Jakarta | Pemerintah sedang mematangkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur pemotongan insentif pajak penghasilan (PPh) final atas royalti penulis buku. Penyusunan aturan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan ketentuan baru mengenai pajak royalti penulis, termasuk rencana penyesuaian tarif menjadi 1,5 persen. RPP tersebut telah memperoleh persetujuan izin prakarsa dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga proses penyusunannya dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Saat ini, rancangan aturan tersebut berada dalam tahap harmonisasi. Tahap ini menjadi proses penting sebelum ketentuan disahkan dan diberlakukan. Pemerintah masih mematangkan rumusan dalam RPP agar aturan mengenai pemotongan PPh final atas royalti penulis buku dapat diterbitkan sesuai target yang telah disampaikan. Dengan status yang sudah mendapatkan izin prakarsa, pembahasan regulasi tersebut kini berfokus pada penyelarasan substansi sebelum memasuki tahap pengesahan.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan pengesahan aturan tersebut sebelum akhir tahun. Ia juga menyebutkan kemungkinan regulasi itu terbit pada November 2026. Informasi mengenai perkembangan penyusunan RPP tersebut disampaikan saat pembukaan Festival Literaia 2026 di Museum Nasional, Jakarta, pada 11 Oktober 2026. Pernyataan itu memberikan gambaran mengenai jadwal yang sedang dituju pemerintah untuk menyelesaikan regulasi pemotongan PPh final atas royalti penulis buku. Jika target tersebut tercapai, aturan baru itu akan menjadi dasar bagi penerapan skema pajak royalti penulis dengan tarif yang telah direncanakan.
Perubahan paling penting dalam regulasi yang sedang disiapkan adalah penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas royalti karya tulis. Tarif yang selama ini dikenakan sebesar 15 persen akan dipangkas menjadi 1,5 persen. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurangi beban pajak yang ditanggung penulis sekaligus menciptakan mekanisme pemungutan yang lebih sederhana dan mudah dipahami.
Dengan tarif baru itu, bagian royalti yang diterima penulis tidak lagi dikenai pungutan sebesar 15 persen dari nilai bruto. Penerbit akan melakukan pemotongan pajak ketika membayarkan royalti kepada penulis. Pemotongan tersebut menjadi dasar penyelesaian kewajiban PPh atas penghasilan royalti sesuai ketentuan pajak final. Artinya, pajak dianggap telah dilunasi pada saat penerbit menjalankan kewajiban pemotongan dan penyetoran kepada negara.
Mekanisme final juga berarti penulis tidak perlu menghitung kembali penghasilan royalti tersebut menggunakan tarif pajak progresif dalam penghitungan pajak tahunan. Setelah menerima pembayaran, penulis cukup mencatat dan melaporkan nilai royalti serta pajak yang telah dipotong dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Bukti pemotongan dari penerbit dapat digunakan sebagai dokumen pendukung apabila diperlukan dalam pelaporan.
Skema ini diharapkan memberikan kepastian bagi kedua pihak. Penulis memperoleh gambaran yang jelas mengenai jumlah bersih royalti yang diterima, sedangkan penerbit memiliki prosedur pemotongan yang lebih langsung. Karena pajak telah dipungut di sumbernya, penulis tidak perlu menyediakan dana tambahan untuk membayar selisih pajak pada akhir tahun, selama penghasilan tersebut memang termasuk dalam objek PPh final berdasarkan regulasi yang berlaku.
Meski demikian, penerapan tarif 1,5 persen tetap akan mengikuti aturan teknis yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan mengenai jenis karya, pihak yang wajib memotong, dokumen pemotongan, serta tata cara pelaporan perlu menunggu regulasi resmi yang ditargetkan terbit pada November 2026. Penulis dan penerbit sebaiknya memperhatikan ketentuan tersebut agar transisi menuju sistem baru berlangsung tertib.
Insentif pajak atas royalti penulis tidak berlaku untuk seluruh karya secara otomatis. Keringanan tersebut hanya diberikan kepada karya yang memiliki nomor International Standard Book Number (ISBN) resmi. ISBN menjadi persyaratan utama yang harus dipenuhi agar penghasilan royalti dari karya terkait dapat dipertimbangkan dalam penerapan tarif pajak yang lebih rendah, yakni 1,5 persen sesuai arah kebijakan yang sedang disiapkan.
Ketentuan mengenai ISBN menempatkan identitas resmi sebuah karya sebagai dasar dalam pemberian insentif. Dengan demikian, penulis perlu memastikan bahwa buku yang menghasilkan royalti telah terdaftar dan memiliki nomor ISBN yang sah. Karya tanpa ISBN resmi tidak termasuk dalam cakupan keringanan tersebut, sehingga perlakuan perpajakannya tidak dapat disamakan dengan karya yang memenuhi persyaratan.
Pencantuman syarat ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah menghadirkan kepastian hukum dan perpajakan. Adanya ukuran yang jelas mengenai karya yang dapat memperoleh insentif membantu menetapkan batas penerapan kebijakan, baik bagi penulis maupun pihak yang melaksanakan kewajiban pemotongan dan pelaporan pajak. Kepastian tersebut bersumber dari persyaratan administratif yang dapat diidentifikasi, bukan dari penilaian yang berbeda-beda terhadap jenis atau popularitas karya.
Sebelum memasuki tahap harmonisasi, penyusunan kebijakan telah melalui proses partisipasi bermakna. Proses itu menjadi bagian dari pembahasan regulasi yang ditargetkan terbit pada November 2026, termasuk pengaturan mengenai syarat ISBN resmi. Karena ketentuan tersebut masih berada dalam rangkaian penyusunan regulasi, pelaksanaannya tetap merujuk pada aturan final setelah diterbitkan. Penulis perlu memperhatikan ketentuan resmi yang berlaku untuk memastikan apakah karya mereka memenuhi persyaratan insentif.
Insentif pajak atas royalti penulis ditempatkan pemerintah sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Tahap II. Kebijakan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi salah satu instrumen dalam agenda ekonomi yang memiliki nilai anggaran total Rp26,34 triliun. Melalui paket ini, pemerintah berupaya menjaga momentum pertumbuhan sekaligus memberikan dukungan kepada sektor-sektor yang dinilai memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, termasuk ekosistem kreatif dan penerbitan.
Dalam konteks royalti, penyesuaian tarif pajak menjadi bentuk keberpihakan fiskal kepada pengarang. Pajak royalti penulis yang direncanakan turun menjadi 1,5 persen diharapkan dapat meningkatkan pendapatan bersih yang diterima penulis dari karya mereka. Ruang fiskal tersebut dapat membantu pengarang mempertahankan produktivitas, mengembangkan karya baru, serta menghadapi berbagai biaya yang berkaitan dengan proses penciptaan dan distribusi buku. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong kesejahteraan pengarang secara lebih luas, bukan semata-mata mengurangi beban administrasi perpajakan.
Dampaknya diharapkan menjangkau industri penerbitan di tanah air. Dengan kondisi penulis yang lebih kuat dan ekosistem produksi karya yang lebih berkelanjutan, penerbit berpeluang memperoleh pasokan konten yang lebih beragam dan berkualitas. Pada saat yang sama, insentif tersebut diharapkan memperkuat daya tahan industri penerbitan dalam menghadapi perubahan perilaku pembaca, tekanan biaya produksi, serta persaingan distribusi digital. Karena itu, kebijakan royalti dipandang sebagai bagian dari upaya membangun rantai nilai kreatif yang lebih sehat.
Meski arah kebijakannya telah disampaikan, ketentuan tersebut belum berlaku. Regulasi penurunan pajak royalti masih berada dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), sehingga substansi dan mekanisme pelaksanaannya tetap menunggu proses penyelesaian serta penetapan resmi. Pemerintah menargetkan regulasi itu terbit pada November 2026. Sampai aturan ditetapkan dan mulai diberlakukan, penulis, penerbit, dan pemangku kepentingan lain perlu mencermati perkembangan resminya sebagai dasar untuk menyesuaikan perencanaan keuangan dan kegiatan usaha.
Baca juga: Ketidakpastian Regulasi: Tantangan Terbesar bagi Investasi di Indonesia | Pangeran Harry dan Meghan Markle Resmi Menjadi Rakyat Biasa | Regulasi Sertifikasi Halal untuk UMKM di Indonesia


