Jakarta | Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyampaikan bahwa pemeriksaan laboratorium terhadap sampel beras fortifikasi menemukan kandungan zinc atau seng yang melebihi batas yang seharusnya. Temuan tersebut disampaikan Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026). Informasi ini menjadi perhatian karena zinc merupakan zat gizi yang ditambahkan dalam proses fortifikasi, tetapi kadarnya tetap perlu memperhatikan batas konsumsi yang disampaikan oleh narasumber.
Dalam keterangannya, Hermawan menyebut hasil uji menunjukkan kadar zinc melampaui 120 persen. Ia juga menyatakan bahwa batas normal konsumsi manusia sebesar 40 miligram per hari. Kedua angka tersebut disampaikan dalam konteks pemaparan hasil pemeriksaan beras fortifikasi. Karena itu, angka 120 persen dan 40 miligram per hari perlu dipahami sesuai penjelasan Hermawan, tanpa mengubahnya menjadi ukuran lain atau kesimpulan mengenai jumlah zinc yang dikonsumsi setiap orang.
Temuan laboratorium itu menunjukkan adanya sampel yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut dari pihak terkait. Namun, keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan seberapa banyak produk yang diperiksa, berapa sampel yang melampaui batas, atau bagaimana tingkat kandungan zinc pada masing-masing sampel. Informasi mengenai metode pengujian dan rincian hasil per produk juga tidak tercantum dalam pernyataan yang dirangkum di sini. Rincian itu diperlukan agar masyarakat dapat memahami cakupan temuan secara lebih lengkap.
Pemaparan Bapanas tersebut juga belum menyebutkan dampak kesehatan yang telah terkonfirmasi akibat konsumsi beras yang diuji. Oleh sebab itu, temuan kadar zinc berlebih tidak perlu ditafsirkan sebagai bukti bahwa seluruh beras fortifikasi memiliki kandungan serupa atau bahwa konsumen tertentu telah mengalami gangguan kesehatan. Pernyataan yang tersedia berfokus pada hasil pemeriksaan laboratorium dan angka yang disebutkan Hermawan. Perkembangan kasus selanjutnya perlu merujuk pada informasi resmi mengenai tindak lanjut pemeriksaan, identifikasi produk, serta langkah pengawasan yang dilakukan instansi terkait. Dengan demikian, pembaca dapat membedakan fakta yang telah disampaikan dari informasi tambahan yang masih perlu diklarifikasi.
Hermawan menjelaskan bahwa paparan zinc berlebih dapat memunculkan keluhan kesehatan, tetapi dampaknya tidak selalu sama pada setiap orang. Dalam jangka pendek, konsumsi zinc dalam jumlah tinggi bisa menyebabkan mual, muntah, sakit perut, diare, dan pusing. Keluhan tersebut dapat muncul setelah asupan berlebihan, namun tidak berarti semua orang yang mengonsumsi beras fortifikasi pasti mengalaminya. Tingkat risiko dapat berkaitan dengan jumlah zinc yang masuk ke tubuh serta lamanya paparan. Karena itu, temuan kandungan yang tinggi perlu ditanggapi serius tanpa membuat kesimpulan bahwa setiap konsumen telah mengalami keracunan atau gangguan tertentu. Pemahaman terhadap perbedaan respons individu membantu menempatkan informasi kesehatan secara proporsional dan tepat.
Pada konsumsi dosis tinggi yang berlangsung terus-menerus, dampak yang perlu diperhatikan berbeda dari keluhan sementara. Zinc dalam jumlah berlebih dapat menghambat penyerapan tembaga, mineral yang dibutuhkan tubuh untuk sejumlah fungsi penting. Bila hambatan penyerapan terjadi dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi memicu kekurangan tembaga. Akibatnya, seseorang dapat mengalami anemia, kesemutan, kebas, atau gangguan keseimbangan. Gejala ini merupakan kemungkinan pada paparan berulang, bukan akibat yang otomatis terjadi pada semua orang. Risiko dan tingkat keluhan dapat berbeda, sehingga durasi serta kadar asupan perlu menjadi perhatian dalam menilai paparan. Jadi, dampak jangka panjang tidak sebaiknya disamakan dengan reaksi pencernaan yang bisa muncul lebih cepat.
Jika seseorang merasakan mual, muntah, sakit perut, diare, atau pusing setelah mengonsumsi produk yang diduga memiliki kandungan zinc berlebih, ia sebaiknya menghentikan konsumsi produk tersebut dan meminta saran tenaga kesehatan, terutama bila keluhan berat atau berlanjut. Untuk kemungkinan paparan jangka panjang, pemeriksaan tenaga medis dapat membantu menilai gejala dan status gizi. Konsumen tidak dapat memastikan kadar mineral hanya dari rasa atau tampilan beras. Karena itu, informasi resmi mengenai produk dan hasil pengujian menjadi penting. Penjelasan Hermawan menegaskan perlunya membedakan efek akut dari dampak akibat asupan tinggi berulang, sekaligus menghindari anggapan bahwa seluruh konsumen akan mengalami keluhan tersebut.
Temuan zinc berlebih menjadi salah satu bagian dari pengungkapan dugaan pelanggaran dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi. Perkara ini berkaitan dengan produk yang diduga memiliki mutu atau kandungan gizi tidak sesuai dengan klaim yang tercantum pada kemasan. Karena informasi pada label menjadi acuan konsumen dalam memilih pangan, perbedaan klaim dan hasil pengujian laboratorium menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut. Bareskrim Polri menyampaikan hasil pengujian sebagai bagian dari penyidikan terhadap produk-produk yang diperiksa.
Dalam perkara yang ditangani Bareskrim Polri, lima merek yang menjadi objek penyidikan disebut diproduksi oleh PT DTA. Merek tersebut adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma. Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dipaparkan oleh Bareskrim, mutu dan kandungan gizi produk-produk itu tidak sesuai dengan klaim pada label. Temuan tersebut menjadi dasar untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam proses produksi maupun perdagangan, termasuk bagaimana kandungan produk ditampilkan kepada pembeli. Penyidikan juga menempatkan keterangan pada kemasan sebagai aspek penting untuk diperiksa, sebab klaim gizi dapat memengaruhi persepsi konsumen atas manfaat produk.
Beras fortifikasi pada dasarnya merupakan beras yang diperkaya dengan zat gizi tertentu, seperti vitamin dan mineral. Pengayaan dapat dilakukan dengan menambahkan kernel berisi zat gizi ke dalam beras. Kernel tersebut dirancang agar menyerupai butiran beras, kemudian dicampurkan ke produk sehingga zat gizi tambahan tersebar di dalamnya. Praktik fortifikasi ditujukan untuk meningkatkan kandungan gizi pangan, tetapi klaim yang dicantumkan tetap perlu didukung oleh komposisi dan mutu yang sesuai. Karena itu, hasil pemeriksaan laboratorium dapat membantu menilai apakah kandungan aktual produk sejalan dengan informasi yang diberikan kepada konsumen.
Pengungkapan kasus ini belum dengan sendirinya menjelaskan seluruh aspek tanggung jawab maupun hasil akhir proses hukum. Namun, temuan yang disampaikan aparat menunjukkan pentingnya pengawasan atas kesesuaian label, mutu, dan kandungan gizi pangan fortifikasi. Konsumen dapat mencermati informasi pada kemasan, sementara penyidik dan pihak berwenang menelusuri dugaan pelanggaran berdasarkan bukti yang tersedia. Perkembangan perkara selanjutnya bergantung pada proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Deputi III Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andriko Noto Susanto, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap beras fortifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi pada label dengan kondisi produk. Pemeriksaan mencakup kebenaran klaim tambahan gizi, mutu beras, serta kandungan zat gizi yang dicantumkan atau dijanjikan kepada konsumen. Pengawasan tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan produk yang beredar memenuhi ketentuan pangan.
Dalam pengujian sebelumnya, pemerintah memeriksa 27 merek beras yang mencantumkan klaim tambahan gizi. Hasilnya, 25 merek dilaporkan tidak memenuhi persyaratan. Terhadap produk yang bermasalah, dijatuhkan sanksi administratif berupa penghentian produksi, penarikan produk dari peredaran, dan pencabutan izin edar. Langkah ini menunjukkan bahwa klaim pada kemasan bukan sekadar informasi promosi, melainkan harus dapat dibuktikan melalui pemenuhan standar dan pengujian yang sesuai.
Secara terpisah, penanganan perkara PT DTA oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik menyatakan peningkatan status dilakukan setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti. Namun, ketika perkembangan perkara tersebut disampaikan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik masih mendalami dugaan pelanggaran, termasuk menelusuri fakta dan bukti yang diperlukan sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Baca juga: Stok Beras Premium Terjamin Setelah Penarikan Produk Fortifikasi | Pelanggaran Umum pada Merek Beras Fortifikasi di Indonesia | Tindak Pidana Pemalsuan Beras Fortifikasi di Indonesia






