TULUNGAGUNG, Jawa Timur — Aktivitas tambang galian C yang diduga dilakukan oleh CV Kironggo Bangkit Jaya (KBJ) di kawasan pegunungan Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung menuai sorotan tajam dari kalangan pegiat lingkungan.
Komunitas lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) secara resmi melayangkan somasi dan permintaan klarifikasi kepada pihak perusahaan. Langkah ini diambil setelah kondisi alam di lokasi tambang disebut-sebut sangat memprihatinkan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Direktur Nasional LGI, Iyan, menegaskan bahwa somasi telah dikirim sebagai bentuk peringatan awal kepada perusahaan.
“Somasi sudah dikirimkan teman-teman ke CV Kironggo Bangkit Jaya,” tegasnya, Rabu (4/3/2026).
Menurut Iyan, setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba serta regulasi Kementerian ESDM. Ia menilai, kepatuhan administratif bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen utama untuk mencegah kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara.
Ia menekankan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja tidak cukup.
“Menghindari kerusakan lingkungan, setiap kegiatan usaha pertambangan harus taat aturan. Tidak hanya punya NIB dan IUP. Bisa saja IUP tidak diperpanjang, belum ada jaminan reklamasi (Jamrek), RKAB, maupun kewajiban pajak yang harus di-update. Kalau dalam somasi ini CV Kironggo Bangkit Jaya bisa menunjukkan data itu, ya klir,” tegas Iyan.
Potensi Jerat Pidana
LGI mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa kelengkapan izin berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Beberapa ketentuan yang berpotensi menjerat antara lain:
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (perubahan UU No. 4/2009)
- Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
- Pasal 161: Pemegang IUP yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi pidana dan administratif.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 98: Perusakan lingkungan yang menimbulkan kerusakan serius dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
- Pasal 109: Usaha tanpa izin lingkungan terancam pidana 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
3. Potensi Perdata (PMH)
Selain pidana, kegiatan yang menimbulkan kerugian publik dapat digugat melalui Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.
LGI Siap Tempuh Jalur Hukum
Iyan menegaskan, somasi merupakan langkah persuasif terakhir. Bila tidak ada respons dari pihak perusahaan, LGI mengaku siap membawa perkara ini ke ranah hukum.
“Kalau slow respon, demi mencegah kerusakan lingkungan dan membantu negara dalam hal PNBP, terpaksa kita kumpulkan data dan kajian untuk dijadikan memori dalam gugatan PMH ke Pengadilan Negeri, gugatan class action, atau pemakzulan izin ke PTUN,” tegasnya.
Perusahaan Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV Kironggo Bangkit Jaya terkait somasi dan dugaan persoalan perizinan tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Tulungagung, terutama di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap dampak tambang galian C terhadap kerusakan bentang alam dan keselamatan lingkungan sekitar.

