JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23 setelah muncul informasi mengenai dugaan tindak kekerasan terhadap awak kapal perikanan yang beredar di media sosial. Informasi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut perlindungan awak kapal serta kepatuhan terhadap ketentuan dalam kegiatan penangkapan ikan. KKP mengambil langkah awal untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan dapat ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang sesuai.
Sejalan dengan tindakan tersebut, KM Maulana 23 telah diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Dobo, Kepulauan Aru. Kapal itu berada di lokasi tersebut untuk menjalani penanganan lebih lanjut bersama aparat penegak hukum. Proses ini diperlukan untuk mengumpulkan keterangan, memeriksa pihak-pihak terkait, dan memastikan duduk perkara berdasarkan bukti serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, dugaan kekerasan yang beredar belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.
Penangguhan dilakukan melalui aplikasi elektronik penangkapan ikan terukur atau e-PIT. Penerapan tindakan administratif melalui sistem tersebut membuat KM Maulana 23 tidak dapat mengakses layanan perizinan berlayar yang tersedia di dalam aplikasi. Kapal juga tidak dapat meneruskan kegiatan operasionalnya sesuai ketentuan selama status penangguhan masih berlaku. Pembatasan ini menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap aktivitas kapal perikanan dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam merespons laporan yang sedang ditelusuri.
Langkah KKP tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti tanpa mengabaikan proses pemeriksaan dan kewenangan aparat penegak hukum. Pengamanan kapal di PPI Dobo sekaligus memungkinkan pemeriksaan dilakukan secara terkoordinasi. Status operasional KM Maulana 23 akan bergantung pada hasil penanganan dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemerintah menolak segala bentuk kekerasan dan pelanggaran terhadap hak awak kapal perikanan. Sikap tersebut disampaikan menyusul dugaan kekerasan terhadap awak kapal KM Maulana 23 yang menjadi perhatian publik. Dalam keterangan resmi di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober, Menteri menyampaikan penyesalan atas dugaan peristiwa tersebut sekaligus mengecam tindakan kekerasan yang diduga terjadi. Pernyataan itu menegaskan bahwa setiap awak kapal berhak memperoleh perlakuan yang layak selama menjalankan pekerjaannya.
Menurut Menteri, keselamatan, kesejahteraan, dan pemenuhan hak awak kapal perikanan harus menjadi perhatian utama. Perlindungan tersebut mencakup penghormatan terhadap hak dasar awak kapal dalam lingkungan kerja serta upaya memastikan mereka tidak mengalami perlakuan yang melanggar ketentuan. Pemerintah tidak membenarkan kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap awak kapal, sehingga dugaan pelanggaran perlu ditelusuri melalui langkah yang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Setelah menerima informasi mengenai dugaan kekerasan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan segera menelusuri keberadaan kapal KM Maulana 23. KKP kemudian mengambil langkah sesuai kewenangannya sebagai bagian dari penanganan atas informasi yang diterima. Langkah itu menunjukkan bahwa laporan mengenai keselamatan dan hak awak kapal menjadi perhatian kementerian. Menteri menegaskan penolakannya terhadap kekerasan dan pelanggaran hak awak kapal, serta menyatakan bahwa perlindungan terhadap mereka harus ditempatkan sebagai hal yang penting dalam penyelenggaraan kegiatan perikanan. Sikap tersebut menjadi dasar bagi KKP untuk menindaklanjuti dugaan kejadian berdasarkan informasi dan kewenangan yang tersedia.
Hasil penelusuran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang disampaikan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif memuat informasi administratif mengenai KM Maulana 23. Kapal tersebut tercatat sebagai kapal perikanan berukuran 89 gross tonnage (GT) dan memiliki dokumen perizinan yang masih aktif. Data ini menjelaskan identitas serta status legal kapal dalam catatan KKP, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan atau membantah dugaan kekerasan terhadap awak kapal yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Dalam catatan operasional, KM Maulana 23 menggunakan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal. Kapal itu beroperasi di zona penangkapan 03, yang mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718. Basis kapal tercatat berada di Pelabuhan Perikanan Dobo (PP Dobo) serta Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta. Kepemilikannya tercatat atas nama PT Anugrah Maritim Indonesia Raya, perusahaan yang dalam data perizinan memiliki alokasi lima unit kapal perikanan.
Penelusuran KKP juga mencakup rekam pergerakan kapal. Berdasarkan data tersebut, KM Maulana 23 berangkat dari PPS Nizam Zachman Jakarta pada 15 Juli 2026. Selanjutnya, kapal tidak tercatat mengaktifkan sistem pemantauan kapal atau vessel monitoring system (VMS) sejak 22 Agustus 2026. Status ini menjadi bagian dari informasi pemantauan administrasi dan operasional yang sedang ditelusuri oleh KKP. Rangkaian data mengenai izin, kepemilikan, wilayah operasi, pangkalan, serta pergerakan kapal perlu dibaca sebagai temuan awal dalam proses pemeriksaan. Informasi administratif tersebut belum merupakan kesimpulan mengenai dugaan kekerasan, sehingga penilaian atas peristiwa dan kemungkinan pelanggaran tetap bergantung pada hasil verifikasi serta penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Setelah menangguhkan operasional KM Maulana 23, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan sejumlah langkah lanjutan untuk memastikan perkara dugaan kekerasan terhadap awak kapal ditangani sesuai ketentuan. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Lotharia Latif, menyatakan bahwa sanksi administratif tambahan, termasuk pencabutan izin, masih terbuka. Namun, keputusan tersebut akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang menemukan bukti pelanggaran sebagai dasar pencabutan izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
KKP juga akan mengaudit kapal-kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Audit itu ditujukan untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan operasional, standar keselamatan, serta kewajiban perlindungan awak kapal. Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menilai dokumen perizinan, tetapi juga penerapan prosedur kerja, mekanisme pengawasan internal, dan penanganan laporan apabila terjadi dugaan pelanggaran di atas kapal.
Dalam penanganannya, KKP berkoordinasi dengan kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan pemangku kepentingan terkait. Koordinasi lintas lembaga diperlukan agar aspek pidana, ketenagakerjaan, keselamatan pelayaran, dan kepatuhan usaha dapat diperiksa secara menyeluruh. Meskipun demikian, seluruh proses tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pada saat yang sama, keselamatan dan pemulihan kondisi awak kapal menjadi perhatian utama selama penyelidikan berlangsung.
Perkara ini mencuat setelah video yang beredar memperlihatkan seorang laki-laki terduduk di dalam tong berisi air. Dalam rekaman tersebut, seorang pria lain diduga melakukan kekerasan dengan menginjak dan menonjok korban. Polisi menyatakan korban diduga tidak hanya satu dan telah mengidentifikasi empat korban. Salah satunya disebut bernama Ilham Shalahudin, berdasarkan keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri pada Jumat, 2 Oktober. Informasi mengenai para korban dan rangkaian kejadian selanjutnya akan diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.







