Wali murid SMAN 1 Prambon Nganjuk, SS (wali murid) , mengeluhkan pungutan sejumlah 70 ribu rupiah yang diwajibkan kepada siswa.
SS (wali murid) menyampaikan kepada team investigasi bahwa nominal tersebut harus dibayarkan per bulan sebesar 70 ribu rupiah setiap bulannya dan menyebut itu uang SPP, bukankah itu sudah
masuk dalam dana BOS.
Kepala sekolah SMAN 1
Prambon Nganjuk Eko Suyitno harus mempertanggung jawabkan atas masalah ini karna sudah tidak menghiraukan Permendikbud dan himbauan Gubernur juga pemerintah.
Menyikapi hal ini merujuk pada Peraturan Mendikbud No. 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, yang menyatakan bahwa penggalangan dana seharusnya bersifat sukarela dan tidak mewajibkan jumlah serta batas bayar, menurut UU No 20 tahun 2001 tentang pungutan yang bersifat memaksa dapat dianggap sebagai pungutan liar (pungli) dan dapat dikenai sanksi pidana khususnya pasal 12 E minimal hukuman penjara 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun, pelaku pungli yang berstatus PNS dijerat dengan pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara.
Team investigasi akan mengawal keluhan wali murid ini hingga ke Dinas Pendidikan,Ombudsman RI dan Gubernur Jawa Timur agar segera ditindaklanjuti, situasi ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik pungutan yang tidak sesuai dengan regulasi di lingkungan pendidikan.