Jakarta | Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, menyampaikan bahwa kenaikan upah buruh dan perubahan potongan aplikasi ojek online (ojol) mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada pekerja. Pernyataan itu disampaikannya saat menerima audiensi perwakilan buruh di kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, isu upah dan skema tarif bagi pengemudi ojol menjadi bagian dari pembahasan mengenai kesejahteraan pekerja.
Syahganda mengaitkan dua kebijakan tersebut dengan perhatian pemerintah terhadap kondisi pekerja, baik buruh maupun pengemudi yang memperoleh penghasilan melalui layanan transportasi daring. Kenaikan upah buruh menyangkut pendapatan pekerja, sedangkan perubahan potongan aplikasi berkaitan dengan bagian pendapatan pengemudi yang diambil oleh platform. Ia menyebut keduanya sebagai cerminan keberpihakan pemerintah. Pernyataan itu merupakan penjelasan Syahganda dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bakom RI, bukan penilaian independen atas dampak kebijakan tersebut.
Audiensi dengan perwakilan buruh itu berlangsung di tengah perhatian terhadap pengaturan penghasilan dan hubungan kerja di berbagai sektor. Namun, keterangan mengenai pertemuan yang disampaikan dalam berita ini berfokus pada pandangan Syahganda tentang kenaikan upah serta perubahan potongan aplikasi ojol. Rincian besaran kenaikan upah, bentuk perubahan potongan, waktu penerapan, maupun mekanisme pelaksanaannya tidak dijelaskan dalam pernyataan yang dirangkum di sini. Karena itu, kedua hal tersebut perlu dipahami sesuai konteks pernyataannya: sebagai kebijakan yang, menurut Syahganda, menunjukkan perhatian pemerintah kepada pekerja. Audiensi tersebut menjadi kesempatan bagi perwakilan buruh untuk bertemu dengan pimpinan komunikasi pemerintah, sementara penjelasan Syahganda menempatkan kesejahteraan pekerja sebagai pokok yang ia kaitkan dengan perubahan kebijakan tersebut.
Syahganda menyatakan bahwa rata-rata kenaikan upah buruh pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencapai 6,5 persen. Angka tersebut menjadi pokok klaim yang ia sampaikan ketika membahas perkembangan upah buruh pada periode pemerintahan saat ini. Dengan demikian, besaran 6,5 persen perlu dipahami sebagai angka dalam paparan Syahganda, bukan sebagai keterangan tambahan di luar pernyataannya. Ia menggunakan angka itu untuk menggambarkan rata-rata kenaikan upah buruh pada era Prabowo. Penyebutan angka rata-rata tersebut juga menjadi dasar bagi perbandingan yang ia kemukakan dengan periode pemerintahan sebelumnya.
Dalam perbandingan yang sama, Syahganda menyebut rata-rata kenaikan upah buruh pada periode pemerintahan sebelumnya berada di kisaran 1 persen. Ia lalu membandingkannya dengan klaim rata-rata 6,5 persen pada pemerintahan Prabowo. Artinya, angka yang ia sampaikan untuk pemerintahan saat ini lebih tinggi daripada angka sekitar 1 persen yang ia kaitkan dengan periode sebelumnya. Kedua angka itu merupakan bagian dari pernyataan Syahganda mengenai perubahan rata-rata kenaikan upah buruh. Paparan tersebut menyajikan perbandingan dua periode pemerintahan, dengan 6,5 persen untuk era Prabowo dan sekitar 1 persen untuk periode sebelumnya.
Klaim tersebut sebaiknya dirujuk secara jelas kepada Syahganda setiap kali angka-angkanya disebutkan. Ia menyatakan bahwa rata-rata kenaikan upah buruh mencapai 6,5 persen pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sementara pada pemerintahan sebelumnya rata-ratanya sekitar 1 persen. Perbandingan itu mencerminkan angka yang ia paparkan, sehingga tidak perlu diperlakukan sebagai angka lain atau diperluas dengan keterangan yang tidak disampaikan. Pokok informasi dalam pernyataannya adalah selisih kedua rata-rata tersebut menurut versinya. Dengan batas itu, pembaca dapat memahami inti klaim Syahganda tanpa mencampurkannya dengan data atau penjelasan tambahan yang tidak tersedia dalam bahan.
Syahganda menjelaskan skema tarif ojek daring dengan menyebut potongan aplikasi sebesar 8 persen. Berdasarkan pembagian yang ia paparkan, pengemudi menerima 92 persen dari ongkos yang dibayarkan konsumen. Angka tersebut menggambarkan perbandingan bagian tarif untuk aplikasi dan bagian yang diterima pengemudi dalam skema itu: dari setiap 100 persen ongkos, 8 persen menjadi potongan aplikasi, sementara 92 persen menjadi bagian pengemudi. Keterangan ini menjadi salah satu aspek pembahasan mengenai tarif layanan ojol dan posisi pendapatan pengemudi.
Besarnya bagian yang diterima pengemudi berkaitan dengan kesejahteraan pekerja karena tarif merupakan sumber pendapatan dari layanan yang mereka berikan. Dalam penjelasan Syahganda, porsi 92 persen menunjukkan bagian ongkos konsumen yang diberikan kepada pengemudi setelah potongan aplikasi sebesar 8 persen diperhitungkan. Informasi tersebut membantu pembaca memahami bagaimana pembagian tarif digambarkan, sekaligus menempatkan pendapatan pengemudi dalam pembicaraan tentang kondisi ekonomi pekerja. Namun, angka persentase itu sendiri hanya menerangkan proporsi ongkos dalam skema yang disebutkan, bukan gambaran lengkap kesejahteraan setiap pengemudi.
Karena itu, keterangan mengenai potongan aplikasi perlu dibaca sesuai batas informasi yang disampaikan Syahganda. Skema tersebut menyatakan bahwa pengemudi memperoleh 92 persen dari ongkos yang dibayarkan konsumen, sedangkan aplikasi mengambil 8 persen. Angka ini memberi konteks untuk menilai pembagian tarif dalam pembahasan kesejahteraan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan jumlah pendapatan bersih pengemudi atau kondisi kerja secara menyeluruh. Dengan memahami porsi tersebut secara proporsional, pembahasan dapat berfokus pada informasi yang tersedia: bagian tarif bagi pengemudi dan kaitannya dengan perhatian terhadap kesejahteraan pekerja ojol.
Syahganda menilai kebijakan pengupahan masih menghadapi tantangan ketika diterapkan di daerah. Ketentuan yang dirumuskan pada tingkat pusat tidak dengan sendirinya menjamin pelaksanaan yang seragam, karena proses di lapangan memerlukan pengawalan dan perhatian terhadap kondisi masing-masing daerah. Karena itu, pembahasan mengenai kenaikan upah tidak cukup berhenti pada pengumuman kebijakan atau penetapan angka; pelaksanaannya juga perlu dicermati agar persoalan yang muncul dapat diketahui.
Salah satu risiko yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan perusahaan merespons tekanan atau perubahan biaya dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Syahganda mengemukakan risiko tersebut sebagai bagian dari persoalan yang menyertai pelaksanaan kebijakan pengupahan. Pernyataan itu tidak berarti bahwa PHK pasti terjadi, melainkan menunjukkan perlunya mengawasi situasi di daerah dan memperhatikan kondisi pekerja maupun perusahaan. Dengan demikian, evaluasi pelaksanaan menjadi penting tanpa lebih dahulu menganggap kebijakan telah menghasilkan dampak tertentu.
Menurut pandangannya, reformasi struktural perlu terus dikawal. Perubahan kebijakan yang menyentuh hubungan kerja dan kesejahteraan buruh membutuhkan perhatian berkelanjutan, termasuk saat ketentuan pusat diterapkan oleh pihak-pihak terkait di daerah. Pengawalan tersebut dapat membantu memastikan bahwa persoalan dalam praktik tidak terabaikan, sekaligus membuka ruang bagi penanganan yang sesuai dengan keadaan setempat. Hal ini menempatkan pelaksanaan sebagai bagian penting dari pembahasan reformasi, bukan sekadar tahap administratif setelah keputusan dibuat.
Syahganda juga menekankan bahwa persoalan kesejahteraan buruh tidak memadai jika ditangani hanya melalui kebijakan di tingkat pusat. Kebijakan nasional tetap berperan, tetapi kondisi dan pelaksanaan di daerah perlu menjadi perhatian agar masalah yang dihadapi pekerja dapat dipahami secara lebih utuh. Karena itu, pengawalan terhadap kebijakan pengupahan serta reformasi struktural perlu berlangsung secara berkesinambungan. Fokusnya adalah menjaga perhatian pada implementasi dan risiko yang telah disebutkan, bukan menyimpulkan terlebih dahulu hasil kebijakan atau dampaknya bagi seluruh pekerja dan perusahaan.
Baca juga: Kenaikan Harga Daging Ayam: Dampak Terhadap Pedagang Kecil di Depok | Rupiah Melemah: Dampak Kenaikan Yield Obligasi AS | Kenaikan Harga Cabai Merah: Imbas Terbatasnya Pasokan






