkan sebagai peserta bersyarat. Posisi ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk memperbaiki kondisi dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan, sekaligus tetap berada dalam kerangka skema yang disiapkan LPS. Pembedaan peserta penuh dan peserta bersyarat memungkinkan proses transisi dilakukan tanpa mengabaikan kondisi masing-masing perusahaan.
Menurut keterangan Anggito, perusahaan yang berstatus peserta bersyarat masih memiliki kesempatan untuk memenuhi persyaratan dan kemudian beralih menjadi peserta penuh. Artinya, status tersebut bukan keputusan yang menutup peluang perusahaan untuk memperoleh status penuh. Namun, sumber yang tersedia belum menyebutkan batas waktu pemenuhan persyaratan tersebut. Karena itu, belum terdapat tenggat waktu yang dapat dijadikan acuan bagi perusahaan untuk melakukan peralihan status.
Kriteria peserta, termasuk persyaratan bagi peserta penuh dan pengaturan mengenai peserta bersyarat, akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Program Penjaminan Polis (PPP). Ketentuan tersebut nantinya menjadi dasar bagi penetapan status perusahaan asuransi dalam skema penjaminan polis yang mulai berjalan pada 2027.

