SPBU Durenan Diduga Jadi Markas Mafia Solar: Truk Modifikasi 5 Ton Masuk-Keluar, Nama Pemain Lama Muncul Lagi, Warga Geram Minta Kapolda Gerak Cepat

SPBU Durenan Diduga Jadi Markas Mafia Solar: Truk Modifikasi 5 Ton Masuk-Keluar, Nama Pemain Lama Muncul Lagi, Warga Geram Minta Kapolda Gerak Cepat

Trenggalek — Aroma penyimpangan BBM subsidi kembali mencuat dan kali ini menyeruak dari SPBU 54.663.01 Jl. Raya Durenan, Pandean, Kabupaten Trenggalek. Lokasi ini diduga kuat menjadi pusat operasi pemain lama penyelewengan solar subsidi, yang seolah-olah beroperasi tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.

Sejumlah saksi mata menyebut truk-truk modifikasi dengan kapasitas tangki sekitar 5 ton kerap mondar-mandir di SPBU tersebut. Salah satu kendaraan yang paling sering terlihat adalah Truk Colt Diesel Turbo Intercooler Mitsubishi nopol R 8950 DR, dengan ciri khas kepala kuning dan bak ungu. Truk ini beberapa kali disebut melakukan pengisian berkali-kali, sebuah pola yang sangat mencurigakan untuk kendaraan yang bukan kendaraan industri resmi.

Pemain Lama Muncul Lagi: Ali / Kris Diduga Pengendali

Nama Ali atau Kris, yang disebut sebagai pemain lama dalam praktik penyimpangan BBM lintas Jawa Tengah – Jawa Timur, kembali muncul dalam laporan masyarakat. Sosok ini disebut piawai memainkan jaringan dan memanfaatkan kelemahan pengawasan SPBU untuk mengalirkan solar subsidi ke penampung gelap.

Keberadaan pemain lama ini menguatkan dugaan bahwa operasi mafia solar tidak berdiri sendiri, melainkan sudah terbangun rapi, sistematis, dan berlangsung lama.

SPBU Diduga Tutup Mata: Benarkah Tak Tahu?

Pertanyaan paling besar kini mengarah ke pihak SPBU. Bagaimana mungkin kendaraan dengan tangki modifikasi 5-tonan bisa masuk, mengisi, keluar, dan kembali mengisi tanpa ada tindakan?

Apakah SPBU benar-benar tidak mengetahui pola pengisian berulang dalam jumlah besar?
Atau justru ada unsur pembiaran bahkan keterlibatan oknum di balik aktivitas ini?

Jika dugaan pembiaran ini benar, maka persoalan penyimpangan BBM subsidi bukan sekadar ulah sopir atau pengepul, namun sudah masuk kategori kejahatan terorganisir dengan potensi kerugian negara yang masif.

Warga Resah dan Sepakat Mendesak Kapolda Jatim Bertindak

Warga sekitar semakin resah karena dampak penyimpangan BBM subsidi dirasakan langsung oleh masyarakat kecil. Nelayan, petani, sopir angkutan, hingga pelaku usaha kecil kerap mengalami kelangkaan solar, sementara truk-truk modifikasi bebas antre di SPBU tanpa hambatan.

Karena itu masyarakat mendesak Kapolda Jawa Timur turun tangan langsung. Mereka menilai penindakan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada sopir atau pelansir, tetapi juga aktor intelektual, pengendali jaringan, hingga kemungkinan backing yang diduga melindungi aktivitas tersebut.

Potensi Pelanggaran Hukum yang Dapat Dijerat

Jika aparat bergerak dan temuan di lapangan terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal berat:

1. Pasal 55 Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001

Penyalahgunaan, pengangkutan, atau niaga BBM yang bukan haknya.
Ancaman: Penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

2. Pasal 53 huruf (b) dan (d) UU Migas

Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin resmi.

3. Pasal 480 KUHP — Penadahan

Untuk pihak yang menampung, membeli, atau mengendalikan distribusi BBM ilegal.
Ancaman: Penjara maksimal 4 tahun.

4. Pasal 55 & 56 KUHP — Penyertaan dan Pembantuan

Dikenakan kepada pihak yang ikut serta, membantu, atau sengaja membiarkan penyimpangan terjadi.

5. Pasal 264 KUHP — Pemalsuan Dokumen

Jika ditemukan bukti manipulasi nota, DO, atau dokumen transportasi BBM.

Publik Menunggu Ketegasan Aparat

Dugaan penyimpangan di SPBU 54.663.01 ini tidak boleh dipandang sepele. Ini adalah kejahatan yang merampas hak masyarakat kecil demi keuntungan pribadi kelompok tertentu.

Kini masyarakat menanti langkah nyata.
Apakah Polda Jawa Timur akan bergerak cepat membongkar mata rantai mafia solar ini?
Atau lagi-lagi kasus ini hanya akan menjadi angin lalu seperti banyak kasus mafia BBM sebelumnya?

Harapan warga hanya satu:
Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak tebang pilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *