Bojonegoro, 27 Juni 2025 – Aktivitas tambang pasir darat yang diduga ilegal di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Meski telah berulang kali dilaporkan dan bahkan sempat digerebek aparat kepolisian, tambang tersebut masih tetap beroperasi dengan bebas, seolah kebal terhadap hukum yang berlaku.
Sejumlah warga mengaku heran dan geram dengan kelanjutan operasional tambang yang dinilai semakin brutal demi mengejar keuntungan pribadi, tanpa mengindahkan dampak lingkungan sekitar.
“Tambang itu sering dilaporkan, Mas. Tapi ya gitu, ditutup satu-dua hari, terus buka lagi,” ungkap seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, tambang tersebut diduga dikelola oleh seorang pria bernama Pak Mol. Meski pernah ditertibkan oleh jajaran Polres Bojonegoro, aktivitas tambang itu kembali berlangsung hanya dalam hitungan hari.
“Dulu sempat digerebek sama Polres, tapi gak lama buka lagi. Padahal katanya gak punya izin,” tambah warga lainnya.
Warga mempertanyakan mengapa aktivitas pertambangan yang begitu mencolok tersebut seakan luput dari perhatian dan tindakan tegas aparat penegak hukum. Mereka mendesak agar pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik ilegal ini.
“Kalau tidak ditindak tegas, pelaku akan semakin berani dan lingkungan sekitar yang dirugikan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kelangsungan hidup masyarakat,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Sebagai catatan hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi (IUP) dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bojonegoro mengenai kelanjutan penanganan kasus tambang ilegal tersebut.